Minggu, 21 Mei 2017

POLISI GEREBEG PESTA GAY DI KELAPA GADING

JAKARTA- (22/5/2017) Tim gabungan Opsnal JATANRAS & RESMOB Polres Metro Jakarta Utara dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKBP Nasriadi, Hari Minggu (21/5) sekira pukul 19.30 WIB, telah melakukan penggerebekan Kasus PROSTITUSI KAUM GUY (Pesta Seks Homoseksual LGBT) dengan nama event "THE WILD ONE" Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading Rt 15 / Rw 03 Kelapa Gading Barat.

Sedikitnya 141 orang penganut aliran sesat gay diamankan dalam penggerebekan tersebut. Bersamaan operasi juga diamankan barang bukti lain berupa yg kondom, tiket masuk acara, rekaman CCTV, fotokopi Ijin Usaha fitnes, sejumlah uang tip Striptease, kasur, poster iklan Event The Wild One juga HP yang broadcast.

141 orang yg melanggar UU No 4 Th 2008 tth Pornografi dengan rincian sebagai b

Untuk mengikuti event bertajuk The Wildan One, para pengunjung yang rata-rata gay dikenakan tarif 185 ribu rupiah dan bebas menggunakan fasilitas gedung yang terdiri dari lantai 1 adalah faslitas fitnes, lantai 2 adalah fasilitas show striptise yang sedang ada event dengan​ 4 pemain striptise dan onani. Sementara lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homo sexual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homo sexual.

Para tersangka yang dijerat dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Pornografi, segera digiring ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah Penyedia Usaha Pornografi yang melanggar Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 adalah :

1. Christian Daniel Kaihatu, 40 th, Protestan, Seram 12 Desember 1976, Pemilik ( sesuai pemegang IUP tempat tsb ).

2. Nandez, 27 th, Islam, Padang 3 Maret 1990, Resepsionis dan Cashier (yang menyiapkan honor bagi para triptiser)

3. Dendi Padma Putranta, 27 th, Islam, Depok 20 Agustus 1990, Resepsionis dan Cashier ( yang menerima membayaran dr pengunjung)

4. Restu Andri, 28 th, Islam, Padang 13 September 1988, sekuriti (yang menyerahkan honor bagi triptise)

Penari Striptease dan Gigolo dijerat melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi adalah :

1. Syarif Akbar, 29 th, Islam, Bogor 30 April 1987, Penari

2. Bagas Yudistira, 20 th, Islam, Tangerang 9 Februari 1997, Mahasiswa Budi Luhur Ciledug

3. Roni, 30 th, Buddha, Pekanbaru 26 Juni 1986, Personal Trainer Gym

4. Tommy Timothy, 28 th, Protestan, Bandung 8 Agustus 1988, Fashion Design

5. Aries Suhandi, 41 th, Islam, Jakarta 19 April 1976, Karyawan Gunung Agung (tamu yang melakukan perbuatan homo dengan​ cara onani secara​ bergantian dengan​ triptise.

6. Steven Handoko, 25 th, Protestan, Jakarta 26 Oktober 1991, Editor Video (tamu yang melakukan perbuatan homo dengan​ cara onani secar abergantian dng triptise).

Hingga berita ini diunggah, para saksi dan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar