Cari Blog Ini

Rabu, 17 Agustus 2016

17 Tembakan Iringi Detik-detik Proklamasi

17 KALI TEMBAKAN MERIAM TNI IRINGI DETIK-DETIK PROKLAMASI

Jakarta- (17/8/2016) Sebanyak 17 kali tembakan dilepaskan saat mengawali prosesi upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih, meski berada dalam jarak ratusan meter dari lokasi upacara, di tangan prajurit Baret Coklat, satuan Armed dari Yon Armed 7/105 GS Kodam Jaya, berhasil melaksanakan tembakan salvo dengan peluru hampa sebagai rangkaian penghormatan.

“Tak hanya beraksi di momen upacara 17 Agustusan, debut meriam 75 mm ini sering digunakan sebagai elemen penyambutan tamu-tamu Negara yang berkunjung ke Istana. Sosok meriam 75 mm atau kondang disebut Salute Gun. Berbeda dengan meriam pada elemen satuan Armed, salute gun asasinya tidak dirancang untuk berperang. Sesuai namanya, meriam ini lebih dikedepankan untuk melepaskan tembakan penghormatan dan atraksi.

Mayjen TNI Tatang Sulaiman menjelaskan dalam beberapa hal peran meriam ini tak ubahnya meriam karbit yang kondang di Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi bedanya, Saluting Gun mempunyai desain mirip Meriam Armed pada umumnya, ditempatkan dalam Platform Towed Carrier, lengkap dengan dua roda yang memudahkan mobilitas.

Adapun Karakteristik Meriam 75 MM Saluting Gun buatan Switzeland yaitu; panjang 2,8 meter (M), panjang laras 1,3 M, tinggi 1,2 M, lebar 1,05 M, dan berat 415 Kg serta mempunyai kemampuan tembakan 10 butir/menit. Munisi kaliber 75 MM, panjang munisi 184 MM, berat 650 Gr, bahan kelongsong Aluminium dan jenis isian hampa (Blank Powder). Bagian besar Meriam; kaki Meriam, Laras, Roda Meriam, Elevasi, Pena Pukul dan Perisai. Demikian disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman....

(Pelopor Wiratama)

Penanggulangan Terorisme ; Siapa Lebih Berwenang ?

Penanggulangan Teroris ; Siapa yg Lebih Berwenang (Polri ato TNI) ?

JAKARTA- (26/7/2016) Di tengah keberhasilan aparat TNI-polisi menembak mati buronan kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, muncul usulan agar kewenangan TNI dalam memberantas terorisme dimasukkan dalam revisi undang-undang terorisme.

Utk mengurai persoalan ini ada 2 tinjauan yg harus qt lakukan. Pertama adl tinjauan politik, dn yg kedua tinjauan hukum.

Pertama, scr politik persoalan pemberian kewenangan TNI dlm penanggulangan terorisme tdk terlepas dr semangat reformasi dmana peran dn tgg jwb TNI dikembalikan pd fungsinya yaitu kekuatan pertahanan dn keamanan. Dg dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI, mk keberadaan TNI tdk lagi sbg kekuatan politik bagaimana pd masa orde baru.

Pengalaman pd masa orde baru ketika TNI memiliki fungsi politik, dg Dwi Fungsi nya tlah mjdikan institusi TNI sbg alat penguasa utk melanggengkan kekuasaannya. Struktur TNI khususnya Angkatan Darat dibentuk smp tingkat kecamatan bahkan desa, jabatan2 politik spt Bupati /walikota dn gubernur banyak dipegang oleh purnawirawan TNI.

Scr ideologi, TNI jg brperan menjaga dn mengawasi paham2 /ideologi terlarang yg berkembang di tengah masyarakat. Dibentuk lah apa yg disebut Kopkamtib -Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban disingkat Kopkamtib yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Jend. Soeharto dan didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965 . Di bawah organisasi ini terdapat serangkaian organisasi militer atau non-militer yang melaksanakan tugas dan program Kopkamtib.

