Rabu, 18 Januari 2017

Sidang Kasus OTT Kebumen ; Proyek Dikpora Dibagi-bagi ke Tim Sukses Bupati

SEMARANG-(18/1/2017) Proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen dalam APBD Perubahan 2016 diketahui dibagi-bagi ke tim sukses Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran Dikpora Kebumen dengan terdakwa Hartoyo, direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/1).

Sidang menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Dikpora Kebumen Ahmad Ujang Sugiono dan Kasi Sarpras Dikpora Kebumen Yasitha. Saksi Ujang mengaku pernah mendapatkan perintah dari Bupati untuk membagi-bagi proyek di lingkungan Dikpora kepada tiga tim sukses, Kasran, Zaini Miftah, dan Arif Budiman.

Proyek saat itu pengadaan buku ajar, alat peraga, dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurut saksi, Bupati meminta proyek supaya diberikan kepada mereka yang sudah lelah. ”Maksudnya itu ya kepada tim sukses Bupati saat pencalonan,” jelas Ujang.

Pengaruh Besar

Selain Kasran, Zaini, dan Arif, dua tim sukses Bupati yang cukup berpengaruh dan berperan besar dalam proyek pemerintahan adalah Basikun Suwandhi Atmojo alias Petruk dan Muhammad Zaini. Petruk kerap menemuinya dan turut serta mengikuti rapat pembahasan proyek di lingkungan Dikpora.

Dia juga berperan dalam mengurus dana pokok pikiran (Pokir) Komisi ADPRD Kebumen. Di sisi lain, Zaini inilah yang mengabarkan ada proyek ke terdakwa Hartoyo sehingga berani ijon dan memberikan uang ke Ketua Komisi A DPRD. ”Selaku pengguna anggaran, kami menghendaki agar proyek dilaksanakan secara benar dan sesuai mekanisme melalui lelang. Namun sebelum proyek dilaksanakan, sudah terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK,” tandasnya.

Yasitha mengungkapkan, ketiga orang yang mendapat proyek Dikpora itu merupakan orang dekat Bupati. Mereka ini diketahui juga tidak mempunyai perusahaan. Adapun, dana Pokir berasal dari bagi hasil keuntungan pengerjaan proyek. ”Saya dapat tugas mengumpulkan dana dari rekanan.

Jumlahnya bervariasi Rp 5 juta-Rp 25 juta. Ini bergantung besar kecil proyek. Atas keterangan saksi, terdakwa Hartoyo tidak memberikan tanggapan. Sebab, keterangan kedua tidak memiliki hubungan secara langsung dengan dirinya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kebumen pada Oktober 2016.

Saat itu ditangkap enam orang, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, serta dua anggota DPRD Kebumen Suhartono dan Dian Lestari, serta Salim dari PT OSMAGroup di Kebumen.

Dalam pengembangan kasus, telah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Basikun dari swasta, PNS pada Dinas Pariwisata Sigit Widodo, Ketua Komisi ADPRD 2014-2019 Yudhy Tri H, dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo. (J17-61)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar