Cari Blog Ini

Jumat, 29 September 2017

Debt Collector dan Perusahaan Leasing Bisa Dipidana

JAKARTA — (30/9/2017) Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia dianggap masih belum tersosialisasi dengan baik. Nyatanya, masih banyak perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa pihak ketiga debt collector mengeksekusi.

Kepolisian bakal menindak tegas pihak ketiga bahkan perusahaan bekerja sama dengan Debt Collector bakal diperiksa dan dijerat kasus pidana. Hal itu tertuang dalam seminar bertema “Teknis dan Strategi Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia” belum lama ini.

“Meskipun aturan ini sudah ada sejak 2011, namun pada praktiknya di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga. Dan ini justru menimbulkan masalah baru lagi,” tutur Kanit III Fiskal, Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Ketut Sudarma.

Kompol Sudarma berharap lembaga leasing melakukan langkah-langkah yang tepat saat nasabah mengalami masalah tunggakan kredit. Menurutnya, sudah ada prosedur yang ditetapkan yang tertuang dalam Perkap.

“Saya kira hanya kurang komunikasi. Perusahaan pembiayaan harusnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika melakukan eksekusi, bukan justru menyewa pihak ketiga yang menjalankan prosedur sekehendak mereka, misalnya dengan melakukan intimidasi, perampasan bahkan tindakan penganiayaan ketika melakukan eksekusi fidusia,” tegas Kompol Sudarma.

Sementara itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, debt collector (penagih utang) mengeksekusi dengan kekerasan tidak dibenarkan dan bahkan tindakan Pidana.

Brigjen Pol Rikwanto mencontohkan, maraknya aduan mengenai dugaan perampasan dengan kekerasan dikenal oleh Mata Elang justru berujung pada pelanggaran pidana.

“Mereka beroperasi di jalan-jalan, mencari kendaraan yang nunggak angsuran. Kemudian mereka mengejar, mencegat dan mengambil kendaaraan. Jika pemilik kendaraan lakukan perlawanan, tidak jarang ada tindak kekerasan dan debitur membuat laporan ke polisi. Sudah banyak yang kami tangkap dengan pasal perampasan dan kekerasan,” kata Brigjen Pol Rikwanto.

Perusahaan pembiayaan atau leasing menugaskan pihak ketiga itu bisa ikut diperiksa bahkan tidak menutup kemungkinan bisa ikut terjerat pidana.

“Sebaiknya tinggalkan cara-cara seperti itu. Justru bisa jadi panjang masalahnya,” tegas Brigjen Pol Rikwanto.

Menurut Director of Business Kredit Plus Hery Susanto Dermawan berharap terjadi keselarasan pemahaman antara team lapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian.

“Dimana ketika terjadi keselarasan pemahaman antara kami dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan, menjadi lebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri dan seluruh aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya dalam melakukan eksekusi fidusia selalu memerhatikan ketentuan yang ada, dengan lebih dulu memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Kami lakukan secara persuasif, dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian diwakili lawyer kami juga kirimkan semacam surat somasi yang di situ menjelaskan mengenai dampak-dampak yang akan ditimbulkan apabila debitur tidak melunasi tunggakan kreditnya. Kami juga libatkan aparat kepolisian di setiap daerah,” jelasnya. (Tribun Pos).

Editor : Sandi Pusaka Herman

Kamis, 28 September 2017

Tips Mengenali Hoax

Peredaran berita hoax di media sosial (medsos) semakin marak. Kita sebagai warganet, tentu harus cerdas memilah informasi mana yang asli, serta informasi mana yang dikategorikan berita bohong.

Pasalnya, jika berita hoax dibiarkan 'mewabah', keberadaannya jelas mengancam masyarakat karena menebar informasi yang tidak benar. Mirisnya lagi, kita belum punya cara pasti untuk bisa membedakan jenis informasi mana yang akurat dan yang hoax .

Nah , Tekno Liputan6.com akan kembali memberikan tips khusus bagi kamu supaya bisa membedakan berita asli atau hoax .

Seperti apa caranya?

Berikut tips-nya sebagaimana disampaikan langsung dari Praktisi Anti Hoax dan Alumnus TI ITB Dimaz Fathroen.

Elemen Berita Hoax

Pastikan berita yang kamu baca tidak memiliki kalimat-kalimat yang janggal, seolah persuasif dan memaksa seperti: "Sebarkanlah!", "Viralkanlah!", dan sejenisnya. Artikel penuh huruf besar dan tanda seru pun disinyalir mengandung informasi hoax.

Tak cuma itu, artikel berita hoax biasanya juga merujuk pada kejadian dengan istilah seperti kemarin, dua hari yang lalu, seminggu yang lalu. Tak ada tanggal dan hari yang jelas.

Artikel bahkan tak jarang mengklaim sumbernya berasal dari sumber yang tidak terpercaya. Seringkali juga, artikel hoax biasanya lebih merupakan opini dari seseorang, bukan fakta.

Pastikan kamu verifikasi sumber dan konten berita dengan mencarinya di Google. Cari tema berita secara spesifik dengan kata hoax di belakangnya.

Biasanya, kalau memang benar itu hoax , akan muncul artikel pembahasan terkait.

Kamu dapat memastikan sumber dari foto yang diunggah di artikel berita terkait. Jadi, kamu bisa mengecek kembali apakah foto tersebut asli atau tidak. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu memanfaatkan tool milik Google, yaitu Google Images.

Pertama-tama, buka laman Google Images.

Nah, sekarang coba simpan foto berita hoax yang ingin kamu verifikasi dengan cara melakukan screenshot artikelnya.

Lalu, di laman Google Images, kamu bisa sisipkan foto yang disimpan dengan cara drag foto tersebut ke kolom pencarian.

Setelahnya, akan muncul hasil pencarian yang menampilkan situs pertama yang mengunggah foto tersebut. Situs ini akan muncul pada posisi pencarian paling atas.

Dari sini kamu bisa mengetahui siapa yang menyebarkan gambar tersebut pertama kali. Cari tahu apakah situs web yang menyebarkan gambar itu kredibel atau tidak.

Cek dengan Aplikasi

Kamu pun bisa mengecek artikel hoax dengan aplikasi khusus bernama Hoax Analyzer. Untuk lebih lengkap, kamu bisa ke tautan ini .

Selamat mencoba!
(Jek/Cas)

Sabtu, 16 September 2017

RUMAH SAKIT TIDAK BOLEH MENOLAK PASIEN GAWAT DARURAT !!!!

Sahabat Maspolin terkasih...

Prihatin dan duka mendalam atas meninggalnya bayi Tiara Debora. Sebelum meninggal, bayi Tiara Debora sempat ditolak di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta.

Semoga ini menjadi pelajaran dan peringatan buat kita semua. Khususnya pemerintah, pengelola rumah sakit dan masyarakat luas.

Buat menambah wawasan sahabat Maspolin semua, kami sajikan artikel seputar rumah sakit dan pasien gawat darurat...

Silakan baca dan share !!!

Apakah rumah sakit boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis?

TIDAK BOLEH !!!

Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:

Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”

Pasal 32 ayat 2: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Selain itu Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentangKewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakitwajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.

Selengkapnya Pasal 29 ayat (1) huruf f: “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;”  

Berdasarkan bunyi pasal di atas, jelas bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit seharusnya tidak bolehmenolak pasien dan/atau meminta uang muka, sebab dalam keadaan darurat/kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

II. Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat?

Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”.

Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata)

Atau bisa juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatannya ke polisi.

Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi:

Pasal 32 ayat 2:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swastadilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Pasal 190 ayat (1):

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Ayat (2):

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Berdasarkan pasal di atas, jelas bahwa pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Dan apabila hal tersebut menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian pada pasien, maka ancaman pidananya lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

[1] Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit:“Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.”

[2] Pasal 1 angka 1 UU Rumah Sakit:“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”

~ dari berbagai sumber ~

Jumat, 25 Agustus 2017

69 Tahun Polwan, Polres Kebumen Berbagi Kebahagiaan Dengan Kaum Difabel

KEBUMEN – (25/8/2017) Memperingati 69 tahun Korps Polisi Wanita (Polwan), berbagai aksi dan kegiatan humanis diadakan oleh jajaran Polwan Polres Kebumen. Kali ini yang menjadi sasaran adalah kaum berkebutuhan khusus yang dikenal dengan sebutan difabel.

Nampak ceria, ketika anak anak difabel “anak berkebutuhan khusus” rumah Inklusif Kebumen diajak bermain oleh Polwan Polres Kebumen, Kamis (24/08) siang.

Tidak seperti biasa, kali ini para Polwan Polres Kebumen sengaja berkunjung ke rumah Inklusif atau rumah komunitas anak anak penyandang difabel atau disabilitas yang berada di desa Kembaran Jalan Bhayangkara Kebumen.

“Kedatangan ini kami lakukan untuk menghibur anak anak berkebutuhan khusus. Kita libatkan para Polwan Polres Kebumen untuk berkunjung ke rumah Inklusif,” terang AKBP Titi Hastuti selaku Kapolres Kebumen saat memimpin acara silaturakhmi.

Kunjungan atau silaturakhmi ini sekaligus untuk memeriahkan HUT Polwan ke 69 Polres Kebumen. Kegiatannya meliputi bermain sambil belajar serta membagikan sembako dan jajan untuk anak anak difabel.

“Kita ajarkan rambu rambu lalu lintas, kita ajak bermain anak anak difabel. Mereka terlihat senang dengan kedatangan kami. Ini juga sekaligus cara agar polisi lebih dekat warga masyarakat,” ucap Kapolres Kebumen selaku Polwan senior di Polres Kebumen.

Salah satu pengurus Rumah Inklusif Yaya Septia mengapresiasi kepedulian Polres Kebumen terhadap anak anak difabel di komunitasnya.

“Kami merasa senang, para Ibu polwan sudah mau berkunjung ke Rumah Inklusif. Bahkan anak anak juga mendapatkan jajan dan sembako serta diajak bermain. Mereka (anak anak) tampak gembira dengan kedatangan polwan,” ucap Yaya Septia.

Selain itu, informasi yang diperoleh, Rumah Inklusif berdiri sejak tahun 2015. Sampai dengan saat ini, kurang lebih ada 70 peserta anak anak berkebutuhan khusus di komunitas itu.

Yaya bersama dengan para pengurus memiliki harapan besar tentang komunitasnya itu.
“Kami menginginkan komunitas atau yayasan kami diakui dan diketahui keberadaannya. Kami juga berharap, anak anak berkebutuhan khusus kelak dapat disamakan dengan anak anak normal lainnya,” ucapnya (humas/Polres Kebumen)

Senin, 21 Agustus 2017

9 JURUS SAKTI HADAPI DEBT KOLEKTOR

Cara Menghadapi Debt Collector (Deb Kolektor) yang Menagih atau Merampas Motor Anda

Hanya Kepolisian yang Berhak Menarik/menyita berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Tidak sedikit kejadian yang menimpa para kreditur atau konsumen yang mengalami kejadian perampasan kendaraan miliknya. Penarikan tersebut pada umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu deb kolektor yang diberikan tugas untuk menagih para kreditur yang nunggak pembayaran cicilan kendaraan tersebut, bahkan akan disuruh menyita atau merampas motor tersebut dari tangan anda oleh si perusahaan leasing tersebut.

Debt kolektor merupakan orang yang diberikan tugas oleh leasing, pihak leasing sudah memiliki data konsumen yang nunggak untuk segera dieksekusi oleh debt kolektor.

Sangat tidak adil, ketika anda sudah memberikan DP dan mencicil motor anda, apalagi cicilan sudah lebih dari setengah atau hampir lunas ketika anda tidak mampu membayar karena sedang kesulitas atas perekonomian, kemudian dengan semena - mena pihak leasing atau deb kolektor menarik atau menyita motor Anda, sungguh tidak manusiawi dan tidak adil merugikan anda serta merampas hak konsumen anda. Karena setelah berhasil merampas motor tersebut akan dijual kembali dengan dilelang dan anda tidak akan mendapatkan sepeserpun dari penjualan tersebut.

INGAT...!!! Hanya PENEGAK HUKUM (PENGADILAN/KEPOLISIAN) yang berhak MENYITA dan MELELANG!

Deb kolektor pun merupakan orang yang kerja dan diberikan target, mau tidak mau, suka tidak suka ia pun harus melaksanakan tugasnya.

Tekanan dari pihak leasing yang kuat, atau dari atasan si deb kolektor tersebut, sehingga Ia terpaksa merampas motor Anda entah dirumah atau dijalan. Saat ini banyak kejadian deb kolektor yang dihajar masa saat menagih kerumah, oleh karenanya diakali dengan cara menarik motor dijalan dengan membuntuti si konsumen tersebut.

Bagaimana cara melawan debt kolektor tersebut? ini caranya!

1. Jiak Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telepon pihak pemberi tugas.

2. Jk mrk bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka!

3. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar. Usahakan jangan sampai terjadi penghakiman secara masa. yang penting mereka diusir dari rumah anda.

4. Jika pihak mereka menggunakan cara merampas paksa dijalan motor anda, pertahankan motor Anda, apabila menggunakan kekerasan teriakan saja maling, atau apa agar menarik perhatian warga. Intinya pertahankan sekuat tenaga hak anda.

5. Sampaikan dg tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan atau kepolisian. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368.

6. Jangan mudah percaya pada pihak kepolisian, biasanya oknum sudah bekerjasama dengan pihak debt kolektor tersebut.

7 Jika pihak leasing menggunakan jasa pihak kepolisian untuk menarik anda ada beberapa hal yang patut diperhatikan, ini menyangkut hak Anda agar tidak tertipu oleh debt kolektor dan polisi sebagai berikut berdasarkan peraturan porli
- Tanyakan kepada pihak polisi surat permintaan pengamanan atas kendaraan Anda
- Tanyakan Salinan sertifikat jaminan fiducia
- Tanyakan salinan akta notaris atas jaminan fiducia
- Tanyakan surat peringatan kepada debitor atas tunggakan
- Tanyakan identitas pelaksana eksekusi
- Tanyakan surat tugas pelaksana eksekusi

8. Jika poin - poin diatas tersebut tidak ada dari pihak kepolisian, jangan mau dan tolak dengan santun penyitaan kepolisian tersebut. Apabila polisi memaksa, katakan dengan tegas anda tidak memiliki hak, bawa kasus ke pengadilan.

9. Cara ini bukan berarti anda tidak mau membayar dan menyalahgunakannya dengan tidak membayar sama sekali apalagi sampai membawa kabur motor kreditan Anda. Itu sama saja brengseknya. Cara ini hanya untuk ketika anda memiliki kesulitan ekonomi dan belum bisa membayarnya.

Sekian informasi mengenai cara agar motor tidak disita atau dirampas oleh debt kolektor/leasing. Ketidak tahuan anda akan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan berlebih.

Sebagai warga negara kita harus mengetahui hak - hak kita, termasuk hak kita sebagai konsumen yang dilindungi UU, yaitu UU Konsumen, Permenkeu, dan Peraturan Polri.

Semoga informasi diatas bermanfaat dan bisa digunakan sebagai mestinya. Boleh sekali untuk disebarluaskan kepada sanak saudara atau kerabat, untuk pengetahuan.

Sumber : kaskus.co.id

Kamis, 17 Agustus 2017

Kombes Pol. Jhonny Edison Isir, Putra Papua Pertama Sebagai Ajudan Presiden

Jakarta - (17/8/2017) Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, diangkatnya Kombes Pol Jhonny Edison Isir sebagai ajudan Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan track record yang bersangkutan. Selain itu, pengangkatan tersebut juga telah didiskusikan dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Kapolri juga sempat ditanya Jokowi soal ajudannya yang berasal dari Papua.

"Jadi gini pada waktu hari upacara Bhayangkara 1 Juli, kala itu kan ada syukuran. Pak Presiden mungkin melihat ajudan saya Stefanus yang dari Papua kan. Beliau kemudian menanyakan kepada saya, ajudannya Pak Kapolri orang Papua? Beliau lihat. Saya bilang, betul Pak. Bagus Pak lima tahun ikut sama saya. Cerdas dan loyal, bisa memahami apa yang kita inginkan," kata Tito didampingi Kapolda Metro Irjen Pol Idham Aziz di Resto Kopi Tiam Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8).

Tito menjelaskan, perbincangan dengan Presiden itu pun berlanjut karena Presiden mengaku ingin memiliki seorang ajudan dari Polri yang berasal dari Papua. Tito pun mulai menawari Jokowi beberapa anggota Polri berprestasi dari Tanah Papua.

"Kemudian beliau menyampaikan saya juga ingin punya ajudan orang Papua. Kemudian saya sampaikan, Pak kalau Bapak mau kebetulan ajudan-ajudan kami yang lain di tiga Angkatan Darat, Laut, Udara itu angkatan 96 dan di situ ada yang angkatan 96 polisi, ada juga yang dapat Adi Makayasa. Akabri, Akmil, AL, AU, Akpol satu-satunya yang pernah dapat Adi Makayasa itu juara satu itu adalah yang ini, yang namanya Jhony Edison. Anaknya pintar, pengalaman di Jawa sudah, ke Timur, kemudian di Papua juga pernah jadi Kapolres di gunung Wamena dan Manokwari, dua tempat yang sangat dinamis keamanannya tapi dia bisa kelola dan dia juga lulusan dari Australia masternya di bidang crime prevention . Jadi bahasa Inggris juga sudah bagus, pribadi juga bagus. Sekarang Direktur Reserse di Riau," kata Tito.

Tawaran tersebut disambut baik. Jokowi diakui ingin mempelajari data dari anggota yang diajukan. Tito pun akhirnya mengajukan tiga nama anggota berasal dari Papua.

"Kita hadapkan. Kata Pak Presiden, Ya sudah saya coba
deh . Hasilnya, beliau minta data karena ajudan Polri sudah hampir enam sampai tujuh bulan masuknya. Ada tiga orang ajudan. Sudah tes. Tes lulus. Cuma ini kan masalah kalau namanya mencari ajudan bukan hanya masalah kemampuan tapi juga klik enggak . Ada
chemistry enggak . Rupanya beliau begitu dihadapkan langsung mengatakan yak saya pilih dia (Kombes Pol Johny Edi)," tambah mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sebagaimana diketahui, perwira Polri asal Papua, kelahiran Jayapura 7 Juni 1975 tersebut dipercayakan menjabat sebagai Aide-De-Camp (ADC) atau biasa disebut asisten pribadi Presiden RI Joko Widodo. Kabar ini sebenarnya kian santer diperbincangkan berbagai kalangan dan komunitas di sejumlah grup media sosial beberapa waktu terakhir ini, bahwa suami dari Astrid Alice Parera yang sementara menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Riau akan mencatatkan namanya dalam sejarah Polri.

Namun tentang membuat sejarah, sebetulnya bukan pertama bagi pemilik nama lengkap Kombes Pol Jhonny Edison Isir SIK, MTcP. Alumni Akpol tahun 1996 ini adalah peraih penghargaan Adhi Makayasa, yang langsung disematkan oleh Presiden kedua RI, Soeharto. Dialah putra Papua pertama yang mengukir namanya di Bumi Magelang, Jawa Tengah.

Sebagai, putra dari anak polisi yang ditempa dengan kehidupan yang keras, boleh dikata jauh dari berkecukupan, ayahanda dari Victoria Hermione Isir dan Velove Malikha Isir ini pernah merasakan bagaimana menjual nasi kuning untuk membantu ekonomi ayah dan ibunya saat masa sekolah di SMP Negeri 6 Kota Jayapura.

Tentunya sikap displin dan tepat waktu, sudah menjadi hal yang biasa baginya yang setiap hari melihat kehidupan polisi di SPN Jayapura yang tak jauh dari lokasi rumahnya. Ia bisa sukses bukan karena saat ini, tetapi telah dibentuk dan diasah semasa kecil, baik oleh orangtua maupun lingkungannya.

Bahkan, semasa menjadi Kapolres Jayawijaya (2013-2014), Jhonny Edison Isir yang pernah meraih Satya Lencana Seroja (1999), Satya Lencana 8 tahun, Satya Lencana Dharma Nusa, dan Satya Lencana 16 tahun ini membuat berbagai gebrakan bagi anggota Polri di lingkungannya itu. Saat itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolda Papua.
Ketika akan berpisah dan dipromosi untuk menjadi Kapolres Manokwari (2014-2016), ratusan anggotanya di Mapolres Jayawijaya mengucurkan air mata dan mengantarkannya hingga naik pesawat terbang di Bandar Udara Wamena.

Tiga jabatan terakhir Jhonny sebelum mendapat promosi menjadi ajudan Presiden Jokowi yakni Wadir Reskrimum Polda Banten (2016), Dosen Utama STIK PTIK (2016), dan Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Data diri Kombes. Pol. Jhonny Edison Isir, S.IK., MTCP.

Lahir di Jayapura , Papua , 7 Juni 1975; umur 42 tahun adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak Maret 2017 mengemban amanat sebagai Dirreskrimsus Polda Riau.
Jhonny, lulusan terbaik Akpol 1996 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir perwira Polri asal Papua ini adalah Dosen Utama STIK PTIK.

Riwayat Pendidikan

SD Kristus Raja Jayapura (1981-1987)
SMP Negeri 2 Jayapura (1987-1990)
SMA Taruna Nusantara Magelang (1990-1993)
Akpol Semarang (1993-1996)
PTIK (2001-2003)
Master Transnational Crime Prevention/MTCP, University of Wollongong Australia (2006)

Riwayat Jabatan

Pamapta Polres Dili Timor Timur (1997-1998)
Kasat Serse Polres Masiana Timor Timur (1998-1999)
Kasat Shabara Polres Dili (1999)
KBO Serse Polres Surabaya Utara Polda Jatim (Desember 1999-Juli 2000).
Kanit Res Inte Polsek Krembangan Polres Surabaya Utara Polda Jatim (2000-2001)
Kapolsek Karangpilang Polres Surabaya Selatan (2003-2005)
Kanit I Sat II Ekonomi Dit Reskrim Polda Jatim (2007-2008)
Wakasat Serse Polwiltabes Surabaya (2008-2009)
Wakapolres Surabaya Selatan Polda Jatim (2009-2010).
Kanit II Sat I Pidum Ditreskrim Polda Jatim (2010-2011)
Kanit I Subdit II Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim (2011-2012).
Kasubdit III Tipikor Dirtreskrimsus Polda Papua (2012-2013)
Kapolres Jayawijaya (2013-2014)
Kapolres Manokwari (2014-2016)
Wadirreskrimum Polda Banten (2016)
Dosen Utama STIK PTIK (2016)
Dirreskrimsus Polda Riau 92017)

