Rabu, 17 Agustus 2016

Penanggulangan Terorisme ; Siapa Lebih Berwenang ?

Penanggulangan Teroris ; Siapa yg Lebih Berwenang (Polri ato TNI) ?

JAKARTA- (26/7/2016) Di tengah keberhasilan aparat TNI-polisi menembak mati buronan kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, muncul usulan agar kewenangan TNI dalam memberantas terorisme dimasukkan dalam revisi undang-undang terorisme.

Utk mengurai persoalan ini ada 2 tinjauan yg harus qt lakukan. Pertama adl tinjauan politik, dn yg kedua tinjauan hukum.

Pertama, scr politik persoalan pemberian kewenangan TNI dlm penanggulangan terorisme tdk terlepas dr semangat reformasi dmana peran dn tgg jwb TNI dikembalikan pd fungsinya yaitu kekuatan pertahanan dn keamanan. Dg dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI, mk keberadaan TNI tdk lagi sbg kekuatan politik bagaimana pd masa orde baru.

Pengalaman pd masa orde baru ketika TNI memiliki fungsi politik, dg Dwi Fungsi nya tlah mjdikan institusi TNI sbg alat penguasa utk melanggengkan kekuasaannya. Struktur TNI khususnya Angkatan Darat dibentuk smp tingkat kecamatan bahkan desa, jabatan2 politik spt Bupati /walikota dn gubernur banyak dipegang oleh purnawirawan TNI.

Scr ideologi, TNI jg brperan menjaga dn mengawasi paham2 /ideologi terlarang yg berkembang di tengah masyarakat. Dibentuk lah apa yg disebut Kopkamtib -Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban disingkat Kopkamtib yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Jend. Soeharto dan didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965 . Di bawah organisasi ini terdapat serangkaian organisasi militer atau non-militer yang melaksanakan tugas dan program Kopkamtib.

Pada tahun 1974 presiden mengambil alih Kopkamtib sebagai organisasi yang berada dibawah pemerintah dengan mengeluarkan Keppres No 9/1974. Bahkan pada tahun 1982 , Kopkamtib telah menjadi lembaga militer yang benar-benar tidak bisa dikontrol masyarakat dengan tidak disebutnya lembaga tersebut dalam UU Hankam yang digodok DPR .

Tahun 1988 , Presiden Soeharto membubarkan lembaga ini dan menggantikannya dengan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional ( Bakorstanas ). Bakorstanas bertujuan memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan stabilitas nasional, juga bertindak sebagai penasehat dan dikepalai oleh
Panglima ABRI yang langsung melapor kepada presiden. Walaupun begitu hampir seluruh staf Kopkamtib dan seluruh peran yang dimainkan oleh organisasi terdahulu juga dilakukan oleh Lembaga baru ini.

Kopkamtib dn Bakorstanas mirip dg BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) scr tugas dn fungsi. Ideologi yg mjd obyek pengawasan adl komunisme dn Islam. Kelompok2 yg disinyalir berpotensi membangkitkan paham komunis diberangus. Pd th 1968 ada operasi dg sandi "Operasi Trisula" yg melibatkan 5 batalyon di wilayah Kodam VIII/Brawijaya, utk menumpas sisa PKI di Blitar.

Kelompok2 Islam yg bermaksud mendirikan negara Islam jg mjd target operasi, spt Komando Jihad di Lampung. Pd perkembangan berikutnya, fungsi lembaga ini disalahgunakan sbg kekuatan politik utk melanggengkan hegemoni Golkar sbg partai penguasa saat itu.

Pd saat itu banyak pihak yg tdk sejalan dg pemerintah ditangkap, ditahan bahkan disiksa oleh kekuatan militer. Aktivis mahasiswa banyak yg ditahan di Kodim, Korem, Kodam ato markas militer lainnya.

Dg ada nya era reformasi yg ditandai dg berakhirnya orde kepemimpinan Soeharto, dihapuslah Dwi Fungsi ABRI. Tupoksi TNI dikembalikan pd aslinya sbg kekuatan hankam berdasarkan UU No 34 th 2004 ttg Tentara Nasional Indonesia. Jg dihilangkan Fraksi ABRI di struktur Dewan Perwakilan Rakyat.

Yg kedua, adl tinjauan scr hukum. Dlm konsep penegakan hukum, yg dimaksud aparat penegak hukum adl Kepolisian, kejaksaan dn kekuasaan kehakiman. Di dalamnya tdk termasuk unsur TNI.

Pemisahan institusi kepolisian dr TNI adl utk memperjelas fungsi masing2. Nomenklatur kepangkatan ditubuh polri jg berubah, berbeda dg kepangkatan di TNI. Tupoksi kepolisian dituangkan dlm UU No 2 th 2002 ttg Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam kasus terorisme ada 2 hal yg harus dicermati. Yaitu terorisme sbg paham, dn terorisme sbg tindak pidana. Sbg paham, terorisme mjd tgg jawab seluruh unsur masyarakat, baik instansi pemerintah spt lembaga pendidikan, Polri jg TNI jg lembaga swasta spt lembaga pesantren, ormas dn seluruh lapisan masyarakat.

Namun terorisme sbg tindak pidana, sepenuhnya adl mjd tgg jwab dn kewenangan aparat penegak hukum, spt polri, kejaksaan dn kehakiman.

Pelibatan, dn ketentuan kewenangan TNI dlm pemberantasan terorisme sdh tertuang scr jelas dlm Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pd pasal 43 Perpres No 46 th 2010, disebutkan bahwa jabatan struktural dlm BNPT adl jabatan negeri yg diisi oleh pegawai negeri sipil, Polri dn TNI yg profesional dn ahli sesuai sg peraturan perundang-undangan.

BNPT dibentuk satuan tugas - satuan tugas yang terdiri dari unsur - unsur instansi terkait dan masyarakat yang selanjutnya disebut satgas.
Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/disiapkan atau bawah kendali operasi (BKO).

Akhirnya, jk qt kembali peraturan perundang-undangan dn peraturan di bawahnya sdh jelas ttg tugas dan wewenang masing-masing pihak, baik TNI maupun Polri, termasuk masyarakat sipil..

Salam #DamaiIndonesiaKoe (Arif Yuswandono /Bharindo News).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar