Cari Blog Ini

Rabu, 25 Oktober 2017

Kapolres dan Divisi Humas Polri Hadiri Deklarasi Gerakan Anti Hoax di SMA Negeri 1 Kebumen

Kebumen - (25/10/2017) Kegiatan Literasi Sehat dan Cerdas Berinternet yang digagas komunitas anti hoax (GERAX) binaan Polres Kebumen mendapat apresiasi positif dari Mabes Polri. Hal ini dibuktikan dengan adanya kunjungan dari Kabid Media Biro Penamas Divisi Humas Polri bersama Bidang Humas Polda Jawa Tengah didampingi Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S.Sos yang berkesempatan menyaksikan kegiatan literasi yang dilanjutkan pembacaan ikrar Deklarasi Gerakan Anti Hoax di SMA Negeri 1 Kebumen, Rabu (25/10).

Kabid Media Divisi Humas Polri, AKBP. Junaidi didampingi AKBP. Agung Aris dari Polda Jateng nampak puas menyaksikan para siswa yang antusias mengikuti kegiatan literasi Sehat dan Cerdas Berinternet tersebut.

"Kebumen adalah pelopor dan satu-satunya polres yang memiliki komunitas binaan Anti Hoax dengan relawan dari para siswa setingkat SMA, mudah-mudahan partasipasi aktif dari masyarakat dalam memerangi konten hoax bisa meminimalisir ekses negatif dari kejahatan media" terang AKBP. Junaidi.

AKBP. Agung Aris yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Kebumen juga mengharapkan agar ada pembinaan dan pengelolaan lebih lanjut terhadap komunitas pelajar Anti Hoax.

"Harus ada tindak lanjut dan transfer knowledge terkait konten hoax kepada para siswa lain dan juniornya, sehingga gerakan seperti ini akan efektif dan membuahkan hasil mmaksimal" kata AKBP. Agung Aris.

Dalam sambutannya, Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S.Sos menjelaskan bahwa polres mendukung penuh kegiatan literasi yang diadakan oleh komunitas anti hoax (GERAX).

"Kegiatan literasi ini adalah tindak lanjut dan pemantapan dari kegiatan sebelumnya pada 31 Agustus lalu di Polres Kebumen" ujar Kapolres.

Bu Titi berharap besar pada generasi muda khususnya para pelajar Kebumen untuk waspada dan lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. Bahkan, konten hoax tidak cukup disikapi dengan bijak saja, namun harus dilawan dan diperangi.

Kegiatan Literasi di SMA Negeri 1 Kebumen hari ini, adalah bagian dari roadshow GERAX goes to school untuk mengingatkan para pelajar akan pentingnya sehat dan cerdas dalam berinternet.

Dua narasumber memberikan materi pada hari ini, yaitu AKP. Willy Budiyanto, SH, Kasubbag Humas Polres Kebumen dan Arief Luqman El Hakiem dari Redaksi Maspolin sekaligus sebagai pembina dan pendiri GERAX Kebumen.

Pada kesempatan tersebut, Arief mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kebumen khususnya untuk bersama-sama memerangi hoax.

"Besok pada momentum 89 Tahun Semangat Sumpah Pemuda, 28 Oktober, hari Sabtu, mari kita melakukan postingan yang sama dengan hastag Kebumen Melawan Hoax sebagai wujud keseriusan kita memerangi hoax" ajak Arief.

Wakapolres Kebumen, Kompol Christian Aer dan beberapa pejabat utama Polres Kebumen dari Satlantas dan Subbag Humas juga ikut mendampingi rombongan dari Jakarta dan Semarang.

Beberapa stasiun televisi nasional dan lokal juga awak media baik cetak maupun elektronik nampak hadir meliput acara tersebut. Pihak sekolah, baik para guru maupun siswa nampak antusias dan mengapresiasi kegiatan seperti ini.

Setelah acara yang berakhir sekira pukul 13.00 WIB, rombongan dari Mabes Polri, Polda dan Kapolres Kebumen berkesempatan melihat-lihat suasana SMA Negeri 1 Kebumen, yang merupakan sekolah tertua dan terbaik di Kabupaten Kebumen. (ALH /Bhayangkara Indonesia News).

Kamis, 19 Oktober 2017

Spektakuler !!! 1.600 Pelajar SMK Negeri 1 Gombong Deklarasikan Gerakan Anti Hoax

Kebumen - (19/10/2017) Siang itu GOR Soesilo Soedarman, Gombong, bergetar dan bergemuruh. Sebanyak 1.600 siswa SMK Negeri 1 Gombong berkumpul dan meneriakkan yel-yel Kebumen Melawan Hoax dalam rangkaian kegiatan literasi Sehat dan Cerdas Berinternet, Rabu (18/10).

Acara yang ditutup dengan pembacaan ikrar Deklarasi Anti Hoax, menghadirkan narasumber tunggal dari Maspolin (Masyarakat Polisi Indonesia) yang juga Kepala Bidang Branding Polri dan Kemitraan Media, Bhayangkara Indonesia News, Arief Luqman El Hakiem dari Jakarta.

Para siswa yang merata antara jumlah laki-laki dan perempuan duduk lesehan memenuhi ruangan GOR mengikuti acara dengan antusias dan penuh semangat.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Luqman yang sekaligus sebagai pembina Generasi Anti Hoax (GERAX), sebuah komunitas mitra binaan Polres Kebumen, menjelaskan bahwa kegiatan literasi ini adalah tindak lanjut dari acara sosialisasi Cerdas Berinternet dan Deklarasi Gerakan Anti Hoax di Mapolres Kebumen, pada 31 Agustus lalu.

"Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh sekolah setingkat SMA sebagai tindak lanjut acara di Mapolres Kebumen dan pra kondisi untuk acara Deklarasi Gerakan Anti Hoax yang lebih besar pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober mendatang di alun-alun Kebumen" terang Arief.

"Fenomena Hoax, Hate (ujaran kebencian) dan Scam (penipuan) di media sosial saat ini sangat memprihatikan. Presiden Joko Widodo bahkan memberi arahan khusus kepada Kapolri terkait penanganan kejahatan ITE" tambah Arief.

Kepala SMK Negeri 1 Gombong, Drs. Prayitno, M.Pd mengapresiasi kegiatan yang diadakan di sekolahnya.

" Kami, mewakili pihak sekolah merasa beruntung dan mengucapkan terimakasih kepada Komunitas Anti Hoax (GERAX), mitra binaan Polres Kebumen yang telah bersedia memberikan ilmu dan kesadaran kepada anak didik kami tentang bahaya media sosial" ucap Prayitno setelah acara.

"Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi anak muda yang notabene masih labil dan rentan terhadap kejahatan dunia maya" lanjutnya.

Salah satu peserta, Thomas, siswa kelas XII yang memimpin pembacaan ikrar Deklarasi Anti Hoax juga mengapresiasi kegiatan ini.

"Kami merasa senang dan bertambah wawasan tentang dunia internet yang ternyata sangat berbahaya jika tidak hati-hati. Apalagi pemateri menyampaikan dengan penuh semangat dan inspiratif" kata Thomas.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S Sos menyampaikan bahwa untuk menghadapi konten hoax tidak cukup hanya dengan cerdas dan bijak, namun hoax harus dilawan.

"Pelaku penyebar hoax sudah sedemikian rapi dan terorganisir, bahkan sudah menjadi industri bisnis. Kita tidak cukup hanya dengan berlaku bijak, namun hoax harus dihancurkan" demikian pernyataan Kapolres.

"Pihak polres mendukung penuh dan akan memfasilitasi para pemuda Kebumen yang tergabung dalam GERAX untuk terus melakukan kampanye Anti Hoax. Juga memberikan pendampingan kepada para remaja agar terhindar dari tindak pidana ITE" tutup Kapolres. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Tekan Penyakit Masyarakat, Kapolres Kebumen Kumpulkan Pengusaha Hotel dan Pemilik Kost

Kebumen – (19/10/2017) Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, S.Sos mengumpulkan para pengusaha Hotel, penginapan, tempat kos dan kontrakan se - Kabupaten Kebumen di Hotel Mexolie di jalan Pemuda, Panjer, Kebumen, hal ini dilakukan dalam rangka membangun sinergitas pemilik hotel, penginapan dan tempat kos dengan satuan intelkam Polres Kebumen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kebumen, Kamis (19/10).

