Kamis, 28 Desember 2017

Perkuat Penanganan Hoax, Polri Bentuk Biro Multimedia

JAKARTA- (28/12/2017) Mabes Polri meningkatkan pengawasan terhadap media sosial yang menyebarkan hoax menjelang Pilkada) serentak 2018.

“Memang fenomena sekarang medsos menjadi satu alat untuk mencapai tujuan bermacam-macam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu (27/12/2017)

Iqbal mengatakan polisi diberi amanat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani penyebaran hoax melalui medsos.

Iqbal menyatakan Mabes Polri serius menangani penyebaran hoax dengan memperkuat struktur kelembagaan seperti Biro Multimedia Divisi Humas dan Direktorat Siber, Badan Reserse Kriminal.

Polri, menurut Iqbal, mengayomi masyarakat untuk memelihara keamanan dan ketertiban melalui cara preemtif dan preventif terhadap pengguna medsos.

Mabes Polri juga menggelar diskusi yang berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar masyarakat dan warganet tidak percaya dan mewaspadai hoax.

Iqbal mengimbau para bakal calon kepala daerah dan legislator bersaing secara fair, santun dan tidak menghalalkan segala cara atau menghasut masyarakat.

Mabes Polri akan menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. (Seruni.com / Bhayangkara Indonesia News).

Senin, 25 Desember 2017

Cek Keaslian BPKB Anda Dengan 5 Tips dari Korlantas Polri

JAKARTA - (25/12/2017). Korlantas Polri memberikan 5 tips cara mendeteksi keaslian BPKB. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Priyanto.

Pertama, bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengkilap dibandingkan yang palsu (agak buram).

Kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi kuning saat diterawang bila itu BPKB palsu. Sedangkan BPKB asli, warnanya abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.

Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.

Selanjutnya, pada ciri keempat ada pada bagian identitas pemilik kendaraan. Di BPKB palsu hanya sekedar mengubah data kendaraan saja, sedangkan data pemilik kendaraan tidak diubah.

“Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang. Ini jelas kelihatan,” jelas Kombes Pol. Priyanto.

Untuk yang kelima, ada pada halaman-14. Jika BPKB asli terlihat lambang Korlantas bila disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul.

“Kalau asli di ultraviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. Itu BPKB asli. Sedang yang palsu logonya rata,” terangnya. (vi/lm/rp).

Sumber : Multimedianews.polri.go.id

Rabu, 20 Desember 2017

Kapolres Kebumen Gelar Makan Siang Bersama Awak Media dan Pegiat Medsos

KEBUMEN - (20/12/2017) Suasana santai penuh keakraban dan rasa kekeluargaan nampak jelas dalam acara Temu Sapa dilanjutkan makan siang bersama awak media dan pegiat media sosial yang digelar Polres Kebumen, Rabu (20/12).

Acara yang diinisiasi langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP. Arief Bahtiar, SIK, MM ini bertujuan membangun sinergi dan saling kesepahaman antara Institusi Polri dan pegiat media. Keistimewaan acara ini adalah dikumpulkannya para admin Grup Facebook dan pengelola media online yang ada di Kebumen.

Jika pejabat polres Kebumen sebelumnya hanya mengundang wartawan cetak dan elektronik, kali ini Kapolres membangun tradisi baru dengan mengundang pegiat media sosial untuk berdialog dan bersilaturahmi.

"Kami dari polri ingin membangun sinergi dan kerjasama yang harmonis dengan para wartawan termasuk pegiat media sosial"' ucap Kapolres Kebumen, AKBP. Arief Bahtiar, SIK, MM dalam sambutan pembukaan dialog.

Arief juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai perkenalan dan kulonuwun sebagai pejabat baru, dengan harapan bisa membangun kerjasama untuk mewujudkan Kebumen yang aman dan kondusif.

"Para jurnalis dan pegiat media memiliki peran yang strategis dalam membangun opini dan mengarahkan pandangan masyarakat. Saya kurang sependapat dengan istilah Bad News ia Good News" lanjut perwira polisi kelahiran Jakarta tersebut.

Dalam acara Temu Sapa di Fittenan Resto hari ini dihadiri para selebritis medsos dan admin Grup Facebook seperti Berita Kebumen (BK), Lebih Dari Sekedar Kebumen (LDSK), Suara Rakyat Kebumen (SRK), Gerakan Anti Hoax (GERAX) serta Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Kebumen. Disamping para wartawan yang sudah lama bersinergi dengan Polres Kebumen seperti dari koran Suara Merdeka, Kebumen Ekspres, inikebumen media online dan reporter radio.

Banyak pertanyaan dan usulan yang dikemukakan para Netizen (istilah untuk pegiat medsos) seperti masalah razia lalu lintas, proses pembuatan SIM, SKCK dan penanganan kasus korupsi di Kebumen.

Komper Wardopo, sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kebumen yang juga turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan keprihatinannya dengan maraknya konten Hoax dan ujaran kebencian di media sosial. Dia berharap ada semacam sosialisasi dan literasi kepada pegiat medsos untuk membudayakan sehat berinternet.

Hal ini ini didukung oleh salah satu admin Grup Facebook Berita Kebumen, Ariyanto yang mengungkapkan pentingnya filter terhadap postingan para member. Grup FB Berita Kebumen adalah grup FB terbesar dan pertama di Kebumen dengan lebih dari 300 ribu member.

Sementara Sujud Sugiarto, salah satu pegiat medsos lebih menyoroti pentingnya media sosial sebagai wahana mendorong penanganan korupsi agar lebih proaktif. Dia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus korupsi dapat dimulai dari bukti petunjuk yang diposting oleh para netizen.

Dalam tanggapannya, Kapolres Kebumen yang hadir bersama istri mengucapkan rasa terimakasih atas respon positif para netizen Kebumen. Dia berjanji akan menggelar diskusi dengan para netizen secara rutin, paling tidak sebulan sekali.

Acara yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB tersebut makin lengkap dengan makan siang bersama sambil ngobrol santai dan tidak lupa saling ber-swa foto bersama Kapolres Kebumen. (Arief Luqman El Hakiem / Bhayangkara Indonesia News).

Minggu, 17 Desember 2017

AKBP. Arief Bahtiar, Menjabat Langsung Menggebrak


Kapolres Kebumen, AKBP. Arief Bahtiar, SIK, MM bersama istri memasuki mapolres dengan sambutan pedang pora.



KEBUMEN - (18/12/2017) AKBP. Arief Bahtiar, SIK, MM telah resmi, sah dan lengkap menjabat sebagai Kapolres Kebumen setelah digelar acara Kenal Pamit yang digelar di lapangan tenis komplek Mapolres Kebumen, Selasa (12/12). Sehari sebelumnya AKBP. Arief Bahtiar dilantik oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Drs. Condro Kirono, MM, M.Hum di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah.

Acara Kenal Pamit sebagai tradisi untuk mengenalkan pejabat baru dan pamitan pejabat lama Polres Kebumen diwarnai suasana haru dan syahdu. AKBP. Titi Hastuti, S.Sos yang baru menjabat selama 8 bulan di Polres Kebumen harus mengemban amanah baru di lingkungan Akademi Kepolisian Semarang. Jajaran Forkimimda Kebumen dan berbagai lapisan masyarakat Kebumen turut hadir menyambut Kapolres baru dan melepas kepergian Kapolres lama.

Doa dan ucapan selamat mengalir tulus dari pejabat dan masyarakat Kebumen untuk Ibu Titi yang hadir didampingi oleh suami tercinta. Suasana makin lengkap dengan acara salam-salaman dan menyanyi bersama. Acara yang berlangsung hingga waktu Asar tersebut diakhiri dengan pelepasan Bu Titi dengan tradisi pedang pora dan kapet merah sampai di atas mobil ayang akan membawanya menuju tugas baru.

Jajaran Forkompimda Kebumen (Kajari, Kapolres baru, Bupati, Kapolres lama, Ketua DPRD, Dandim, Ketua PN)
AKBP. Arief Bahtiar adalah pejabat baru Polres Kebumen yang sudah tidak asing lagi dengan lingkungan masyarakat Jawa Tengah termasuk Kebumen. Beliau pernah menjabat di beberapa Polres di wilayah Polda Jawa Tengah seperti Brebes, Banyumas, Jepara, Pekalongan, Semarang dan jabatan terakhirnnya adalah Kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jateng.

Sehari setelah memegang tongkat komando Polres Kebumen, Arief langsung tancap gas. Beliau mengadakan ramah tamah dan pembinaan internal anggota secara lesehan di lapangan tenis Mapolres Kebumen. Beliau juga melakukan pengecekan ruang tahanan Polres untuk memastikan kondisinya bersih dan para tahanan juga diperlakukan dengan baik.

Hari Rabu (13/12) AKBP. Arief Bahtiar melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor pejabat Forkompimda Kebumen. Meski kemarin hari Selasa (12/12) sudah diadakan acara kenal pamit Pejabat Kapolres Kebumen, silaturahmi itu agar Kapolres Kebumen semakin lebih dekat dengan jajaran Forkopimda. Salah satunya dengan bersilaturahmi. Adapun yang dikunjungi Kapolres Kebumen itu adalah, Kodim 0709 Kebumen, Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP. Arief Bahtiar berfoto bersama jajaran perwira Kodim 0709 Kebumen.

Malam hari Rabu (13/12) dinihari, Arief Bahtiar langsung mengunjungi beberapa Mapolsek, diantaranya Polsek Kutowinangun, Prembun dan Poncowarno. Dalam pengecekannya Kapolres tidak sendiri. Namun, polisi nomor satu di Kebumen itu mengajak pejabat utama Polres Kebumen untuk melakukan pengecekan bersamanya. Kapolres Kebumen, saat dihubungi melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, mengatakan jika kegiatan dilakukan secara mendadak untuk mengetahui langsung situasi kondisi Polsek saat malam hari.

Kapolres Kebumen, AKBP. Arief Bahtiar didampingi pejabat utama polres melakukan sidak ke Mapolsek Prembun.

Di hari ke 4 menjabat sebagai Kapolres Kebumen, tiba tiba AKBP Arief Bahtiar ingin berkunjung ke Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Kebumen. AKBP Arief Bahtiar bersama dengan pejabat utama Polres Kebumen menyambangi anak anak yatim, maupun anak anak piatu di panti asuhan itu. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Usaha dan doa mampu membelokan nasib seseorang. Itulah yang diucapkan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat mengunjungi Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Jalan Mayjend Sutoyo Kebumen, mengajak anak anak panti mengikuti seleksi penerimaan Polri, Jumat (15/12) siang.
Kapolres Kebumen, AKBP. Arief Bahtiar memberikan santunan di Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Kebumen. 
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, S.I.K.,M.M, dengan didampingi pejabat utama Polres Kebumen melaksanakan silaturahim dikediaman Bapak KH.Nursodik selaku ketua MUI Kebumen, Jumat (15/12/2017).
Kapolres berserta rombongan disambut baik oleh ketua MUI Kebumen KH Nursodik yang juga selaku pengasuh pondok pesantren mambaul iksan yang terletak di lingkungan Masjid Agung Kauman Karanganyar.
Dalam kesempatan ramah tamah ini, selain untuk memperkenalkan diri Kapolres juga ingin mengenal lebih dekat dengan para tokoh agama yang ada diwilayah Kebupaten Kebumen, ” Saya berharap nantinya para tokoh agama ini bisa bersinergi dan membantu tugas-tugas Kepolisian kedepan, khususnya di wilayah hukum Polres Kebumen” Ucap Kapolres. (ALH /Bhayangkara Indonesia News / maspolinnews.blogspot.co.id)
Kapolres Kebumen, AKBP. Arief Bahtiar bersilaturahmi ke Ketua MUI Kebumen, KH. Nursodik.

Menteri Desa Dorong Setiap Desa Miliki BUMDes Yang Produktif

BANDUNG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, mengunjungi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukamenak di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Jumat (12/8). Bumdes ini dinilai sebagai salah satu bumdes terbaik di Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Eko mengatakan Bumdes Sukamenak yang memberikan pelayanan air bersih bagi 806 pelanggannya sejak 2007 ini telah sangat maju, manajemennya laiknya perusahaan di kawasan perkotaan. Eko mendorong Bumdes Sukamenak untuk membuka unit usaha lainnya, selain pelayanan air bersih.

"Kalau sudah maju seperti ini bumdesnya, bisa dikembangkan dengan membuka unit usaha baru. Seperti dengan Bulog, membangun gudang pangan berkapasitas 50 ton sebagai feeder Bulog. Bisa juga untuk menyelesaikan problem pertanian dengan mendirikan unit pengelolaan pascapanen," kata Eko dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

Bumdes pun, katanya, bisa menggali potensi kaum perempuan atau ibu rumah tangga di desa tersebut untuk membangun usaha rumahan di bidang olahan makanan atau kerajinan. Peluang lainnya, dengan membuka unit usaha pemotongan ayam sehingga ayam tidak usah dipotong di lokasi pemesan.

"Banyak daerah pertanian belum memiliki produk unggulan. Kalau tidak ada produk unggulan, tidak ada skala ekonomi. Akhirnya, harga hasil pertanian tidak terkendali dan berimbas pada jatuhnya harga," katanya

Setiap bumdes, katanya, lebih mengetahui kebutuhan masing-masing masyarakat atau peluang untuk diusahakan. Jika bumdes terus berkembang dengan memberdayakan masyarakat desanya, maka tingkat ekonomi di desa tersebut akan meningkat dan berujung pada kemajuan daerahnya.

Setiap desa di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung , kata Eko, seharusnya sudah memiliki bumdes yang maju seperti Bumdes Sukamenak. Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sampai kabupaten, katanya, sangat besar. Setiap desa di
Kabupaten Bandung , ucapnya, bisa mendapat dana Rp 1,8 miliar untuk pembangunan desa.

Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan mengatakan dari 270 desa di Kabupaten Bandung , 120 di antaranya memiliki bumdes. Sebagian besar bergerak di bidang penyediaan air bersih, pasar desa, sewa sarana olah raga, koperasi, dan jasa perdagangan.

"Pengembangan bumdes ini terkendala oleh tidak adanya follow up setelah bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi diberikan. Ini hasil evaluasi kami terhadap beberapa program bantuan yang diberikan. Tidak ada pembinaan lanjutan dari kementerian," katanya.

Gun Gun mengatakan perekonomian desa bisa maju dengan memberdayakan potensi yang dimilikinya, seperti potensi pertanian, peternakan, perikanan, dan olahan pangan. Jangan sampai, masyarakat desa yang awalnya petani beralih menjadi buruh industri, sedangkan potensi pertanian di wilayahnya ditinggalkan.

Bumdes Sukamenak yang memberikan pelayanan air bersih kepada 806 pelanggan memiliki lima sumur air dalam dengan distribusi sistem gravitasi. Bermodal awal Rp 13,25 juta dari BPMPD Kabupaten Bandung , bumdes ini kini beromzet Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per bulan. (sam)

Sumber : tribunjabar.com

Menteri Desa ; Mulai 2018 Proyek Dana Desa Tidak Boleh Melibatkan Kontraktor

JAKARTA – Mulai 2018, proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tidak boleh lagi melibatkan kontraktor atau pihak ketiga.

Sebelumnya, sesuai dengan aturan bahwa apabila pengerjaan proyek diatas Rp 200 juta maka harus melibatkan pihak ketiga.

Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, aturan ternyata ini tidak memberikan efek yang baik.

Oleh karena itu ke depan penggunan DD tidak limpahkan ke pihak ketiga.

Kenapa tidak kontraktor, kata Eko, ini dilakukan agar perputaran anggaran terjadi di desa.

Mulai dari pembelian material, tenaga kerja, dan perputaran Dana Desa tersebut berimbas terhadap masyarakat desa.

“Kita menargetkan 30 persen dari DD itu dipakai bayar upah tenaga kerja di desa,” katanya pada seminar nasional di Jambi, kemarin.

Dari sekitar Rp 60 Triliun Dana Desa yang digelontorkan dari APBN, paling tidak 30 persen atau sekitar Rp 18 Triliun dinikmati masyarakat dalam bentuk upah sebagai tenaga kerja.

Asumsinya, apabila proyek pengerjaan secara swakelola banyak tenaga kerja yang terserap.

Selain itu, toko bangunan sebagai penyedia material juga mendapatkan dampak dari DD ini. ” Multiplier effect ini yang semula kita rencanakan” katanya.

Kemudian, untuk pembangunan jalan, ia menyarankan pembangunan dilakukan menggunaan paving blok. Selain lebih murah penggunaan paving juga memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Realistisnya, paving akan dibuat oleh masyarakat dan dibeli untuk pembangunan desa,” pungkasnya.

Dengan pengelolaan yang dibantu dengan kementrian terkait, optimis tahun 2018 dari dana desa yang dikucurkan akan menyerap 10 juta tenaga kerja. Dan ini memerlukan dukungan dari berbagi pihak dan keseriusan bekerja.

“Jika ini dilakukan dengan baik maka akan menimbulkan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Ketika ditanyakan, bagai mana jika Dana Desa langsung dikirim ke rekening desa. Harapan ini dilontarkan oleh salah satu kepala desa untuk memotong birokrasi pencairan Dana Desa. Menurut Eko ini malah kan menjadi maslaah baru.

Dijelaskannya, di Indonesia ada 741 ribu desa. Jika langsung disampaikan ke desa maka tidak kondusif. Oleh karena itu menurutnya, perlu peran kabupaten sebagai perpanjangan tangan dari kementerian. (nur/jpnn)

Editor: irsad ibrahim

Sumber : rakyatsulsel.com

Senin, 11 Desember 2017

AKBP. Titi Hastuti, Pengabdian 8 Bulan di Kota Beriman



Kebumen - (11/12/2017). AKBP. Titi Hastuti, S.Sos telah resmi mengakhiri pengabdiannya di Kebumen dalam acara sertijab Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin (11/12). Beliau menyerahkan tongkat komando Kepala Kepolisian Resor Kebumen kepada AKBP. Arief Bahtiar, SIK, MM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jawa Tengah. Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST 2754 / XI / 2017 tertanggal 16-11-2017, AKBP. Titi Hastuti menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagum Bagrenmin AKPOL Lemdiklat Polri, Semarang.

Kepemimpinan Bu Titi, sapaan akrab polwan kelahiran Purwokerto 49 tahun silam, terbilang singkat dan mendadak. Namun, rotasi dan pergantian pejabat di tubuh Korps Bhayangkara adalah hal yang biasa dan wajar demi efektifitas pelayanan dan pengamanan masyarakat. Dimanapun dan kapanpun ditugaskan, bagi anggota korps baju coklat harus siap penuh semangat.

Polwan yang memulai karir di kepolisian melalui jalur SEPA (Sekolah Perwira) di Akademi Kepolisian Semarang ini memimpin Polres Kebumen sejak 5 April 2017. Selama 8 bulan, atau tepatnya 250 hari, Bu Titi melewati masa-masa kebersamaan bersama masyarakat Kebumen. Latar belakang pendidikan sarjana sosial yang diperolehnya di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, membuat gaya kepemimpinaan Bu Titi lebih luwes dan humanis. Pendekatan kasih sayang dan kekeluargaan adalah wujud kematangan dirinya sebagai perwira polisi yang berangkat dari jalur sarjana.

Meski hanya 8 bulan masa penagbdian di Polres Kebumen, polwan ramah dan keibuan ini mencatatkan beberapa rekor dan prestasi yang patut dibanggakan. Berikut adalah catatan 250 hari ketika Bu Titi melayani masyarakat pesisir selatan Jawa Tengah bersama jajaran polres Kebumen.

Polwan Pertama Yang Memimpin Polres Kebumen

Selama ini Polres Kebumen selalu dikepalai oleh kaum pria. Bu Titi Hastuti menjadi polwan pertama yang membuat rekor dengan menjadi orang nomor satu di jajaran Polres Kebumen. Bersama 2 pejabat utama yang juga polwan (Kompol. Umy Mariati, Wakapolres dan AKBP. Sriyani, Kabag Sumda), Bu Titi dikenal sebagai 3 Srikandi Polres Kebumen. Kondisi terasa istimewa karena pelantikan beliau pada bulan April sehingga menjadi kado terindah di Hari Kartini bagi masyarakat Kebumen khususnya kaum hawa.

Perwira Jalur Sarjana Pertama Yang Memimpin Polres Kebumen

Hal ini menjadi penting dan relevan untuk dicatat karena latar belakang jalur perwira turut mewarnai model kepemimpinan. Perwira polisi dengan latar belakang sarjana umumnya memiliki kematangan dan kedewasaan sikap, sehingga pola pendekatan dalam mengarahkan anak buah lebih humanis. Hubungan yang dibangun dengan jajaran Forkompimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) juga warga Kebumen secara umum juga lebih luwes dan cair.

Prioritas Pada Penguatan Internal

Ini mungkin tidak terlalu diekspose oleh media sehingga khalayak Kebumen tidak banyak mengetahui bahwa prioritas utama Bu Titi di Kebumen adalah konsolidasi internal Polres Kebumen, peningkatan kapasitas personil, pembinaan mental anggota, perubahan mindset pelayanan dan penguatan tim kerja yang solid. Pembenahan manajemen anggaran dan penyusunan rencana kegiatan yang matang menjadi titik berat Polwan yang pengalaman 7 tahun di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Menerima Hibah Tanah dan Banguna Polsek

Bu Titi menjalin hubungan yang harmonis dengan jajaran Forkompimda dalam hal ini Bupati Kebumen diwujudkan dengan keberhasilan Polri menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Kebumen berupa tanah dan bangunan megah berlantai 2, Mapolsek Sruweng yang berada di jalur utama Yogyakarta – Jakarta. Bu Titi juga berhasil melakukan negosiasi dengan salah satu warga Kebumen dalam polemik tanah yang dibangun Mapolsek Kutowinangun, dimana akhirnya warga tersebut secara sukarela menyerahkan tanah tersebut kepada Polres Kebumen.

Menyelenggarakan Binlat Calon Anggota Polri

Program ini adalah instruksi langsung Kapolri, Jenderal Polisi Prof. Drs. HM. Tito Karnavian, MA, Ph.D agar setiap polres menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan bagi anak muda /pelajar yang ingin mengabdi sebagai anggota Polri. Namun Bu Titi dengan sigap melakukan komunikasi dengan pemda sehingga mendapat anggaran dari APBD untuk menyelenggarakan Binlat bagi ratusan pelajar Kebumen yang akan mendaftar polisi.

