Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Save NKRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Save NKRI. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Juni 2018

TNI-POLRI DALAM PUSARAN KEKUASAAN

Polemik seputar penunjukkan anggota TNI-Polri aktif sebagai PJ (Penjabat) Kepala Daerah /Gubernur memasuki babak baru. Hari ini, Senin (18/6), Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen. Pol. Mohammad Iriawan sebagai PJ Gubernur Jawa Barat dan Irjen. Pol. Carlo Brix Tewu sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat. Keduanya adalah jenderal polisi aktif meski tidak menduduki jabatan struktural di Institusi Polri.

Penunjukkan anggota TNI-Polri aktif sebagai PJ Kepala Daerah sempat menuai pro-kontra pada awal tahun ini. Bahkan pada Februari lalu Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam, Wiranto, sempat membatalkan rencana tersebut. Namun tiba-tiba, masih dalam suasana Idul Fitri 1439 Hijriah, Jokowi mengeluarkan Keppres penunjukan PJ Gubernur dan mewakilkan Mendagri untuk melantiknya.

Yang perlu dicatat, menurut Kapolri, Jenderal Pol. HM. Tito Karnavian, bahwa dalam hal ini polri bersifat pasif. Dia dalam posisi diminta, tidak mengajukan dan meminta agar anggotanya diangkat sebagai PJ Kepala Daerah. Pemerintah yang punya niat dan punya kewenangan, tentu dengan berbagai pertimbangan daan masukan dri banyak pihak.

Dua pakar hukum tatanegara, Dr. Refly Harun dan Dr. Margarito Kamis, sependapat bahwa secara administratif, penunjukan anggota TNI-Polri aktif sebagai PJ Kepala Daerah adalah sah dan tidak melanggar hukum. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada aspek politis yang tentu saja berbeda. Politik memiliki dimensi yang berbeda, yang lebih menitikberatkan pada moral dan etika.

Jadi, adalah hal yang wajar ketika keputusan tersebut menimbulkan pro-kontra dan menjadi perdebatan politik. Anggota Komisi II DPR yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Luthfi Andi Mutty, menjelaskan, paling tidak ada tiga undang-undang yang dilanggar.

Pertama, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Jika ditafsirkan secara contrario, ketentuan itu berarti seorang anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian," katanya.

Kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 210 ayat 10 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Luthfi mempertanyakan, apa  yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Menurut dia, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) menyebutkan, bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Prajurit TNI dan anggota Polri, kata dia, pada dasarnya dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tapi berdasarkan ketentuan pasal 104 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2015 menentukan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

TNI dan Polri adalah dua organisasi besar di negeri ini yang paling solid dan memiliki sarana prasarana sangat lengkap. Dalam sejarah berdirinya republik ini, keduanya senantiasa menjadi kekuatan yang cukup diperhitungkan dalam pusaran kekuasaan, untuk merebut maupun bertahan.

Pengamat politik dan militer yang juga Guru Besar Ilmu Politik pada Universitas Pertahanan, Prof. Salim Said menyebutkan bahwa sejak era Presiden Soekarno, militer selalu ditarik-tarik dalam pusaran kekuasaan. Pada masa orde lama dan demokrasi terpimpin, Bung Karno menempatkan perwira- perwira TNI AU (Angkatan Udara) pada posisi yang istimewa.

Dilanjutkan pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto yang seorang Jenderal TNI AD (Angkatan Darat) bahkan membuat konsep Dwi Fungsi ABRI, dimana sebagian besar kepala daerah (Gubernur /Bupati) adalah perwira TNI AD, dan ABRI menjadi kekuatan politik dengan adanya fraksi ABRI di lembaga legislatif (DPR/DPRD).

Nampaknya Presiden Jokowi mengulang "kesalahan" dua pendadahulunya dengan menjadikan Instiusi TNI-Polri sebagai "back up" kekuasaan. Hampir empat tahun kekuasaan Jokowi, sangat kelihatan dia begitu mengistimewakan Polri dan berusaha menarik-narik pada pusaran kekuasaan.

Kecurigaan publik yang seperti ini sangat wajar dan masuk akal, karena Jokowi adalah petugas dari partai yang sama dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo yang sebelumnya Sekjen PDI-P. Tentu petimbangan politik dan kepentingan partai ikut mewarnai keluarnya keputusan ini.

Secara ketatanegaraan, kondisi ini sangat membahayakan dan merupakan kemunduran. Bertentangan dengan semangat reformasi dan seruan suremasi sipil (civil society). Ketika masyarakat dan mahasiswa berjuang menghapus Dwi Fungsi ABRI pada era 1998, pemerintahan Jokowi justru menghidupkan kembali dengan Dwi Fungsi Polri.

Secara jujur, sebenarnya TNI dan Polri hanya dimanfaatkan sebagai "bamper" kekuasaan oleh segelintir orang. Mantan Panglima Kopkomtib, Jenderal Soemitro, menegaskan bahwa ketika TNI maupun Polri diberi kewenangan politik dan diistimewakan sejatinya dia sedang dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. TNI-Polri sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan ditransformasikan sebagai alat kekuasaan.

Akhirnya TNI-Polri seringkali disalahgunakan oleh penguasa untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaan. Untuk menggebuk dan melemahkan kekuatan politik lawan. Disinilah netralitas dan profesionalitas TNI-Polri dipertaruhkan.

Entah dimana para aktifis dan pejuang gerakan reformasi '98 saat ini berpihak. Orang-orang seperti Fadjroel Rahman, Teten Masduki, Adian Napitulu, Budiman Sudjatmiko, Faizal Assegaf, Ulin Ni'am Yusron yang saat ini berada di lingaran kekuasaan nampaknya sudah hilang kepekaan dan darah juangnya.

Mari, selamatkan Institusi TNI-Polri dari segelintir orang yang haus kekuasaan. Jangan biarkan keduanya dibajak dan diacak-acak demi ambisi pribadi dan golongan !

#SaveTNIPolri
#SaveNKRI
#KamiTidakTakut
#KamiTidakBodoh
#KamiTidakDiam

Yogyakarta, 18 Juni 2018
Arief Luqman El Hakiem
Pegiat Media dan Pemerhati Kebijakan Publik

Kamis, 05 April 2018

Medsos ; Dari Hoax Menuju Konflik Sosial



Di Amerika Serikat, kabar bodong (hoax) dianggap sebagai salah satu unsur paling beracun dalam Pilpres 2016 lalu. Studi tim Universitas Stanford menyebut berita hoax yang dianggap merugikan pencalonan Hillary Clinton ‘dimakan’ pendukung Donald Trump dan menyebar 30 juta kali di medsos. Sebaliknya berita bohong tentang Trump dibagikan belasan juta kali oleh pendukung Clinton. Sirkulasi puluhan juta kali hoax ini diduga mempengaruhi hasil akhir sehingga Trump menang.

Di Kabupaten Indramayu, 10 Januari 2017 lalu, ratusan warga dari Desa Parean Girang, Bulak, dan Illir, Kecamatan Kandanghaur, menyerang Desa Curug karena terprovokasi kabar hoax.

Memang tak ada korban jiwa, tapi peristiwa itu menyebabkan 90 rumah mengalami kerusakan. Dasar penyerangan itu karena adanya provokokasi di media sosial yang mengatakan warga Curug menantang warga Parean.

Adanya fenomena konflik yang bersumber dari hoax dan ujaran kebencian di media sosial merupakan persoalan serius di era digital tanah air. Masyarakat sudah terlanjur menggunakan gawai dan media sosial sementara kemampuan mengunyah informasinya masih sangatlah buruk.

Alhasil, mereka mudah tersulut dengan informasi hoax dan ujaran kebencian tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Sekali pencet menggunakan jempol, masyarakat begitu mudahnya menyebarkan informasi ke komunitasnya. Perkara benar atau salah itu urusan nanti.

Saat ini, kita tentu khawatir berita palsu merusak pesta demokrasi  2018 / 2019 dan mengancam keutuhan NKRI, karena sederhananya pola penyebaran. Dalam platform Facebook misalnya, sangat mudah menemukan kabar dengan tingkat kebenaran sumir di sisi kanan layar yang merupakan materi berbayar--baik iklan maupun berita.

Usulan mengenakan denda muncul dari pemikiran: karena fake news merupakan dampak teknologi yang diciptakan Facebook, maka pemilik teknologi yang mesti bertanggung jawab mengatasi. Sejenis logika 'kau yang mulai kau yang mengakhiri.'

Partai Sosial Demokrat Jerman telah mengusulkan denda maksimal 500.000 euro (Rp7 miliar lebih) untuk tiap kabar bohong yang beredar di Facebook lebih dari 24 jam. Usulan itu telah dibahas di parlemen Jerman dan menjadi Undang-Undang yang dikenal dengan nama Facebook Law.

Google juga sudah bertahun-tahun dianggap punya reputasi jelek membiarkan sirkulasi berita palsu dalam gudang datanya. Termasuk di antaranya, Google dianggap berperan menyebar kabar kebencian (hate speech) dengan algoritma yang dipakai pada mesin pencarinya. Kata kunci pencarian ‘Allahu Akbar’ misalnya, akan merujuk pada laman Wikipedia yang menjelaskan arti kata itu, diikuti tiga berita terkait teratas yang seluruhnya mengaitkan seruan takbir itu dengan aksi terorisme.

Bos Apple, Tim Cook, mengakui perusahaan teknologi mestinya bisa menciptakan alat penyaring hoax dan bukan cuma diam membiarkan komplain berdatangan bertubi-tubi. Setelah meraih asset sampai triliunan dollar dari ledakan pengguna medsos (termasuk dari peredaran berita setengah palsu dengan model click bait, raksasa teknologi tidak bisa pura-pura bego membiarkan aplikasinya jadi sumber kebohongan dan kebencian.

Desember lalu Facebook mengumumkan insiatif anti-hoax-nya yang di-posting langsung oleh sang juragan, Mark Zuckerberg. Bermitra dengan pihak ketiga (termasuk FactCheck.Org dan ABC News), Facebook mengklaim mengubah skema pelaporan berita palsu menjadi lebih mudah. Setelah dilaporkan, berita yang dicurigai palsu akan dicek dan bila tak lolos verifikasi akan diberi tanda khusus. Meski masih bisa di-share, pengguna akan diingatkan soal kesahihan berita tersebut sebelum membaginya dalam jaringan Facebook. Berita yang sudah diberi tanda tak bisa masuk kategori promosi maupun iklan.

Sayangnya, proses verifikasi ini bisa bermasalah. Bagimana kita tahu pihak ketiga yang jadi mitra Facebook berlaku lurus dan tak partisan--sebagian dari mitra ini adalah media dan lembaga yang mungkin punya kecondongan politik tertentu. Menyerahkan penyaringan berita pada mereka bisa berarti membiarkan sensor berita dan kebebasan berpendapat di platform Facebook. Alih-alih menyelesaikan persoalan hoax, proses ini bisa jadi membawa persoalan baru. Mirip Dewan Pers yang menetapkan barisan media dengan cap ‘terverifikasi’ dimana beberapa media justru dipertanyakan keabsahannya, sementara media yang selama ini relatif dipercaya publik malah tak muncul namanya.

Dalam beberapa tulisan dan kesempatan diskusi saya pernah mengusulkan agar pemerintah Indonesia menerapkan denda atau sanksi berat kepada perusahaan pengelola media sosial yang terbukti membiarkan beredarnya hoax dalam aplikasi mereka. Perusahaan pengelola media sosial juga wajib megalokasikan dana CSR (Corporate Social Responsiblity) untuk kegiatan literasi dan penanggulangan dampak hoax.

Kali ini, secara tegas saya kembali mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk mengakomodir materi literasi media masuk dalam kurikulum pendidikan. Pengenalan tentang media, konten hoax, ujaran kebencian dan penggunaan medsos secara sehat dan bijak harus ditanamkan sejak dini kepada para peserta didik. Etika bermedia sosial sama pentingnya dengan etika makan, minum dan bergaul. Kesalahan menggunakan media sosial menjadi titik awal kerusakan yang lebih besar, yaitu konflik sosial dan kehancuran bangsa. (Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News / Maspolin / Blogger Polri).

Kamis, 01 Februari 2018

Waspada !!! Skenario Penghancuran NKRI Dibalik Politisasi Pidato Kapolri

Dinamika politik di Indonesia memang sungguh seksi. Belum beres kontroversi penjabat atau pelaksana harian (plh) gubernur Jabar dan Sumut usai, muncul lagi isu panas lainnya.

Tidak tanggung-tanggung, kali ini langsung menohok Kapolri, Jenderal Polisi Prof. Drs. HM. Tito Karnavan, MA, Ph.D. Tiba-tiba muncul potongan video pidato Kapolri saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Tanara, Serang, Banten, pimpinan KH Ma'ruf Amien, pada Februari 2017 lalu. Isi potongan video itu yang bikin gerah sejumlah ormas Islam.

Alhamdulillah, Kapolri secara ksatria dan gentlemen meminta maaf serta melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung. Suatu teladan yang patut dicontoh oleh para pemimpin an pejabat negeri ini.

Secara pribadi saya melihat ada gerakan sistematis dengan agenda penghancuran NKRI dibalik politisasi pidato Kapolri.

1. Pelemahan Institusi Polri

Ada kelompok yang tidak nyaman di tengah upaya Kapolri, Tito Karnavian membawa lembaga kepolisian lebih profesional dan kuat dengan program PROMOTER (Profesional, Modern, Terpercaya). Muncul upaya penyusupan, adu domba dan pelemahan Institusi Polri dari dalam. Sejarah Indonesia mencatat, beberapa kali institusi Polri dan TNI disusupi kelompok politik dan ideologi tertentu untuk mencapai tujuannya.

Isu perang bintang yang terus digoreng dan dipolitisir, menyeret-nyeret para jenderal polisi dalam ranah politik praktis dan serangan pemberitaan negatif terhadap institusi kepolisian adalah bukti nyata adanya pihak yang tidak suka jika Polri kuat.

2. Politik Adu Domba

Pemotongan dan pemilihan rekaman video pidato Kapolri menunjukkan bahwa gerakan ini terencana dan terorganisir secara sistematis. Ada upaya jahat dan terstruktur untuk mengadu domba aparat kepolisian dengan umat Islam, khususnya di luar ormas NU dan Muhammadiyah. Nampaknya upaya ini hampir berhasil ketika beberap ormas merasa kecewa dan marah hingga menuntut Kapolri untuk dipecat.

Ketika umat Islam dan Polri dalam posisi berhadap-hadapan, maka tidak ada pihak yang diuntungkan kecuali para penjajah dan pengkhianat bangsa yang ingin menghancurkan KNRI. Kapolri adalah sosok muslim taat yang pemahaman Islam-nya tidak perlu diragukan, begitu juga para pejabat utama, para Kapolda hingga Kapolres, sebagain besar adalah muslim. Anggota polri lainnya adalah putra putri terbaik umat Islam yang tidak sedikit diantara mereka hafizh Al Qur'an.

Bagaimana mungkin sesama muslim saling berhadap-hadapan untuk saling menyerang, kecuali atas hasutan para pendengki dan pengkhianat negeri ?

3. Gangguan Kamtibmas Pilkada Serentak 2018

Pengunggahan potongan video Kapolri yang baru dilakukan setelah setahun juga membuktikan sebuah pertimbangan yang matang dan tidak main-main. Kapolri berpidato pada Februari 2017, baru dinggah pada Januari 2018, dimana kita tahu di tahun 2018 ini pemerintah Indonesia menggelar hajat besar yaitu Geleran Pilkada Serentak. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan, kelancaran dan keberhasilan seluruh proses tahapan pilkada yang berlangsung berbulan-bulan.

Pada saat fokus perhatian Kapolri dan jajarannya tertuju pada pengamanan pilkada serentak, muncul fitnah dan profokasi yang mengganggu kesiapan serta keharmonisan. Secara sengaja dan terencana potongan video tersebut menjadi viral. Berbagai komentar dan tanggapan terus dikemas dan digoreng untuk membuat situasi menjadi cheos. Jagat maya dan tokoh-tokoh ormas Islam terus diprofokasi agar mengeluarkan statemen yang makin membuat keruh suasana.

Ketika gelaran pilkada serentak yang memakan biaya sangat besar ini terganggu, siapa pihak yang diuntungkan ? Mereka adalah para penjajah dan pengkhianat negeri.

Maka, saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menutup dan menyudahi polemik ini. Mari kembali fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mewujudkan Indonesia Raya yang maju dan berdaulat. Perkuat komunikasi dan silaturahmi antar elemen masyarakat, termasuk umat Islam dengan institusi kepolisian. Persempit ruang gerak para penjajah dan pengkhianat dengan persatuan dan kesatuan.

Mari bergandengan tangan untuk mewujudkan kedamaian, majulah bangsaku, jayalah negeriku... Indonesia Raya tercinta !!!"

Jambi, 2 Februari 2018
masih dalam keheningan 1/3 malam terakhir di malam Jumat
Arief Luqman El Hakiem

Selasa, 10 Oktober 2017

Panglima TNI : TNI-Polri Tonggak Penyangga Tegaknya NKRI

Puspen TNI. Jakarta - (11/10/2017)  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan tonggak penyangga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Oleh sebab itu, Prajurit TNI dan Personel Polri harus solid dan jangan mau dimanfaatkan oleh politikus.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pembekalan kepada 951 Perwira Siswa (Pasis), terdiri atas 138 Pasis Sesko TNI, 61 Pasis Sespim TI, 272 Pasis Sesko AD, 122 Pasis Sesko AL, 100 Pasis Sesko AU dan 258 Pasis Sespimmen, dengan tema “Melalui Program Kegiatan Bersama (PKB)  Kejuangan, TNI dan Polri Bertekad Memantabkan Kembali Integritas, Stabilitas Dan Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan Dan Mempertahankan Keutuhan NKRI” di Gedung Soedirman Secapaad, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/10/2017).

Selanjutnya Panglima TNI menjelaskan bahwa solid tidak harus dengan satu atap, tetapi bagaimana TNI dan Polri sesuai dengan fungsi dan visinya melaksanakan tugas dengan profesional dan saling mengisi kekosongan.

“Tugas TNI adalah menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI harus pakai senjata, sedangkan Polisi tugasnya menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum serta melindungi masyarakat,” ujar Panglima TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa TNI dan Polri harus bebas dari politik praktis, dan jangan sampai ada anggota TNI maupun Polri yang terlibat langsung maupun tidak langsung dari urusan perpolitikan. “Politik TNI dan Polri adalah Politik Negara yang berurusan dengan kedaulatan, keamanan negara dan bangsa Indonesia,” katanya.

Lebih jauh Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI dan Polri adalah dua institusi yang mengawal berjalannya mekanisme demokrasi dengan aman dan damai.  “Jangan sampai para Perwira atau Jenderal aktif bermain politik,” jelasnya.

Mengakhiri ceramahnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berpesan kepada para Perwira Siswa jangan sampai TNI dan Polri diadu domba.  “Wujudkan Indonesia sebagai bangsa pemenang, dengan kata kunci TNI dan Polri harus Solid,” pungkasnya. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Senin, 13 Februari 2017

KUSWORO ; Pejudo Kebumen, Jenderal Bintang Satu Menjabat Kadisdik TNI AU

Kepala  Staf TNI AU (Kasau) Marsekal  TNI Agus Supriatna  melantik dan mengukuhkan Kolonel Pnb Kusworo sebagai Kepala Dinas Pendidikan TNI AU (Kadisdikau) yang baru, menggantikan Marsekal Pertama (Marsma) TNI H. Haryono, M.Sc.  Serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung secara sederhana di Mabesau, Senin (13/11).


JAKARTA - (14/2/2017) Satu lagi putra daerah yang mengharumkan nama Kebumen. Adalah Marsekal Pertama TNI Kusworo, S.E., M.M. (lahir di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, 12 Februari 1967; umur 50 tahun) merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Udara, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan TNI AU (Kadisdiskau). 

Kusworo dilantik dan dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Pendidikan TNI AU (Kadisdikau) yang baru oleh Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI Agus Supriatna, menggantikan Marsekal Pertama (Marsma) TNI H. Haryono, MSc, Senin (13/11/2016). Serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung secara sederhana di Mabesau.

Kusworo adalah atlet Judo asal Kebumen yang berlatih di Dojo Judo Waza Gombong (JWG), dibawah asuhan Sensei Soetarno (alm). Didikan mental dan fisik dorongan kuat dari Sensei Soetarno selama berlatih Judo, menjadikan Kusworo muda termotivasi untuk mengabdi menjadi prajurit TNI.

Kusworo muda diterima menjadi Calon Prajurit Taruna dan dilantik menjadi Letnan Dua lefting tahun 1988 B, yang merupakan penerbang tempur F-16. Berbagai jabatan yang pernah diduduki Kolonel Pnb Kusworo diantaranya Danlanud Palembang, Kadispers Lanud Iswahyudi, Danwingkar AAU, Danskadik 101 Lanud Adi Sutjipto. Selain itu beliau juga pernah menjabat Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Adi Soemarmo periode 2004-2006, Danlanud Adi Sumarmo dari 21 November 2011 sampai dengan 20 Agustus 2013.

Karier Militer

  • Danlanud Palembang
  • Kadispers Lanud Iswahyudi
  • Danwingkar AAU
  • Danskadik 101 Lanud Adi Sutjipto
  • Kadisops Lanud Adi Soemarmo periode (2004-2006)
  • LO AU Kodam II/Sriwijaya (2009)
  • Danlanud Adi Sumarmo (2011-2013)
  • Dirpers Kodikau
  • Paban I/Renstra Srenaau
  • Kadisdikau (2016-Sekarang)

Selamat dan sukses buat sahabat, senior dan pelatih hebat, Marsekal Pertama TNI Kusworo, SE, MM, semoga bisa membawa kebaikan buat Kebumen, klub Judo Waza Gombong dan Indonesia pada umumnya. (Arief Luqman el Hakiem / maspolinnews.blogspot.co.id).

Senin, 23 Januari 2017

WASPADA...!!! PROVOKASI SPANDUK BERTEBARAN DI KEBUMEN


Sepanduk Bertuliskan Penolakan Terhadap FPI Bersebaran Di Kebumen

KEBUMEN - (23/1/2017) Adanya pemeriksaan oleh pihak Kepolisian kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, hal itu memberikan dampak di Kabupaten Kebumen. Sejumlah spanduk penolakan FPI, bersebaran di sepanjang jalan utama di Kabupaten Kebumen, , Senin (23/1).

Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, SH., MH., mengatakan setidaknya ada enam lokasi pemasangan spanduk penolakan FPI. Diantaranya Jalan Raya Kutowinangun di Desa Tunjungseto, Kutowinangun, Jalan Daendles di Desa Klirong, Jalan Kutoarjo km 1 Panjer, Kebumen, di jalan Raya Pejagoan Desa Pejagoan, di jalan raya Kebulusan masuk Desa Kebulussan dan di jalan nasional di Karanganyar.

“Spanduk yang berukuran 0,6 x 5 meter itu bertuliskan "Masyarakat Kebumen Tolak FUI dan FPI, Muslim Kebumen Cinta Damai, Bubarkan Ormas Anti Pancasila, Bubarkan Ormas Perusak NKRI,” Ucap Kasubbag Humas Polres Kebumen

Lanjut Kasubbag Humas, tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk penolakan tersebut. Pemasangan spanduk dimungkinkan dilakukan Minggu (22/01) malam saat jalanan sepi dan warga istirahat. "Kemarin sore belum ada spanduk itu. Baru tadi pagi sepanduk itu terpasang.

Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH., SIK., M.H mengatakan bahwa polres memang mendengar adanya pemasangan spanduk tersebut. Masyarakat dihimbau dalam menyampaikan aspiranya dapat dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Saya minta masyarakat bersabar dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Kepolisian akan menegakkan hukum secara profesional," tutup Kapolres Kebumen.(humas/polres kebumen).

Jumat, 20 Januari 2017

HILANGNYA JATI DIRI BANGSA



Saudaraku sebangsa dan setanah air...

Siapakah kita ini?
Muslim kah?
Nasrani kah?
Hindu kah?
Budha kah?
Koghuchu kah?
Kejawen kah?

Atau sekumpulan pecundang kah?
Yang dengan mudah mengeluarkan caci maki dan sumpah serapah.

Atau sekumpulan pengecut kah?
Yang menghasut dan menghujat dibalik akun-akun palsu dan sampah.

Saudaraku sebangsa dan setanah air...

Bukankah Muhammad SAW mengajarkan kedamaian dan keselamatan?
Bukankah Isa Al Masih AS mengajarkan kasih dan pelayanan?
Bukankah Budha Gautama mengajak rendah hati dan kebijaksanaan?
Bukankah Syiwa menuntun manusia pada persaudaraan dan kesantunan?

Lalu, siapakah kita?
Mengaku pengikut Muhammad tapi asyek menghujat.
Mengaku percaya Isa Al Masih tapi hati jauh dari bersih.
Mengaku penganut ajaran Budha tapi hobi menghina.

Saudaraku sebangsa dan setanah air...

Sudah hilangkan jiwa kepahlawanan Pangeran Diponegoro?
Sudah musnahkah sikap rendah hati Kyai Haji Agus Salim?
Sudah lunturkah semangat juang Kyai Hasyim Asy'ari?
Sudahkah hanguskah jiwa pengorbanan Robert Wolter Monginsidi?

Yang tersisa hanya kumpulan bangsa pecundang.
Yang menganggap musuh bangsa sendiri hanya karena berbeda pendapat.
Yang tega menghujat hanya karena berbeda posisi.
Yang selalu merendahkan mereka yang berbeda pandangan.

Saudaraku sebangsa dan setanah air...

Anda benci Ahok, silakan, itu hak Anda.
Anda benci Habib Rizieq, itu jg hak Anda.
Anda tidak suka Jokowi, boleh, itu utusan Anda.
Anda tdk suka Prabowo, boleh saja, itu pilihan Anda.
Anda benci Syafii Maarif pun boleh, pasti ada alasannya.
Anda kecewa dg Kapolri pun sah-sah saja, krn ada sebabnya.

Tapi Anda mencaci maki, menghina, menghujat dan melecehkan mereka semua, jelas itu bukan perbuatan mulia.

Bagaimana mungkin menegakkan keadilan dg cara tidak adil?
Bagaimana bisa melakukan perbaikan dg cara tidak baik?

Sapu yang kotor tdk bisa membersihkan,
Air najis tidak bisa mensucikan.

Janganlah kebencian mu pada suatu kaum membuat kalian berbuat tidak adil, bersikap adil-lah karena itu lebih dekat kpd taqwa.

Wahai Para Penguasa yang terhormat...

Menurut saya, akhir-akhir ini Anda telah bertindak tidak adil terhadap terhadap sebagaian rakyat Indonesia, terutama komunitas muslim.


Jika ada orang yang berbuat kerusakan dan kebetulan muslim, Anda cap sebagai teroris dan diperlakukan semena-mena, tapi jika komunitas lain yang membuat onar Anda sebut kriminal biasa. 

Jika ada kumpulan muslim yang berjuang mengembalikan dasar negara kepada Pancasila dan UUD 1945 yang asli, Anda sebut makar dan segera ditindak, Tapi ketika segerombolan orang membawa simbol komunis dan beberapa kelompok sparatis, Anda daiam saja. 

Jika ada komunitas muslim melakukan Aksi Damai untuk menyampaikan pendapatnya, Anda sebut pengganggu ketertiban dan anti ke-Bhinaka-an. Namun jika komunitas lain yang berkumpul tidak pada tempat dan waktunya, menyisakan sampah dan kerusakan, Anda malah fasilitasi, disebut demokrasi dan ekspresi. 

Jika ada muslim yang membubuhkan kain mereah putih dengan tulisan syahadat, Anda permasalahkan. tapi ketika kelompok lain mencorat coret bahkan membakar Sang Merah Putih, Anda berlagak lupa.

Bukankah komunitas muslim tersebut dan para pemimpinnya adalah rakyatmu juga, wahai para penguasa negeri...?

Bukankah mereka datang dengan cara damai dan baik-baik?
Mereka datang bukan meminta jabatan, bukan hendak merebut kepemimpinan, bukan hendak menggulingkan kekuasaan Anda...?

Mereka datang untuk mengadu. Mereka datang meminta ketegasan. Mereka datang menuntut keadilan.

Bapak Presiden yang terhormat...

Anda dipilih oleh rakyat yang sebagian besar adalah umat Islam.
Negeri didirikan oleh banyak lapisan masyarakat yang sebagian besar pejuang beragama Islam.
Tanpa umat Muslim, negara Indonesia tidak ada.
Tidak mungkin umat Islam akan menghancurkan negerinya sendiri.

Saudaraku sebangsa dan setanah air...
Bapak Presiden yang terhormat...

Marilah kita jaga persatuan dan kesatuan.
Kita hilangkan curiga dan permusuhan.
Kita hentikan saling menghujat dan memprovokasi.

Kita bangsa yang besar.
Kita bangsa yang beradab.
Kita bangsa yang santun.
Kita bangsa yang terhormat.

Bangsaku, bangkit dan bersatulah.

Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1438 H / 21 januari 2017 M
Salam Damai Indonesia Koe
Arief Luqman el Hakiem