Dalam sambutanya Kapolres Kebumen menjelaskan bahwa potensi kerawanan dari tamu yang datang ke hotel atau penginapan tidak menutup kemungkinan  memanfaatkan hotel/penginapan sebagai transaksi atau memakai narkoba, sabagai tempat pesta miras, sebagai tempat perselingkuhan, persebunyian pelaku kejahatan, sebagai tempat perencanaan pelaku kejatan termasuk perencanaan aksi teror.

Lanjut Kapolres, sebagai contoh pelaku aksi pencurian perlengkapan kamar mandi di RS Palang Biru Gombong, mereka bersembunyi di Hotel yang berada di wilayah Gombong dari situlah petugas mendapatkan identitas pelaku dan bahan penyelidikan itu, selain itu juga di hotel atau penginapan dan kos sering didapati pasangan selingkuh ataupun pasangan yang statusnya masih belum menikah yang berada dalam satu kamar.

“Dengan adanya kegitan ini diharapkan para pemilik hotel, kayawan hotel, penginapan dan tempat kos ikut berperan aktiv dalam menjaga dan mengantisipasi kerawanan tersebut agar image negatif terhadap hotel/penginapan, tempat kos sebagai tempat maksiat dan kejahatan bisa hilang” terang Kapolres.

Kapolres juga berharap kepada para pemilik hotel, penginapan dan tempat kos bisa memasang CCTV dilingkunganya, catat identitas tamu secara lengkap, baik tamu lokal maupun tamu asing, berikan informasi kepada petugas kepolisian apabila ada gelagat atau aktivitas tamu yang mancurigakan atau sedang melakukan transaksi narkoba, perselingkuhan, pesta miras dan kegiatan negativ lainya. (humas res Kebumen / Bhayangkara Indonesia News).

Selasa, 10 Oktober 2017

Panglima TNI : TNI-Polri Tonggak Penyangga Tegaknya NKRI

Puspen TNI. Jakarta - (11/10/2017)  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan tonggak penyangga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Oleh sebab itu, Prajurit TNI dan Personel Polri harus solid dan jangan mau dimanfaatkan oleh politikus.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pembekalan kepada 951 Perwira Siswa (Pasis), terdiri atas 138 Pasis Sesko TNI, 61 Pasis Sespim TI, 272 Pasis Sesko AD, 122 Pasis Sesko AL, 100 Pasis Sesko AU dan 258 Pasis Sespimmen, dengan tema “Melalui Program Kegiatan Bersama (PKB)  Kejuangan, TNI dan Polri Bertekad Memantabkan Kembali Integritas, Stabilitas Dan Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan Dan Mempertahankan Keutuhan NKRI” di Gedung Soedirman Secapaad, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/10/2017).

Selanjutnya Panglima TNI menjelaskan bahwa solid tidak harus dengan satu atap, tetapi bagaimana TNI dan Polri sesuai dengan fungsi dan visinya melaksanakan tugas dengan profesional dan saling mengisi kekosongan.

“Tugas TNI adalah menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI harus pakai senjata, sedangkan Polisi tugasnya menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum serta melindungi masyarakat,” ujar Panglima TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa TNI dan Polri harus bebas dari politik praktis, dan jangan sampai ada anggota TNI maupun Polri yang terlibat langsung maupun tidak langsung dari urusan perpolitikan. “Politik TNI dan Polri adalah Politik Negara yang berurusan dengan kedaulatan, keamanan negara dan bangsa Indonesia,” katanya.

Lebih jauh Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI dan Polri adalah dua institusi yang mengawal berjalannya mekanisme demokrasi dengan aman dan damai.  “Jangan sampai para Perwira atau Jenderal aktif bermain politik,” jelasnya.

Mengakhiri ceramahnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berpesan kepada para Perwira Siswa jangan sampai TNI dan Polri diadu domba.  “Wujudkan Indonesia sebagai bangsa pemenang, dengan kata kunci TNI dan Polri harus Solid,” pungkasnya. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Jumat, 29 September 2017

Debt Collector dan Perusahaan Leasing Bisa Dipidana

JAKARTA — (30/9/2017) Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia dianggap masih belum tersosialisasi dengan baik. Nyatanya, masih banyak perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa pihak ketiga debt collector mengeksekusi.

Kepolisian bakal menindak tegas pihak ketiga bahkan perusahaan bekerja sama dengan Debt Collector bakal diperiksa dan dijerat kasus pidana. Hal itu tertuang dalam seminar bertema “Teknis dan Strategi Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia” belum lama ini.

“Meskipun aturan ini sudah ada sejak 2011, namun pada praktiknya di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga. Dan ini justru menimbulkan masalah baru lagi,” tutur Kanit III Fiskal, Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Ketut Sudarma.

Kompol Sudarma berharap lembaga leasing melakukan langkah-langkah yang tepat saat nasabah mengalami masalah tunggakan kredit. Menurutnya, sudah ada prosedur yang ditetapkan yang tertuang dalam Perkap.

“Saya kira hanya kurang komunikasi. Perusahaan pembiayaan harusnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika melakukan eksekusi, bukan justru menyewa pihak ketiga yang menjalankan prosedur sekehendak mereka, misalnya dengan melakukan intimidasi, perampasan bahkan tindakan penganiayaan ketika melakukan eksekusi fidusia,” tegas Kompol Sudarma.

Sementara itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, debt collector (penagih utang) mengeksekusi dengan kekerasan tidak dibenarkan dan bahkan tindakan Pidana.

Brigjen Pol Rikwanto mencontohkan, maraknya aduan mengenai dugaan perampasan dengan kekerasan dikenal oleh Mata Elang justru berujung pada pelanggaran pidana.

“Mereka beroperasi di jalan-jalan, mencari kendaraan yang nunggak angsuran. Kemudian mereka mengejar, mencegat dan mengambil kendaaraan. Jika pemilik kendaraan lakukan perlawanan, tidak jarang ada tindak kekerasan dan debitur membuat laporan ke polisi. Sudah banyak yang kami tangkap dengan pasal perampasan dan kekerasan,” kata Brigjen Pol Rikwanto.

Perusahaan pembiayaan atau leasing menugaskan pihak ketiga itu bisa ikut diperiksa bahkan tidak menutup kemungkinan bisa ikut terjerat pidana.

“Sebaiknya tinggalkan cara-cara seperti itu. Justru bisa jadi panjang masalahnya,” tegas Brigjen Pol Rikwanto.

Menurut Director of Business Kredit Plus Hery Susanto Dermawan berharap terjadi keselarasan pemahaman antara team lapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian.

“Dimana ketika terjadi keselarasan pemahaman antara kami dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan, menjadi lebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri dan seluruh aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya dalam melakukan eksekusi fidusia selalu memerhatikan ketentuan yang ada, dengan lebih dulu memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Kami lakukan secara persuasif, dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian diwakili lawyer kami juga kirimkan semacam surat somasi yang di situ menjelaskan mengenai dampak-dampak yang akan ditimbulkan apabila debitur tidak melunasi tunggakan kreditnya. Kami juga libatkan aparat kepolisian di setiap daerah,” jelasnya. (Tribun Pos).

Editor : Sandi Pusaka Herman

Kamis, 28 September 2017

Tips Mengenali Hoax

Peredaran berita hoax di media sosial (medsos) semakin marak. Kita sebagai warganet, tentu harus cerdas memilah informasi mana yang asli, serta informasi mana yang dikategorikan berita bohong.

Pasalnya, jika berita hoax dibiarkan 'mewabah', keberadaannya jelas mengancam masyarakat karena menebar informasi yang tidak benar. Mirisnya lagi, kita belum punya cara pasti untuk bisa membedakan jenis informasi mana yang akurat dan yang hoax .

Nah , Tekno Liputan6.com akan kembali memberikan tips khusus bagi kamu supaya bisa membedakan berita asli atau hoax .

Seperti apa caranya?

Berikut tips-nya sebagaimana disampaikan langsung dari Praktisi Anti Hoax dan Alumnus TI ITB Dimaz Fathroen.

Elemen Berita Hoax

Pastikan berita yang kamu baca tidak memiliki kalimat-kalimat yang janggal, seolah persuasif dan memaksa seperti: "Sebarkanlah!", "Viralkanlah!", dan sejenisnya. Artikel penuh huruf besar dan tanda seru pun disinyalir mengandung informasi hoax.

Tak cuma itu, artikel berita hoax biasanya juga merujuk pada kejadian dengan istilah seperti kemarin, dua hari yang lalu, seminggu yang lalu. Tak ada tanggal dan hari yang jelas.

Artikel bahkan tak jarang mengklaim sumbernya berasal dari sumber yang tidak terpercaya. Seringkali juga, artikel hoax biasanya lebih merupakan opini dari seseorang, bukan fakta.

Pastikan kamu verifikasi sumber dan konten berita dengan mencarinya di Google. Cari tema berita secara spesifik dengan kata hoax di belakangnya.

Biasanya, kalau memang benar itu hoax , akan muncul artikel pembahasan terkait.

Kamu dapat memastikan sumber dari foto yang diunggah di artikel berita terkait. Jadi, kamu bisa mengecek kembali apakah foto tersebut asli atau tidak. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu memanfaatkan tool milik Google, yaitu Google Images.

Pertama-tama, buka laman Google Images.

Nah, sekarang coba simpan foto berita hoax yang ingin kamu verifikasi dengan cara melakukan screenshot artikelnya.

Lalu, di laman Google Images, kamu bisa sisipkan foto yang disimpan dengan cara drag foto tersebut ke kolom pencarian.

Setelahnya, akan muncul hasil pencarian yang menampilkan situs pertama yang mengunggah foto tersebut. Situs ini akan muncul pada posisi pencarian paling atas.

Dari sini kamu bisa mengetahui siapa yang menyebarkan gambar tersebut pertama kali. Cari tahu apakah situs web yang menyebarkan gambar itu kredibel atau tidak.

Cek dengan Aplikasi

Kamu pun bisa mengecek artikel hoax dengan aplikasi khusus bernama Hoax Analyzer. Untuk lebih lengkap, kamu bisa ke tautan ini .

Selamat mencoba!
(Jek/Cas)

Sabtu, 16 September 2017

RUMAH SAKIT TIDAK BOLEH MENOLAK PASIEN GAWAT DARURAT !!!!

Sahabat Maspolin terkasih...

Prihatin dan duka mendalam atas meninggalnya bayi Tiara Debora. Sebelum meninggal, bayi Tiara Debora sempat ditolak di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta.

Semoga ini menjadi pelajaran dan peringatan buat kita semua. Khususnya pemerintah, pengelola rumah sakit dan masyarakat luas.

Buat menambah wawasan sahabat Maspolin semua, kami sajikan artikel seputar rumah sakit dan pasien gawat darurat...

Silakan baca dan share !!!

Apakah rumah sakit boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis?

TIDAK BOLEH !!!

Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:

Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”

Pasal 32 ayat 2: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Selain itu Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentangKewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakitwajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.

Selengkapnya Pasal 29 ayat (1) huruf f: “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;”  

Berdasarkan bunyi pasal di atas, jelas bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit seharusnya tidak bolehmenolak pasien dan/atau meminta uang muka, sebab dalam keadaan darurat/kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

II. Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat?

Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”.

Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata)

Atau bisa juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatannya ke polisi.

Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi:

Pasal 32 ayat 2:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swastadilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Pasal 190 ayat (1):

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Ayat (2):

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Berdasarkan pasal di atas, jelas bahwa pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Dan apabila hal tersebut menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian pada pasien, maka ancaman pidananya lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

[1] Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit:“Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.”

[2] Pasal 1 angka 1 UU Rumah Sakit:“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”

~ dari berbagai sumber ~