Membentuk Polisi Pariwisata

Ini adalah langkah maju Bu Titi dengan Polres Kebumen untuk mendukung program pemerintah daerah menjadikan Kebumen sebagai Kota Tujuan Wisata. Wilayah Kebumen yang kaya akan potensi wisata alamnya mengispirasi Bu Titi membentuk satuan khusus Polisi Wisata dibawah Bag. Obvit untuk melayani dan menjaga secara khusus obyek wisata yang ada di Kebumen. Polisi Wisata ini memiliki ciri khas menarik dengan dasi merah dan seragam kombinasi coklat merah hati.

Jumat Berkah dan Bedah Rumah

Sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, Bu Titi bersama jajaran Satuan Lalulintas menggagas kegiatan humanis kepolisian berupa Jumat Berkah dan Bedah Rumah. Jumat Berkah adalah aksi para polwan polres Kebumen untuk berbagi paket makan siag dengan kaum dhuafa dan masyarakat Kebumen yang tidak mampu setiap selepas Shalat Jumat. Sementara Bedah Rumah adalah adalah inisiatif Kapolres Kebumen untuk menghimpun dana sukarela dari anggota dan kolega untuk membantu merenovasi rumah tinggal warga Kebumen yang tidak layak huni.

Rekor, Penggerebekan Judi Togel Dengan Barang Diatas 30 Juta Rupiah

Komitmen Bu Titi untuk menjadikan Kebumen betul-betul sebagai Kota Beriman nampaknya bukan main-main. Beliau secara rutin melakukan razia penyakit masyarakat meliputi tindak asusila, miras dan perjudian. Untuk perjudian bahkan Bu Titi turun langsung melakukan pengintaian selama 2 jam di tengah malam untuk menangkap bandar judi togel. Perjuangan Bu Titi dan jajarannya membuahkan hasil ketika berhasil meringkus kawanan bandar judi togel dengan barang bukti uang lebih dari 30 juta rupiah. Sebuah rekor untuk pengungkapan kasus perjuadian togel yang marak di Kebumen.

Membentuk Pasukan Cyber Polri - GERAX

Bu Titi menggandeng komuitas media sosial, Relawan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan MASPOLIN (Masyarakat Polisi Indonesia) untuk mengantisipasi kejahatan media sosial. Hoax dan ujaran kebencian terbukti telah merusak sendi-sendi persatuan bangsa sehingga Presiden Joko Widodo dan Kapolri memberi instruksi khusus kepada jajaran kepolisian untuk membentuk Pasukan Cyber. Pasukan Cyber Polres Kebumen dideklarasikan oleh Kapolres bersama Forkompimda pada 31 Agustus 2017 di Mapolres Kebumen. Pasukan Cyber Polres Kebumen disebut GERAX (Generasi Anti Hoax) beranggotakan ribuan pelajar setingkat SMA yang dibina, dididik dan dilatih untuk melawan kejahatan media sosial.

Demikianlah beberapa catatan AKBP. Titi Hastuti, S.Sos selama menjadi Kepala Kepolisian Resor Kebumen.

Arief Luqman El Hakiem
Katua Relawan TIK Kabupaten Kebumen,

Kabid.  Branding Polri & Kemitraan pada Bhayangkara Indoensia News / Investigative Journalisme.




Selasa, 07 November 2017

"JARING DITEBAR, MAYAT MENGAMBANG DI PERAIRAN PANTAI PETANAHAN"

Kebumen - (6/11/2017) Sesosok mayat mengambang diperairan pantai Petanahan, Kec. Petanahan, Kab.  Kebumen, ketika seorang nelayan menebar jaring ikan.

Solihin (45) dan Poniman (45) yang merupakan nelayan sekaligus anggota SAR LAWET PERKASA adalah orang yang pertama kali menemukan mayat tersebut.

Senin (06/11/2017) sekitar pukul 07.00 wib, ketika saksi sedang menjaring ikan di perairan pantai Petanahan dikejutkan dengan ditemukannya mayat yang mengambang di sekitar lokasi penangkapan ikan.

Saksi yang juga anggota SAR LAWET PERKASA selanjutnya melakukan evakuasi dengan mengikat korban dan ditarik menggunakan kapal yang digunakan saksi.  Karena besarnya ombak di perairan pantai Petanahan,  saksi memutuskan mengevakuasi korban ke pantai Logending,  Kec.  Ayah.

Bersamaan itu, BASARNAS cilacap, SAR Kebumen,  SAR Purbalingga,  ORARI  dan PMI Kebumen juga sedang melakukan pencarian terhadap korban tenggelam di pantai Setrojenar pada hari Minggu (05/11/2017) yang merupakan  warga Kab. Purbalingga.

Korban akhirnya berhasil dievakuasi di pantai logending dan selanjutnya dibawa ke RSUD dr SUDIRMAN Kebumen. Ka SPK Polres Kebumen Aiptu Yusni Sujarwo dan Inafis Polres Kebumen yang mengikuti jalannya visum oleh dokter RSUD dan dari hasil visum memastikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban dan terdapat ciri korban murni tenggelam.

Sebelumnya,  jenazah berjenis kelamin perempuan yang ditemukan tersebut sudah dipastikan merupakan korban tenggelam berinisial NH warga Ds. Babakan,  Kec. Kalimanah,  kab.purbalingga di pantai Setrojenar hari Minggu kemarin dilihat dari ciri fisik dan pakaian yang dikenakan korban saat tenggelam.

Setelah dilakukan perawatan di kamar jenazah RSUD Sudirman Kebumen, korban  kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Purbalingga. 

Dari kejadian tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati - hati saat berwisata di daerah pantai selatan... Dan jangan mandi di laut karena keadaan ombak yang tinggi dan datang tidak menentu sehingga dapat terhindar dari segala bahaya.  Dan hal itu tidak bisa terwujud tanpa kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. (INAFIS Polres Kebumen/ Bhayangkara Indonesia News).

Rabu, 01 November 2017

Hoax dan Fakta Seputar Registrasi SIM Card

Jakarta - Banyak berita bohong alias
hoax yang menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Dampak dari berita palsu itu pun meluas ke sejumlah pelanggan telepon seluler. Alhasil, mereka merasa bingung dan bertanya-tanya mana berita atau informasi yang benar.

Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.

Jika pada tanggal tersebut pelanggan belum melakukan registrasi ulang, maka mereka tidak bisa melakukan panggilan. Bila lima belas hari kemudian belum juga registrasi, mereka tidak bisa menerima telepon dan SMS. Kalau masih membandel, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan bakal diblokir.

Untuk mengklarifikasi berita palsu tersebut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru mulai memberlakukan registrasi kartu SIM .

"Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com , Selasa (31/10/2017) di Jakarta.

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

Kabar palsu lain yang berhasil membuat pelanggan bingung adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama.

Tak tinggal diam, Kemkominfo pun langsung bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator:

- Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Sebelumnya juga beredar hoax yang menyebut registrasi ulang kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung. Untuk menepis isu tersebut Ahmad M Ramli menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar .

"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di- share ," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, belum lama ini.

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.

Sumber : liputan6.com

Jumat, 27 Oktober 2017

Bupati Siap Mengukuhkan Kepengurusan Relawan TIK Indonesia Daerah Kebumen

Kebumen - (27/10/2017) Setelah pelaksanaan Upacara 89 Tahun Semangat Sumpah Pemuda, beberapa pengurus dan amggota Relawan TIK Indonesia daerah Kebumen diberi kesempatan untuk bersilaturahmi dengan Bupati Kebumen, Ir. HM Yahya Fuad, SE di ruang tamu rumah dinas, Jum'at (27/10).

Arief Luqman El Hakiem selaku Ketua RTIK Kebumen membawa sekitar sepuluh relawan yang terdiri dari para pegiat TIK dan praktisi pendidikan. Nampak juga relawan GERAX (Generasi Anti Hoax) yang merupakan sayap RTIK untuk kegiatan literasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung santai dan penuh keakraban, Arief melaporkan bahwa pembentukan kepengurusan RTIK Kebumen adalah amanat dari Musywil RTIK Indonesia Jawa Tengah yang berlangsung di Semarang awal September lalu.

"RTIK yang merupakan kependekan dari Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah wadah bagi para pegiat dan praktisi TIK untuk berperan serta menyukseskan program pemerintah dalam bidang Komunikasi dan Informasi" kata Arief.

Meski baru terbentuk beberapa bulan, namun RTIK Kebumen sudah menunjukkan kinerja yang membanggakan. Program edukasi dan kerjasama kelembagaan diwujudkan dalam bentuk pelatihan TIK bagi para guru TK /PAUD dan perangkat desa.

Dalam bidang literasi, bahkan RTIK Kebumen membentuk wadah untuk kalangan pelajar berupa komunitas anti hoax disingkat GERAX. Selama dua bulan, September dan Oktober, GERAX secara maraton melakukan sosialisasi Cerdas Berinternet ke sekolah-sekolah.

Puncaknya adalah pembacaan ikrar Deklarasi Gerakan Anti Hoax pada gelaran Upacara Hari Sumpah Pemuda yang digelar maju sehari, Jum'at 27 Oktober di alun-alun Kebumen.

Bupati Kebumen mengapresiasi keberadaan RTIK Kebumen sebagai mitra pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait seperti Dinas Kominfo dan Dinas Permades. Bupati juga mengarahkan pegiat RTIK agar memanfaatkan fasilitas umum yang ada di Kebumen seperti Perpusda untuk kegiatan-kegiatannya.

"Saya senang sekali dan salut dengan rekan-rekan RTIK yang sudah membuktikan kontribusinya untuk masyarakat, semoga menjadi amal soleh yang bernilai pahala" terang Bupati.

Khusus untuk sosialisasi Anti hoax, Bupati memberi penekanan agar lebih massif diselenggarakan, sehingga masyarakat Kebumen benar-benar terhindar dari perpecahan yang disebabkan berita bohong atau hoax.

"Dalam agama kita, jangankan menyebarkan berita bohong, menyebar berita benar saja jika terkait dengan aib seseorang juga dilarang. Itu ghibah namanya" lanjut Bupati.

Di akhir pembicaraan, Bupati juga menyatakan siap untuk melantik atau mengukuhkan kepengurusan RTIK Kebumen. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Rabu, 25 Oktober 2017

Kapolres dan Divisi Humas Polri Hadiri Deklarasi Gerakan Anti Hoax di SMA Negeri 1 Kebumen

Kebumen - (25/10/2017) Kegiatan Literasi Sehat dan Cerdas Berinternet yang digagas komunitas anti hoax (GERAX) binaan Polres Kebumen mendapat apresiasi positif dari Mabes Polri. Hal ini dibuktikan dengan adanya kunjungan dari Kabid Media Biro Penamas Divisi Humas Polri bersama Bidang Humas Polda Jawa Tengah didampingi Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S.Sos yang berkesempatan menyaksikan kegiatan literasi yang dilanjutkan pembacaan ikrar Deklarasi Gerakan Anti Hoax di SMA Negeri 1 Kebumen, Rabu (25/10).

Kabid Media Divisi Humas Polri, AKBP. Junaidi didampingi AKBP. Agung Aris dari Polda Jateng nampak puas menyaksikan para siswa yang antusias mengikuti kegiatan literasi Sehat dan Cerdas Berinternet tersebut.

"Kebumen adalah pelopor dan satu-satunya polres yang memiliki komunitas binaan Anti Hoax dengan relawan dari para siswa setingkat SMA, mudah-mudahan partasipasi aktif dari masyarakat dalam memerangi konten hoax bisa meminimalisir ekses negatif dari kejahatan media" terang AKBP. Junaidi.

AKBP. Agung Aris yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Kebumen juga mengharapkan agar ada pembinaan dan pengelolaan lebih lanjut terhadap komunitas pelajar Anti Hoax.

"Harus ada tindak lanjut dan transfer knowledge terkait konten hoax kepada para siswa lain dan juniornya, sehingga gerakan seperti ini akan efektif dan membuahkan hasil mmaksimal" kata AKBP. Agung Aris.

Dalam sambutannya, Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S.Sos menjelaskan bahwa polres mendukung penuh kegiatan literasi yang diadakan oleh komunitas anti hoax (GERAX).

"Kegiatan literasi ini adalah tindak lanjut dan pemantapan dari kegiatan sebelumnya pada 31 Agustus lalu di Polres Kebumen" ujar Kapolres.

Bu Titi berharap besar pada generasi muda khususnya para pelajar Kebumen untuk waspada dan lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. Bahkan, konten hoax tidak cukup disikapi dengan bijak saja, namun harus dilawan dan diperangi.

Kegiatan Literasi di SMA Negeri 1 Kebumen hari ini, adalah bagian dari roadshow GERAX goes to school untuk mengingatkan para pelajar akan pentingnya sehat dan cerdas dalam berinternet.

Dua narasumber memberikan materi pada hari ini, yaitu AKP. Willy Budiyanto, SH, Kasubbag Humas Polres Kebumen dan Arief Luqman El Hakiem dari Redaksi Maspolin sekaligus sebagai pembina dan pendiri GERAX Kebumen.

Pada kesempatan tersebut, Arief mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kebumen khususnya untuk bersama-sama memerangi hoax.

"Besok pada momentum 89 Tahun Semangat Sumpah Pemuda, 28 Oktober, hari Sabtu, mari kita melakukan postingan yang sama dengan hastag Kebumen Melawan Hoax sebagai wujud keseriusan kita memerangi hoax" ajak Arief.

Wakapolres Kebumen, Kompol Christian Aer dan beberapa pejabat utama Polres Kebumen dari Satlantas dan Subbag Humas juga ikut mendampingi rombongan dari Jakarta dan Semarang.

Beberapa stasiun televisi nasional dan lokal juga awak media baik cetak maupun elektronik nampak hadir meliput acara tersebut. Pihak sekolah, baik para guru maupun siswa nampak antusias dan mengapresiasi kegiatan seperti ini.

Setelah acara yang berakhir sekira pukul 13.00 WIB, rombongan dari Mabes Polri, Polda dan Kapolres Kebumen berkesempatan melihat-lihat suasana SMA Negeri 1 Kebumen, yang merupakan sekolah tertua dan terbaik di Kabupaten Kebumen. (ALH /Bhayangkara Indonesia News).

Kamis, 19 Oktober 2017

Spektakuler !!! 1.600 Pelajar SMK Negeri 1 Gombong Deklarasikan Gerakan Anti Hoax

Kebumen - (19/10/2017) Siang itu GOR Soesilo Soedarman, Gombong, bergetar dan bergemuruh. Sebanyak 1.600 siswa SMK Negeri 1 Gombong berkumpul dan meneriakkan yel-yel Kebumen Melawan Hoax dalam rangkaian kegiatan literasi Sehat dan Cerdas Berinternet, Rabu (18/10).

Acara yang ditutup dengan pembacaan ikrar Deklarasi Anti Hoax, menghadirkan narasumber tunggal dari Maspolin (Masyarakat Polisi Indonesia) yang juga Kepala Bidang Branding Polri dan Kemitraan Media, Bhayangkara Indonesia News, Arief Luqman El Hakiem dari Jakarta.

Para siswa yang merata antara jumlah laki-laki dan perempuan duduk lesehan memenuhi ruangan GOR mengikuti acara dengan antusias dan penuh semangat.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Luqman yang sekaligus sebagai pembina Generasi Anti Hoax (GERAX), sebuah komunitas mitra binaan Polres Kebumen, menjelaskan bahwa kegiatan literasi ini adalah tindak lanjut dari acara sosialisasi Cerdas Berinternet dan Deklarasi Gerakan Anti Hoax di Mapolres Kebumen, pada 31 Agustus lalu.

"Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh sekolah setingkat SMA sebagai tindak lanjut acara di Mapolres Kebumen dan pra kondisi untuk acara Deklarasi Gerakan Anti Hoax yang lebih besar pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober mendatang di alun-alun Kebumen" terang Arief.

"Fenomena Hoax, Hate (ujaran kebencian) dan Scam (penipuan) di media sosial saat ini sangat memprihatikan. Presiden Joko Widodo bahkan memberi arahan khusus kepada Kapolri terkait penanganan kejahatan ITE" tambah Arief.

Kepala SMK Negeri 1 Gombong, Drs. Prayitno, M.Pd mengapresiasi kegiatan yang diadakan di sekolahnya.

" Kami, mewakili pihak sekolah merasa beruntung dan mengucapkan terimakasih kepada Komunitas Anti Hoax (GERAX), mitra binaan Polres Kebumen yang telah bersedia memberikan ilmu dan kesadaran kepada anak didik kami tentang bahaya media sosial" ucap Prayitno setelah acara.

"Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi anak muda yang notabene masih labil dan rentan terhadap kejahatan dunia maya" lanjutnya.

Salah satu peserta, Thomas, siswa kelas XII yang memimpin pembacaan ikrar Deklarasi Anti Hoax juga mengapresiasi kegiatan ini.

"Kami merasa senang dan bertambah wawasan tentang dunia internet yang ternyata sangat berbahaya jika tidak hati-hati. Apalagi pemateri menyampaikan dengan penuh semangat dan inspiratif" kata Thomas.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Kebumen, AKBP. Titi Hastuti, S Sos menyampaikan bahwa untuk menghadapi konten hoax tidak cukup hanya dengan cerdas dan bijak, namun hoax harus dilawan.

"Pelaku penyebar hoax sudah sedemikian rapi dan terorganisir, bahkan sudah menjadi industri bisnis. Kita tidak cukup hanya dengan berlaku bijak, namun hoax harus dihancurkan" demikian pernyataan Kapolres.

"Pihak polres mendukung penuh dan akan memfasilitasi para pemuda Kebumen yang tergabung dalam GERAX untuk terus melakukan kampanye Anti Hoax. Juga memberikan pendampingan kepada para remaja agar terhindar dari tindak pidana ITE" tutup Kapolres. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Tekan Penyakit Masyarakat, Kapolres Kebumen Kumpulkan Pengusaha Hotel dan Pemilik Kost

Kebumen – (19/10/2017) Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, S.Sos mengumpulkan para pengusaha Hotel, penginapan, tempat kos dan kontrakan se - Kabupaten Kebumen di Hotel Mexolie di jalan Pemuda, Panjer, Kebumen, hal ini dilakukan dalam rangka membangun sinergitas pemilik hotel, penginapan dan tempat kos dengan satuan intelkam Polres Kebumen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kebumen, Kamis (19/10).

Dalam sambutanya Kapolres Kebumen menjelaskan bahwa potensi kerawanan dari tamu yang datang ke hotel atau penginapan tidak menutup kemungkinan  memanfaatkan hotel/penginapan sebagai transaksi atau memakai narkoba, sabagai tempat pesta miras, sebagai tempat perselingkuhan, persebunyian pelaku kejahatan, sebagai tempat perencanaan pelaku kejatan termasuk perencanaan aksi teror.

Lanjut Kapolres, sebagai contoh pelaku aksi pencurian perlengkapan kamar mandi di RS Palang Biru Gombong, mereka bersembunyi di Hotel yang berada di wilayah Gombong dari situlah petugas mendapatkan identitas pelaku dan bahan penyelidikan itu, selain itu juga di hotel atau penginapan dan kos sering didapati pasangan selingkuh ataupun pasangan yang statusnya masih belum menikah yang berada dalam satu kamar.

“Dengan adanya kegitan ini diharapkan para pemilik hotel, kayawan hotel, penginapan dan tempat kos ikut berperan aktiv dalam menjaga dan mengantisipasi kerawanan tersebut agar image negatif terhadap hotel/penginapan, tempat kos sebagai tempat maksiat dan kejahatan bisa hilang” terang Kapolres.

Kapolres juga berharap kepada para pemilik hotel, penginapan dan tempat kos bisa memasang CCTV dilingkunganya, catat identitas tamu secara lengkap, baik tamu lokal maupun tamu asing, berikan informasi kepada petugas kepolisian apabila ada gelagat atau aktivitas tamu yang mancurigakan atau sedang melakukan transaksi narkoba, perselingkuhan, pesta miras dan kegiatan negativ lainya. (humas res Kebumen / Bhayangkara Indonesia News).

Selasa, 10 Oktober 2017

Panglima TNI : TNI-Polri Tonggak Penyangga Tegaknya NKRI

Puspen TNI. Jakarta - (11/10/2017)  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan tonggak penyangga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Oleh sebab itu, Prajurit TNI dan Personel Polri harus solid dan jangan mau dimanfaatkan oleh politikus.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pembekalan kepada 951 Perwira Siswa (Pasis), terdiri atas 138 Pasis Sesko TNI, 61 Pasis Sespim TI, 272 Pasis Sesko AD, 122 Pasis Sesko AL, 100 Pasis Sesko AU dan 258 Pasis Sespimmen, dengan tema “Melalui Program Kegiatan Bersama (PKB)  Kejuangan, TNI dan Polri Bertekad Memantabkan Kembali Integritas, Stabilitas Dan Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan Dan Mempertahankan Keutuhan NKRI” di Gedung Soedirman Secapaad, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/10/2017).

Selanjutnya Panglima TNI menjelaskan bahwa solid tidak harus dengan satu atap, tetapi bagaimana TNI dan Polri sesuai dengan fungsi dan visinya melaksanakan tugas dengan profesional dan saling mengisi kekosongan.

“Tugas TNI adalah menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI harus pakai senjata, sedangkan Polisi tugasnya menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum serta melindungi masyarakat,” ujar Panglima TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa TNI dan Polri harus bebas dari politik praktis, dan jangan sampai ada anggota TNI maupun Polri yang terlibat langsung maupun tidak langsung dari urusan perpolitikan. “Politik TNI dan Polri adalah Politik Negara yang berurusan dengan kedaulatan, keamanan negara dan bangsa Indonesia,” katanya.

Lebih jauh Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI dan Polri adalah dua institusi yang mengawal berjalannya mekanisme demokrasi dengan aman dan damai.  “Jangan sampai para Perwira atau Jenderal aktif bermain politik,” jelasnya.

Mengakhiri ceramahnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berpesan kepada para Perwira Siswa jangan sampai TNI dan Polri diadu domba.  “Wujudkan Indonesia sebagai bangsa pemenang, dengan kata kunci TNI dan Polri harus Solid,” pungkasnya. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Jumat, 29 September 2017

Debt Collector dan Perusahaan Leasing Bisa Dipidana

JAKARTA — (30/9/2017) Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia dianggap masih belum tersosialisasi dengan baik. Nyatanya, masih banyak perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa pihak ketiga debt collector mengeksekusi.

Kepolisian bakal menindak tegas pihak ketiga bahkan perusahaan bekerja sama dengan Debt Collector bakal diperiksa dan dijerat kasus pidana. Hal itu tertuang dalam seminar bertema “Teknis dan Strategi Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia” belum lama ini.

“Meskipun aturan ini sudah ada sejak 2011, namun pada praktiknya di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga. Dan ini justru menimbulkan masalah baru lagi,” tutur Kanit III Fiskal, Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Ketut Sudarma.

Kompol Sudarma berharap lembaga leasing melakukan langkah-langkah yang tepat saat nasabah mengalami masalah tunggakan kredit. Menurutnya, sudah ada prosedur yang ditetapkan yang tertuang dalam Perkap.

“Saya kira hanya kurang komunikasi. Perusahaan pembiayaan harusnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika melakukan eksekusi, bukan justru menyewa pihak ketiga yang menjalankan prosedur sekehendak mereka, misalnya dengan melakukan intimidasi, perampasan bahkan tindakan penganiayaan ketika melakukan eksekusi fidusia,” tegas Kompol Sudarma.

Sementara itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, debt collector (penagih utang) mengeksekusi dengan kekerasan tidak dibenarkan dan bahkan tindakan Pidana.

Brigjen Pol Rikwanto mencontohkan, maraknya aduan mengenai dugaan perampasan dengan kekerasan dikenal oleh Mata Elang justru berujung pada pelanggaran pidana.

“Mereka beroperasi di jalan-jalan, mencari kendaraan yang nunggak angsuran. Kemudian mereka mengejar, mencegat dan mengambil kendaaraan. Jika pemilik kendaraan lakukan perlawanan, tidak jarang ada tindak kekerasan dan debitur membuat laporan ke polisi. Sudah banyak yang kami tangkap dengan pasal perampasan dan kekerasan,” kata Brigjen Pol Rikwanto.

Perusahaan pembiayaan atau leasing menugaskan pihak ketiga itu bisa ikut diperiksa bahkan tidak menutup kemungkinan bisa ikut terjerat pidana.

“Sebaiknya tinggalkan cara-cara seperti itu. Justru bisa jadi panjang masalahnya,” tegas Brigjen Pol Rikwanto.

Menurut Director of Business Kredit Plus Hery Susanto Dermawan berharap terjadi keselarasan pemahaman antara team lapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian.

“Dimana ketika terjadi keselarasan pemahaman antara kami dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan, menjadi lebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri dan seluruh aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya dalam melakukan eksekusi fidusia selalu memerhatikan ketentuan yang ada, dengan lebih dulu memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Kami lakukan secara persuasif, dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian diwakili lawyer kami juga kirimkan semacam surat somasi yang di situ menjelaskan mengenai dampak-dampak yang akan ditimbulkan apabila debitur tidak melunasi tunggakan kreditnya. Kami juga libatkan aparat kepolisian di setiap daerah,” jelasnya. (Tribun Pos).

Editor : Sandi Pusaka Herman

Kamis, 28 September 2017

Tips Mengenali Hoax

Peredaran berita hoax di media sosial (medsos) semakin marak. Kita sebagai warganet, tentu harus cerdas memilah informasi mana yang asli, serta informasi mana yang dikategorikan berita bohong.

Pasalnya, jika berita hoax dibiarkan 'mewabah', keberadaannya jelas mengancam masyarakat karena menebar informasi yang tidak benar. Mirisnya lagi, kita belum punya cara pasti untuk bisa membedakan jenis informasi mana yang akurat dan yang hoax .

Nah , Tekno Liputan6.com akan kembali memberikan tips khusus bagi kamu supaya bisa membedakan berita asli atau hoax .

Seperti apa caranya?

Berikut tips-nya sebagaimana disampaikan langsung dari Praktisi Anti Hoax dan Alumnus TI ITB Dimaz Fathroen.

Elemen Berita Hoax

Pastikan berita yang kamu baca tidak memiliki kalimat-kalimat yang janggal, seolah persuasif dan memaksa seperti: "Sebarkanlah!", "Viralkanlah!", dan sejenisnya. Artikel penuh huruf besar dan tanda seru pun disinyalir mengandung informasi hoax.

Tak cuma itu, artikel berita hoax biasanya juga merujuk pada kejadian dengan istilah seperti kemarin, dua hari yang lalu, seminggu yang lalu. Tak ada tanggal dan hari yang jelas.

Artikel bahkan tak jarang mengklaim sumbernya berasal dari sumber yang tidak terpercaya. Seringkali juga, artikel hoax biasanya lebih merupakan opini dari seseorang, bukan fakta.

Pastikan kamu verifikasi sumber dan konten berita dengan mencarinya di Google. Cari tema berita secara spesifik dengan kata hoax di belakangnya.

Biasanya, kalau memang benar itu hoax , akan muncul artikel pembahasan terkait.

Kamu dapat memastikan sumber dari foto yang diunggah di artikel berita terkait. Jadi, kamu bisa mengecek kembali apakah foto tersebut asli atau tidak. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu memanfaatkan tool milik Google, yaitu Google Images.

Pertama-tama, buka laman Google Images.

Nah, sekarang coba simpan foto berita hoax yang ingin kamu verifikasi dengan cara melakukan screenshot artikelnya.

Lalu, di laman Google Images, kamu bisa sisipkan foto yang disimpan dengan cara drag foto tersebut ke kolom pencarian.

Setelahnya, akan muncul hasil pencarian yang menampilkan situs pertama yang mengunggah foto tersebut. Situs ini akan muncul pada posisi pencarian paling atas.

Dari sini kamu bisa mengetahui siapa yang menyebarkan gambar tersebut pertama kali. Cari tahu apakah situs web yang menyebarkan gambar itu kredibel atau tidak.

Cek dengan Aplikasi

Kamu pun bisa mengecek artikel hoax dengan aplikasi khusus bernama Hoax Analyzer. Untuk lebih lengkap, kamu bisa ke tautan ini .

Selamat mencoba!
(Jek/Cas)

Sabtu, 16 September 2017

RUMAH SAKIT TIDAK BOLEH MENOLAK PASIEN GAWAT DARURAT !!!!

Sahabat Maspolin terkasih...

Prihatin dan duka mendalam atas meninggalnya bayi Tiara Debora. Sebelum meninggal, bayi Tiara Debora sempat ditolak di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta.

Semoga ini menjadi pelajaran dan peringatan buat kita semua. Khususnya pemerintah, pengelola rumah sakit dan masyarakat luas.

Buat menambah wawasan sahabat Maspolin semua, kami sajikan artikel seputar rumah sakit dan pasien gawat darurat...

Silakan baca dan share !!!

Apakah rumah sakit boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis?

TIDAK BOLEH !!!

Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:

Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”

Pasal 32 ayat 2: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Selain itu Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentangKewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakitwajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.

Selengkapnya Pasal 29 ayat (1) huruf f: “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;”  

Berdasarkan bunyi pasal di atas, jelas bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit seharusnya tidak bolehmenolak pasien dan/atau meminta uang muka, sebab dalam keadaan darurat/kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

II. Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat?

Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”.

Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata)

Atau bisa juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatannya ke polisi.

Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi:

Pasal 32 ayat 2:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swastadilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Pasal 190 ayat (1):

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Ayat (2):

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Berdasarkan pasal di atas, jelas bahwa pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Dan apabila hal tersebut menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian pada pasien, maka ancaman pidananya lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

[1] Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit:“Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.”

[2] Pasal 1 angka 1 UU Rumah Sakit:“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”

~ dari berbagai sumber ~

Jumat, 25 Agustus 2017

69 Tahun Polwan, Polres Kebumen Berbagi Kebahagiaan Dengan Kaum Difabel

KEBUMEN – (25/8/2017) Memperingati 69 tahun Korps Polisi Wanita (Polwan), berbagai aksi dan kegiatan humanis diadakan oleh jajaran Polwan Polres Kebumen. Kali ini yang menjadi sasaran adalah kaum berkebutuhan khusus yang dikenal dengan sebutan difabel.

Nampak ceria, ketika anak anak difabel “anak berkebutuhan khusus” rumah Inklusif Kebumen diajak bermain oleh Polwan Polres Kebumen, Kamis (24/08) siang.

Tidak seperti biasa, kali ini para Polwan Polres Kebumen sengaja berkunjung ke rumah Inklusif atau rumah komunitas anak anak penyandang difabel atau disabilitas yang berada di desa Kembaran Jalan Bhayangkara Kebumen.

“Kedatangan ini kami lakukan untuk menghibur anak anak berkebutuhan khusus. Kita libatkan para Polwan Polres Kebumen untuk berkunjung ke rumah Inklusif,” terang AKBP Titi Hastuti selaku Kapolres Kebumen saat memimpin acara silaturakhmi.

Kunjungan atau silaturakhmi ini sekaligus untuk memeriahkan HUT Polwan ke 69 Polres Kebumen. Kegiatannya meliputi bermain sambil belajar serta membagikan sembako dan jajan untuk anak anak difabel.

“Kita ajarkan rambu rambu lalu lintas, kita ajak bermain anak anak difabel. Mereka terlihat senang dengan kedatangan kami. Ini juga sekaligus cara agar polisi lebih dekat warga masyarakat,” ucap Kapolres Kebumen selaku Polwan senior di Polres Kebumen.

Salah satu pengurus Rumah Inklusif Yaya Septia mengapresiasi kepedulian Polres Kebumen terhadap anak anak difabel di komunitasnya.

“Kami merasa senang, para Ibu polwan sudah mau berkunjung ke Rumah Inklusif. Bahkan anak anak juga mendapatkan jajan dan sembako serta diajak bermain. Mereka (anak anak) tampak gembira dengan kedatangan polwan,” ucap Yaya Septia.

Selain itu, informasi yang diperoleh, Rumah Inklusif berdiri sejak tahun 2015. Sampai dengan saat ini, kurang lebih ada 70 peserta anak anak berkebutuhan khusus di komunitas itu.

Yaya bersama dengan para pengurus memiliki harapan besar tentang komunitasnya itu.
“Kami menginginkan komunitas atau yayasan kami diakui dan diketahui keberadaannya. Kami juga berharap, anak anak berkebutuhan khusus kelak dapat disamakan dengan anak anak normal lainnya,” ucapnya (humas/Polres Kebumen)

Senin, 21 Agustus 2017

9 JURUS SAKTI HADAPI DEBT KOLEKTOR

Cara Menghadapi Debt Collector (Deb Kolektor) yang Menagih atau Merampas Motor Anda

Hanya Kepolisian yang Berhak Menarik/menyita berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Tidak sedikit kejadian yang menimpa para kreditur atau konsumen yang mengalami kejadian perampasan kendaraan miliknya. Penarikan tersebut pada umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu deb kolektor yang diberikan tugas untuk menagih para kreditur yang nunggak pembayaran cicilan kendaraan tersebut, bahkan akan disuruh menyita atau merampas motor tersebut dari tangan anda oleh si perusahaan leasing tersebut.

Debt kolektor merupakan orang yang diberikan tugas oleh leasing, pihak leasing sudah memiliki data konsumen yang nunggak untuk segera dieksekusi oleh debt kolektor.

Sangat tidak adil, ketika anda sudah memberikan DP dan mencicil motor anda, apalagi cicilan sudah lebih dari setengah atau hampir lunas ketika anda tidak mampu membayar karena sedang kesulitas atas perekonomian, kemudian dengan semena - mena pihak leasing atau deb kolektor menarik atau menyita motor Anda, sungguh tidak manusiawi dan tidak adil merugikan anda serta merampas hak konsumen anda. Karena setelah berhasil merampas motor tersebut akan dijual kembali dengan dilelang dan anda tidak akan mendapatkan sepeserpun dari penjualan tersebut.

INGAT...!!! Hanya PENEGAK HUKUM (PENGADILAN/KEPOLISIAN) yang berhak MENYITA dan MELELANG!

Deb kolektor pun merupakan orang yang kerja dan diberikan target, mau tidak mau, suka tidak suka ia pun harus melaksanakan tugasnya.

Tekanan dari pihak leasing yang kuat, atau dari atasan si deb kolektor tersebut, sehingga Ia terpaksa merampas motor Anda entah dirumah atau dijalan. Saat ini banyak kejadian deb kolektor yang dihajar masa saat menagih kerumah, oleh karenanya diakali dengan cara menarik motor dijalan dengan membuntuti si konsumen tersebut.

Bagaimana cara melawan debt kolektor tersebut? ini caranya!

1. Jiak Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telepon pihak pemberi tugas.

2. Jk mrk bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka!

3. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar. Usahakan jangan sampai terjadi penghakiman secara masa. yang penting mereka diusir dari rumah anda.

4. Jika pihak mereka menggunakan cara merampas paksa dijalan motor anda, pertahankan motor Anda, apabila menggunakan kekerasan teriakan saja maling, atau apa agar menarik perhatian warga. Intinya pertahankan sekuat tenaga hak anda.

5. Sampaikan dg tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan atau kepolisian. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368.

6. Jangan mudah percaya pada pihak kepolisian, biasanya oknum sudah bekerjasama dengan pihak debt kolektor tersebut.

7 Jika pihak leasing menggunakan jasa pihak kepolisian untuk menarik anda ada beberapa hal yang patut diperhatikan, ini menyangkut hak Anda agar tidak tertipu oleh debt kolektor dan polisi sebagai berikut berdasarkan peraturan porli
- Tanyakan kepada pihak polisi surat permintaan pengamanan atas kendaraan Anda
- Tanyakan Salinan sertifikat jaminan fiducia
- Tanyakan salinan akta notaris atas jaminan fiducia
- Tanyakan surat peringatan kepada debitor atas tunggakan
- Tanyakan identitas pelaksana eksekusi
- Tanyakan surat tugas pelaksana eksekusi

8. Jika poin - poin diatas tersebut tidak ada dari pihak kepolisian, jangan mau dan tolak dengan santun penyitaan kepolisian tersebut. Apabila polisi memaksa, katakan dengan tegas anda tidak memiliki hak, bawa kasus ke pengadilan.

9. Cara ini bukan berarti anda tidak mau membayar dan menyalahgunakannya dengan tidak membayar sama sekali apalagi sampai membawa kabur motor kreditan Anda. Itu sama saja brengseknya. Cara ini hanya untuk ketika anda memiliki kesulitan ekonomi dan belum bisa membayarnya.

Sekian informasi mengenai cara agar motor tidak disita atau dirampas oleh debt kolektor/leasing. Ketidak tahuan anda akan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan berlebih.

Sebagai warga negara kita harus mengetahui hak - hak kita, termasuk hak kita sebagai konsumen yang dilindungi UU, yaitu UU Konsumen, Permenkeu, dan Peraturan Polri.

Semoga informasi diatas bermanfaat dan bisa digunakan sebagai mestinya. Boleh sekali untuk disebarluaskan kepada sanak saudara atau kerabat, untuk pengetahuan.

Sumber : kaskus.co.id