Rabu, 15 Maret 2017

Jangan Main-main Dengan Dana PNBP (Kapolda Jateng Sosialisasi PP No. 60 th 2017)

Semarang – (15/3/2017) Sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada polri dan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan PNBP pada polri.

Sosialisasi dibuka Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Condro Kirono M.M., M.Hum. yang bertempat di oak tree hotel, Rabu (15/3/2017).

Kapolda di dampingi oleh Wakapolda Jateng Brigjend Pol Drs INDRAJIT S.H. dan para pejabat utama mapolda Jateng. Sosialisasi diikuti sebanyak 182 orang sejajaran Polda Jawa Tengah, peserta terdiri dari : Kasat Sabhara, Kaur Yankes Biddokes kasi/kaur/paur keu, Benma, Benma Pembantu, dan panitia Bidkeu.

Kabidkeu Polda Jateng Kombes Pol Drs. Bambang Riky melaporkan pelaksanaan PP NO. 60 tahun 2016, timbul berbagai keresahan khususnya terkait pengamanan obyek vital, kerena selama ini dana jasa Pam obvit langsung diterima oleh anggota, namun dengan diberlakukannya PP NO. 60 tahun 2016 mulai 6 Januari 2017, dana jasa PAM obvit dari pihak ke III harus disetor ke kas negara.

Permasalahan dana yang kembali ke satker melalui DIPA berbeda dengan kondisi riil di lapangan. Disampaikan pula bahwa Kupuskeu Polri dalam rakernis akan ada perubahan APBN perubahan bulan Mei-Juni, diharapkan untuk jasa PAM obvit bisa ditambahkan dalam DIPA Polri.

Kapolda dalam sambutannya menyampaikan mengapa ada PNBP, kerena dana dari rupiah murni yang diperoleh dari pajak, migas, dan lain-lain tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan pemerintahan, sehingga diperlukan PNBP.

PNBP juga untuk mengakomodir adanya dana-dana yang diberikan oleh pihak ke III khususnya BUMN, kerena mereka mengeluarkan uang namun tidak dicatat oleh penerima, sehingga saat ada pemeriksaan dipertanyakan, oleh karena itu diberlakukannya PNBP.

Kapolda berpesan agar setiap penerimaan PNBP oleh Benma harus segera disetor ke kas negara dan dibukukan dengan tertib.

Dan karena ini masih dalam rangka transisi pelaksanaan PP NO 60 tahun 2016, agar Itwasda dalam melaksanakan Wasrik tidak bersifat kaku. Kepada Dirlantas agar melakukan terobosan-terobosan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis T.I. Dan untuk peserta silahkan ditanyakan kendala-kendala yang dihadapi.

Wakapolda Jateng juga menyampaikan sejarah munculnya PP NO 60 tahun 2016 karena Polri ditargetkan untuk meningkatkan pendapatan PNBP. PNBP yang disetor ke kas negara akan dikembalikan kepada satker penerima PNBP.

Jangan main-main dengan dana PNBP, setelah terima dana harus segera disetor. Dan itwasda yang membidangi pengawasan melalui Irwasda menyampaikan agar peserta pahami latar belakang terbitnya PP NO 60 tahun 2016, antara lain keterbatasan negara dalam menyiapkan kebutuhan Anggaran K/L dan di bidang pengawasan kerja telah diberikan saran masukan dari komisi III DPR RI tentang masih adanya penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dalam perjalanan PNBP. Dan disampaikan bahwa fungsi dari Wasrik adalah untuk meluruskan yang salah dan untuk konsultasi. (Humas Polda Jateng/maspolinnews.blogspot.co.id).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar