Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Desember 2017

Menteri Desa Dorong Setiap Desa Miliki BUMDes Yang Produktif

BANDUNG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, mengunjungi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukamenak di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Jumat (12/8). Bumdes ini dinilai sebagai salah satu bumdes terbaik di Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Eko mengatakan Bumdes Sukamenak yang memberikan pelayanan air bersih bagi 806 pelanggannya sejak 2007 ini telah sangat maju, manajemennya laiknya perusahaan di kawasan perkotaan. Eko mendorong Bumdes Sukamenak untuk membuka unit usaha lainnya, selain pelayanan air bersih.

"Kalau sudah maju seperti ini bumdesnya, bisa dikembangkan dengan membuka unit usaha baru. Seperti dengan Bulog, membangun gudang pangan berkapasitas 50 ton sebagai feeder Bulog. Bisa juga untuk menyelesaikan problem pertanian dengan mendirikan unit pengelolaan pascapanen," kata Eko dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

Bumdes pun, katanya, bisa menggali potensi kaum perempuan atau ibu rumah tangga di desa tersebut untuk membangun usaha rumahan di bidang olahan makanan atau kerajinan. Peluang lainnya, dengan membuka unit usaha pemotongan ayam sehingga ayam tidak usah dipotong di lokasi pemesan.

"Banyak daerah pertanian belum memiliki produk unggulan. Kalau tidak ada produk unggulan, tidak ada skala ekonomi. Akhirnya, harga hasil pertanian tidak terkendali dan berimbas pada jatuhnya harga," katanya

Setiap bumdes, katanya, lebih mengetahui kebutuhan masing-masing masyarakat atau peluang untuk diusahakan. Jika bumdes terus berkembang dengan memberdayakan masyarakat desanya, maka tingkat ekonomi di desa tersebut akan meningkat dan berujung pada kemajuan daerahnya.

Setiap desa di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung , kata Eko, seharusnya sudah memiliki bumdes yang maju seperti Bumdes Sukamenak. Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sampai kabupaten, katanya, sangat besar. Setiap desa di
Kabupaten Bandung , ucapnya, bisa mendapat dana Rp 1,8 miliar untuk pembangunan desa.

Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan mengatakan dari 270 desa di Kabupaten Bandung , 120 di antaranya memiliki bumdes. Sebagian besar bergerak di bidang penyediaan air bersih, pasar desa, sewa sarana olah raga, koperasi, dan jasa perdagangan.

"Pengembangan bumdes ini terkendala oleh tidak adanya follow up setelah bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi diberikan. Ini hasil evaluasi kami terhadap beberapa program bantuan yang diberikan. Tidak ada pembinaan lanjutan dari kementerian," katanya.

Gun Gun mengatakan perekonomian desa bisa maju dengan memberdayakan potensi yang dimilikinya, seperti potensi pertanian, peternakan, perikanan, dan olahan pangan. Jangan sampai, masyarakat desa yang awalnya petani beralih menjadi buruh industri, sedangkan potensi pertanian di wilayahnya ditinggalkan.

Bumdes Sukamenak yang memberikan pelayanan air bersih kepada 806 pelanggan memiliki lima sumur air dalam dengan distribusi sistem gravitasi. Bermodal awal Rp 13,25 juta dari BPMPD Kabupaten Bandung , bumdes ini kini beromzet Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per bulan. (sam)

Sumber : tribunjabar.com

Jumat, 05 Mei 2017

KPK : COPOT KADES YANG KORUPSI DANA DESA

Jakarta - (5/5/2017) Hari ini, Jumat (5/5) komisioner KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara. KPK memberikan banyak masukan ke Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana tadi. Salah satunya adalah aduan yang mereka dapat soal dana desa.

"Kami, KPK, itu kan banyak sekali menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK, dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualitas sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Oleh karena terbatasnya kewenangan, maka KPK melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Alex menyatakan bila ada penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat bila sanksinya adalah pidana.

"Kalau dilakukan penindakan secara hukum antara asas manfaat dan biayanya tidak efisien. Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan penyimpangan," kata Alex.

Alex berpendapat perlu dibuat mekanisme sanksi bagi desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan anggaran dana desa tersebut.

"Dengan memberikan sanksi bagi desa itu, taruhlah alokasi dana desa tahun berikutnya akan dipotong berapa kali sebesar, dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya," kata Alex.
(bpn/ams. Sumber detik.com).