Pada tahun 1974 presiden mengambil alih Kopkamtib sebagai organisasi yang berada dibawah pemerintah dengan mengeluarkan Keppres No 9/1974. Bahkan pada tahun 1982 , Kopkamtib telah menjadi lembaga militer yang benar-benar tidak bisa dikontrol masyarakat dengan tidak disebutnya lembaga tersebut dalam UU Hankam yang digodok DPR .

Tahun 1988 , Presiden Soeharto membubarkan lembaga ini dan menggantikannya dengan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional ( Bakorstanas ). Bakorstanas bertujuan memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan stabilitas nasional, juga bertindak sebagai penasehat dan dikepalai oleh
Panglima ABRI yang langsung melapor kepada presiden. Walaupun begitu hampir seluruh staf Kopkamtib dan seluruh peran yang dimainkan oleh organisasi terdahulu juga dilakukan oleh Lembaga baru ini.

Kopkamtib dn Bakorstanas mirip dg BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) scr tugas dn fungsi. Ideologi yg mjd obyek pengawasan adl komunisme dn Islam. Kelompok2 yg disinyalir berpotensi membangkitkan paham komunis diberangus. Pd th 1968 ada operasi dg sandi "Operasi Trisula" yg melibatkan 5 batalyon di wilayah Kodam VIII/Brawijaya, utk menumpas sisa PKI di Blitar.

Kelompok2 Islam yg bermaksud mendirikan negara Islam jg mjd target operasi, spt Komando Jihad di Lampung. Pd perkembangan berikutnya, fungsi lembaga ini disalahgunakan sbg kekuatan politik utk melanggengkan hegemoni Golkar sbg partai penguasa saat itu.

Pd saat itu banyak pihak yg tdk sejalan dg pemerintah ditangkap, ditahan bahkan disiksa oleh kekuatan militer. Aktivis mahasiswa banyak yg ditahan di Kodim, Korem, Kodam ato markas militer lainnya.

Dg ada nya era reformasi yg ditandai dg berakhirnya orde kepemimpinan Soeharto, dihapuslah Dwi Fungsi ABRI. Tupoksi TNI dikembalikan pd aslinya sbg kekuatan hankam berdasarkan UU No 34 th 2004 ttg Tentara Nasional Indonesia. Jg dihilangkan Fraksi ABRI di struktur Dewan Perwakilan Rakyat.

Yg kedua, adl tinjauan scr hukum. Dlm konsep penegakan hukum, yg dimaksud aparat penegak hukum adl Kepolisian, kejaksaan dn kekuasaan kehakiman. Di dalamnya tdk termasuk unsur TNI.

Pemisahan institusi kepolisian dr TNI adl utk memperjelas fungsi masing2. Nomenklatur kepangkatan ditubuh polri jg berubah, berbeda dg kepangkatan di TNI. Tupoksi kepolisian dituangkan dlm UU No 2 th 2002 ttg Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam kasus terorisme ada 2 hal yg harus dicermati. Yaitu terorisme sbg paham, dn terorisme sbg tindak pidana. Sbg paham, terorisme mjd tgg jawab seluruh unsur masyarakat, baik instansi pemerintah spt lembaga pendidikan, Polri jg TNI jg lembaga swasta spt lembaga pesantren, ormas dn seluruh lapisan masyarakat.

Namun terorisme sbg tindak pidana, sepenuhnya adl mjd tgg jwab dn kewenangan aparat penegak hukum, spt polri, kejaksaan dn kehakiman.

Pelibatan, dn ketentuan kewenangan TNI dlm pemberantasan terorisme sdh tertuang scr jelas dlm Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pd pasal 43 Perpres No 46 th 2010, disebutkan bahwa jabatan struktural dlm BNPT adl jabatan negeri yg diisi oleh pegawai negeri sipil, Polri dn TNI yg profesional dn ahli sesuai sg peraturan perundang-undangan.

BNPT dibentuk satuan tugas - satuan tugas yang terdiri dari unsur - unsur instansi terkait dan masyarakat yang selanjutnya disebut satgas.
Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/disiapkan atau bawah kendali operasi (BKO).

Akhirnya, jk qt kembali peraturan perundang-undangan dn peraturan di bawahnya sdh jelas ttg tugas dan wewenang masing-masing pihak, baik TNI maupun Polri, termasuk masyarakat sipil..

Salam #DamaiIndonesiaKoe (Arif Yuswandono /Bharindo News).

Polisi, Da'i yang Sesungguhnya

Polisi, Dai yg Sesungguhnya

_"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah"._ (TQS. Ali Imron : 110).

Polisi, ketika mendengar kata ini, mungkin yg terbayang dlm benak qt adl sosok pria berseragam yg berdiri di tengah jalan mengatur lalu lintas. Ato sosok pria dg sepucuk pistol sdg mengejar penjahat. Ato mungkin sekelompok pria dg helm, rompi anti peluru dan tameng fiber sdg mengamankan demonstrasi.

Kali ini sy ingin menyoroti profesi polisi kaitannya dg Islam. Bbrpa th terakhir ini polisi kerap dibenturkan dg Islam dan komunitas Muslim. Isu terorisme seolah mjd jurang pemisah antara polisi di satu sisi dan kaum muslimin di sisi yg lain. Bahkan bbrpa alasan yg mjd latar belakang aksi terorisme adl rasa dendam pd polisi.

Benarkah polisi musuh kaum muslimin? Ato benarkah ajaran Islam mengajarkan umatnya utk membenci polisi?

Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 menjelaskan bahwa polri memiliki tugas antara lain, (1) Memelihara kamtibmas, (2) Penegakan hukum yang berlaku, (3) Memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat.

Sedangkan menurut pasal 14 dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negri, Polri memiliki beberapa tugas, diantaranya (1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, (2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan, (3) Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, (4)Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, (5) Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

Institusi polri adl garda terdepan yg menjamanin keamanan dan ketertiban, yg memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dlm menjalankan aktifitasnya, bekerja mencari nafkah, melakukan ritual ibadah menyembah Tuhan-nya, termasuk berlibur bersama keluarga dan sanak famili.

Keberadaan polisi jg menjamin keamanan dan keselamatan harta benda serta jiwa raga masyarakat. Polisi jg memastikan bahwa hak dan kepentingan masyarakat terpenuhi scr adil. Memastikan bahwa setiap kejahatan dan pelanggaran harus dicegah dan diberi sanksi.

Kita bs membayangkan seandainya suatu negara tdk ada institusi kepolisian. Apa yg terjadi dg masyarakat? Yg kuat akn menindas yg lemah. Yg jahat akn mengganggu yg lain. Harta benda dan keselamatan diri qt selalu terancam. Dan pencari keadilan akn gigit jari krn tdk ada tempat mengadu.

Beberapa negara di dunia boleh jd tdk memiliki angkatan perang /militer, ttp mereka pasti memiliki pasukan yg menjaga kamtibmas ato kepolisian. Negara2 spt Andora, Panama, Kosta Rika, Haiti, Mauritus, Kepulauan Solomon dan Vatikan adl contoh bbrapa negara yg tdk memiliki angkatan perang ato militer.

Lantas, apa kaitannya polisi dg Islam ? Sehingga sy berani memberi judul artikel ini, *"Polisi, Dai yg Sesungguhnya".* Di dalam Al-Quran surat Ali Imron ayat 104 disebutkan, *"Hendaklah ada diantara kalian sekelompok umat yg menyeru kpd baikan, memerintahkan kpd yg makruf dan mencegah dr yg munkar. Merekalah org2 yg beruntung".*

Perintah Allah SWT dlm ayt tsb sgt jelas, harus ada sekelompok org yg melakukan tiga tugas, yaitu mengajak dan menyadarkan masyarakat utk berbuat baik, kemudian memerintahkan dan memaksa org utk melakukan hal yg makruf /baik & bermanfaat, terakhir adl melarang dg memberi sanksi pd perbuatan munkar ato kejahatan.

Barangkali dai, mubaligh, ustadz, ulama, kyai dan para penceramah bs menyeru dan mengajak org utk berbuat baik, menasehati mereka agar tdk melakukan kejahatan. Namun mampukah para dai dan mubaligh memaksa org utk berbuat baik, ato menghukum org yg berbuat jahat? Jelas tdk mampu dn tdk berhak.

Itulah kenapa bbrapa ormas Islam yg melakukan aksi sweeping dan menutup paksa tempat2 maksiat akn mendapat perlawanan dr masyarakat itu sendiri. Krn bukan wewenang dn tgg jwab mereka. Siapa yg bisa memaksa org berbuat baik? Siapa yg bisa memberi sanksi pd pelaku kejahatan?

Jawabnya adl polisi. Satuan polisi Lalu Lintas bs memaksa pengendara utk mengenakan helm, berjalan di jalur sebelah kiri, dan berhenti pd saat lampu merah utk memberi kesempatan pd pemakai jalan dr arah lain.

Satuan polisi reserse dan kriminal jg mampu memaksa org utk menutup tempat2 maksiat, mereka jg bs menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan dan tindak pidana. Pada saat yg sama polisi jg melakukan penyuluhan & pembinaan kpd masyarakat dan generasi muda utk menghindari narkoba, miras dan pergaulan bebas.

Polisi melakukan semua tugas yg dilakukan para dai dan mubaligh, tp para dai dan mubaligh tdk berhak melakukan tugas2 kepolisian. Artinya, kelompok org yg mampu mengamalkan perintah Allah SWT dlm Al-Quran tsb secara sempurna adl institusi kepolisian.

Kita tdk berbicara oknum, namun qt membahas polisi sbg institusi. Bahwa ada oknum polisi yg menyimpang dan tdk amanah adl hal yg manusiawi, sbgmana ada jg oknum ustadz dan mubaligh yg menyimpang tdk bs jd teladan.

Bahkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, *"Barang siapa melihat kemunkaran, mk ubahlah dg tanganmu /kekuatanmu, jk tdk mampu ubah dg lisanmu, jk tdk mampu mk ingkari dg hatimu, namun itu selemah2 iman".*

Siapa yg bs mengubah kemunkaran/kejahatan dg tangan /kekuatan? Hanya polisi yg mampu dan berhak. Dai dan mubaligh hanya sanggup mengubah dg lisan. Dan kebanyakan org hanya mengingkari dg hati. Jd sebagian besar umat Islam memiliki keimanan yg lemah.

Polisi lah yg paling berpotensi memiliki keimanan yg sempurna, krn mereka mampu dan berhak melakukan yg paling utama, yaitu mengubah kemunkaran/kejahatan dg kekuatan. Dg demikian, jelaslah bahwa tugas kepolisian adl tugas yg suci dn mulai. Tdk hanya mulia dlm pandangan manusia, namun sgt besar nilainya dlm pandangan Sang Pencipta.

Wahai para anggota Tri Brata, kalian adl dai yg sesungguhnya, yg memiliki kesempatan utk mengamalkan perintah-Nya secara sempurna. Kalian paling punya peluang utk mjd sebaik2 umat spt yg dijanjikan oleh Allah SWT dlm Al-Quran surat Ali Imran ayat 110, *"Kalian adl sebaik2 ummat yg dimunculkan utk manusia, memerintahkan kpd yg makruf, mencegah dr yg munkar dan beriman kpd Allah".*

Jadilah, polisi baik dan jujur... Polisi baik tdk hanya Hoegeng. Tetapi setiap anggota korps Bhayangkara berkesempatan mjd baik dan jujur. Menjadi Dai yg Sesungguhnya.

#71thRIkerjaNyata #PolriBagiNegeri
Salam Tri Brata (Arif Yuswandono /Bharindo News).