Riwayat Penugasan

Satgas BBM Ilegal Batam (2005)
Satgas Bareskrim Polri (2011-2012)
Kasatgal Anti Korupsi Polda Papua (Januari 2013 hingga sekarang)

Penghargaan

Satya Lencana Seroja (1999)
Satya Lencana 8 Tahun
Satya Lencana Dharma Nusa (2005)
Satya Lencana 16 Tahun

Prestasi

Menerima Penghargaan Anti Tanggap (1999)
Menerima Adhimakayasa Lulusan Terbaik Akpol (1996)

Sumber: Suara Pembaruan dan Wikipedia

Rabu, 16 Agustus 2017

MEMBACA ARAH PENANGANAN KASUS KORUPSI DI KEBUMEN

Penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kebumen oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan dikabulkannya permohonan terdakwa AP, yang merupakan Sekretaris Daerah non aktif sebagai Justice Collaborator (JC) oleh Jaksa KPK, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/8) kemarin.

Dalam sidang kemarin, Jaksa KPK, Joko Hermawan menuntut hukuman penjara selama 5 (lima) tahun untuk terdakwa AP dan meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Ada 2 (dua) dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Pertama, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, HTY dan BSA. Kedua, jaksa menilai terdakwa juga terbukti menerima suap dari KML, bekas calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing Bupati Mohammad Yahya Fuad saat pilkada kemarin.

https://bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id/2017/08/sekda-kebumen-non-aktif-dituntut-5.html?m=1

Keberadaan Justice Collaborator (JC) ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang diterbitkan 10 Agustus 2011. SEMA tersebut menginstrusikan bagi para hakim untuk memberikan perlakuan khusus berupa keringanan hukuman dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator untuk perkara tindak pidana tertentu.

http://maspolinnews.blogspot.co.id/2017/08/whistleblower-wb-dan-justice.html?m=1

Untuk kategori Whistleblower (WB), SEMA memberi definisi seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu yang bukan pelaku tindak pidana itu. Lalu, SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor didahulukan.

Sementara, definisi Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti kuat yang sangat signifikan.

Atas jasa-jasanya, justice collaborator dapat diberi kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Praktek JC pernah dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin beberapa tahun yang lalu. Atas perannya sebagai JC, Nazaruddin berhasil mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan kader Demokrat lainnya seperti Angelina Sondakh dan Andi Alfian Mallarangeng.

Seseorang dikabulkan sebagai JC paling tidak ada 2 (dua) pertimbangan. Pertama, dia bukan pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut. Kedua, dia memiliki data dan informasi yang signifikan untuk mengungkap kasus korupsi dimana ia terlibat di dalamnya, sehingga akan muncul pelaku utama sebagai tersangka baru, atau pelaku yang perannya lebih besar.

Keberadaan AP sebagai JC membuka peluang besar munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi di Kabupaten Kebumen. Tersangka baru tersebut harus lebih besar perannya dan bisa jadi adalah pelaku utama. Karena korupsi adalah kasus kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak.

Secara struktural, AP masih memiliki atasan, seperti Bupati, Gubernur atau pejabat di Kementerian. Secara peran, kasus korupsi di Kebumen dipastikan melibatkan pengusaha besar diatas HTY dan BSA.

Banyak sekali proyek besar di Kabupaten Kebumen yang diduga sarat penyimpangan dan korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah, AP dipastikan mengantongi data dan nama-nama pihak yang terlibat dalam konspirasi perampokan uang rakyat.

Kita tumbuh saja kiprah AP sebagai Justice Collaborator (JC) dalam Babak Baru Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Kebumen tercinta...

Sport Jantung belum selesai kawan...!!!

Jakarta, 17 Agustus 2017
Pegiat Media dan Pemerhati Kebijakan Publik
Arief Luqman El Hakiem