Jumat, 29 September 2017

Debt Collector dan Perusahaan Leasing Bisa Dipidana

JAKARTA — (30/9/2017) Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia dianggap masih belum tersosialisasi dengan baik. Nyatanya, masih banyak perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa pihak ketiga debt collector mengeksekusi.

Kepolisian bakal menindak tegas pihak ketiga bahkan perusahaan bekerja sama dengan Debt Collector bakal diperiksa dan dijerat kasus pidana. Hal itu tertuang dalam seminar bertema “Teknis dan Strategi Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia” belum lama ini.

“Meskipun aturan ini sudah ada sejak 2011, namun pada praktiknya di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga. Dan ini justru menimbulkan masalah baru lagi,” tutur Kanit III Fiskal, Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Ketut Sudarma.

Kompol Sudarma berharap lembaga leasing melakukan langkah-langkah yang tepat saat nasabah mengalami masalah tunggakan kredit. Menurutnya, sudah ada prosedur yang ditetapkan yang tertuang dalam Perkap.

“Saya kira hanya kurang komunikasi. Perusahaan pembiayaan harusnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika melakukan eksekusi, bukan justru menyewa pihak ketiga yang menjalankan prosedur sekehendak mereka, misalnya dengan melakukan intimidasi, perampasan bahkan tindakan penganiayaan ketika melakukan eksekusi fidusia,” tegas Kompol Sudarma.

Sementara itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, debt collector (penagih utang) mengeksekusi dengan kekerasan tidak dibenarkan dan bahkan tindakan Pidana.

Brigjen Pol Rikwanto mencontohkan, maraknya aduan mengenai dugaan perampasan dengan kekerasan dikenal oleh Mata Elang justru berujung pada pelanggaran pidana.

“Mereka beroperasi di jalan-jalan, mencari kendaraan yang nunggak angsuran. Kemudian mereka mengejar, mencegat dan mengambil kendaaraan. Jika pemilik kendaraan lakukan perlawanan, tidak jarang ada tindak kekerasan dan debitur membuat laporan ke polisi. Sudah banyak yang kami tangkap dengan pasal perampasan dan kekerasan,” kata Brigjen Pol Rikwanto.

Perusahaan pembiayaan atau leasing menugaskan pihak ketiga itu bisa ikut diperiksa bahkan tidak menutup kemungkinan bisa ikut terjerat pidana.

“Sebaiknya tinggalkan cara-cara seperti itu. Justru bisa jadi panjang masalahnya,” tegas Brigjen Pol Rikwanto.

Menurut Director of Business Kredit Plus Hery Susanto Dermawan berharap terjadi keselarasan pemahaman antara team lapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian.

“Dimana ketika terjadi keselarasan pemahaman antara kami dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan, menjadi lebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri dan seluruh aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya dalam melakukan eksekusi fidusia selalu memerhatikan ketentuan yang ada, dengan lebih dulu memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Kami lakukan secara persuasif, dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian diwakili lawyer kami juga kirimkan semacam surat somasi yang di situ menjelaskan mengenai dampak-dampak yang akan ditimbulkan apabila debitur tidak melunasi tunggakan kreditnya. Kami juga libatkan aparat kepolisian di setiap daerah,” jelasnya. (Tribun Pos).

Editor : Sandi Pusaka Herman

2 komentar: