Senin, 21 Agustus 2017

9 JURUS SAKTI HADAPI DEBT KOLEKTOR

Cara Menghadapi Debt Collector (Deb Kolektor) yang Menagih atau Merampas Motor Anda

Hanya Kepolisian yang Berhak Menarik/menyita berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Tidak sedikit kejadian yang menimpa para kreditur atau konsumen yang mengalami kejadian perampasan kendaraan miliknya. Penarikan tersebut pada umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu deb kolektor yang diberikan tugas untuk menagih para kreditur yang nunggak pembayaran cicilan kendaraan tersebut, bahkan akan disuruh menyita atau merampas motor tersebut dari tangan anda oleh si perusahaan leasing tersebut.

Debt kolektor merupakan orang yang diberikan tugas oleh leasing, pihak leasing sudah memiliki data konsumen yang nunggak untuk segera dieksekusi oleh debt kolektor.

Sangat tidak adil, ketika anda sudah memberikan DP dan mencicil motor anda, apalagi cicilan sudah lebih dari setengah atau hampir lunas ketika anda tidak mampu membayar karena sedang kesulitas atas perekonomian, kemudian dengan semena - mena pihak leasing atau deb kolektor menarik atau menyita motor Anda, sungguh tidak manusiawi dan tidak adil merugikan anda serta merampas hak konsumen anda. Karena setelah berhasil merampas motor tersebut akan dijual kembali dengan dilelang dan anda tidak akan mendapatkan sepeserpun dari penjualan tersebut.

INGAT...!!! Hanya PENEGAK HUKUM (PENGADILAN/KEPOLISIAN) yang berhak MENYITA dan MELELANG!

Deb kolektor pun merupakan orang yang kerja dan diberikan target, mau tidak mau, suka tidak suka ia pun harus melaksanakan tugasnya.

Tekanan dari pihak leasing yang kuat, atau dari atasan si deb kolektor tersebut, sehingga Ia terpaksa merampas motor Anda entah dirumah atau dijalan. Saat ini banyak kejadian deb kolektor yang dihajar masa saat menagih kerumah, oleh karenanya diakali dengan cara menarik motor dijalan dengan membuntuti si konsumen tersebut.

Bagaimana cara melawan debt kolektor tersebut? ini caranya!

1. Jiak Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telepon pihak pemberi tugas.

2. Jk mrk bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka!

3. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar. Usahakan jangan sampai terjadi penghakiman secara masa. yang penting mereka diusir dari rumah anda.

4. Jika pihak mereka menggunakan cara merampas paksa dijalan motor anda, pertahankan motor Anda, apabila menggunakan kekerasan teriakan saja maling, atau apa agar menarik perhatian warga. Intinya pertahankan sekuat tenaga hak anda.

5. Sampaikan dg tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan atau kepolisian. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368.

6. Jangan mudah percaya pada pihak kepolisian, biasanya oknum sudah bekerjasama dengan pihak debt kolektor tersebut.

7 Jika pihak leasing menggunakan jasa pihak kepolisian untuk menarik anda ada beberapa hal yang patut diperhatikan, ini menyangkut hak Anda agar tidak tertipu oleh debt kolektor dan polisi sebagai berikut berdasarkan peraturan porli
- Tanyakan kepada pihak polisi surat permintaan pengamanan atas kendaraan Anda
- Tanyakan Salinan sertifikat jaminan fiducia
- Tanyakan salinan akta notaris atas jaminan fiducia
- Tanyakan surat peringatan kepada debitor atas tunggakan
- Tanyakan identitas pelaksana eksekusi
- Tanyakan surat tugas pelaksana eksekusi

8. Jika poin - poin diatas tersebut tidak ada dari pihak kepolisian, jangan mau dan tolak dengan santun penyitaan kepolisian tersebut. Apabila polisi memaksa, katakan dengan tegas anda tidak memiliki hak, bawa kasus ke pengadilan.

9. Cara ini bukan berarti anda tidak mau membayar dan menyalahgunakannya dengan tidak membayar sama sekali apalagi sampai membawa kabur motor kreditan Anda. Itu sama saja brengseknya. Cara ini hanya untuk ketika anda memiliki kesulitan ekonomi dan belum bisa membayarnya.

Sekian informasi mengenai cara agar motor tidak disita atau dirampas oleh debt kolektor/leasing. Ketidak tahuan anda akan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan berlebih.

Sebagai warga negara kita harus mengetahui hak - hak kita, termasuk hak kita sebagai konsumen yang dilindungi UU, yaitu UU Konsumen, Permenkeu, dan Peraturan Polri.

Semoga informasi diatas bermanfaat dan bisa digunakan sebagai mestinya. Boleh sekali untuk disebarluaskan kepada sanak saudara atau kerabat, untuk pengetahuan.

Sumber : kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar