Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan Korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Mei 2018

Sengkarut Setrojenar Dalam Bingkai Pilgub Jawa Tengah



Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Tengah tinggal sebulan lagi. Jawa Tengah adalah satu dari tiga provinsi terbesar di Jawa yang akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak, selain Jawa Barat dan Jawa Timur. Rabu, 27 Juni 2018 besok, masyarakat Jawa Tengah akan menentukan siapa yang layak memimpin lima tahun ke depan dari dua pasangan calon gubernur, Ganjar Pranowo-Taj Yasin dan Sudirman Said-Ida Fauziah. Ganjar-Yasin diusung PDIP, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. Sedangkan, Said-Fauziah disokong Partai Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.

Tidak seperti Pilgub DKI Jakarta yang hingar bingar, Pilgub Jateng relatif tenang dan adem ayem, bahkan cenderung kurang greget. Animo dan antusiasme masyarakat sangat minim. Hal ini bisa dipahamai karena jabatan seorang gubernur di Jawa Tengah tidak seperti Jakarta yang merupakan daerah khusus ibukota. Gubernur Jawa Tengah nampak hanya sebagai pemimpin administratif dimana kewenangan dan kekuasaannya kalah dengan para bupati dan walikota di masing-masing daerah. 


Di tengah apatisme masyarakat Jawa Tengah dengan gelaran pesta demokrasi-nya, di Kebumen justru ada kejadian yang menjadi tranding topic dan perhatian publik, yaitu sengkarut soal pengisian jabatan perangkat desa. Di beberapa desa di wilayah Kebumen, proses pengisian perangkat desa disoal dan menjadi perbincangan serius para netizen, bahkan naik sidang pengadilan TUN / Tata Usaha Negara dan ranah pidana.


Jual Beli Jabatan Perangkat Desa adalah Fenomena


Sejatinya praktek jual beli jabatan perangkat desa adalah fenomena, diketahui secara pasti oleh sebagian besar masyarakat dan dianggap lumrah. Termasuk di di Kabupaten Kebumen, kota di pesisir selatan Jawa Tengah yang hingga kini konsisten sebagai daerah berpredikat termiskin nomor dua. Masyarakat Kebumen tentu tidak kaget ketika ada berita bahwa untuk menduduki jabatan Carik / Sekretaris Desa dan yang lainnya harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Keberanian seorang warga masyarakat melayangkan somasi, melakukan gugatan perdata di PTUN / Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengungkap praktek kecurangan serta politik uang dalam proses penjaringan perangkat desa, baru disebut kasus yang menarik perhatian. Sebagaimana yang terjadi di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Sebagai informasi, April Mei tahu ini, Desa Setrojenar menyelenggarakan kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk jabatan Sekretaris Desa / Carik, Kepala Urusan Perencanaan, dan Kepala Dusun / Kebayan.

Adalah Arif Yuswandono, seorang anak muda pesisir pantai selatan yang dengan keberaniannya mendobrak benteng tirani yang selama ini menjadi budaya di desanya, dan desa di sekitarnya. Sebagai salah satu peserta seleksi untuk posisi Carik yang menjadi korban konspirasi feodalisme desa, seorang diri, ia menantang panitia seleksi perangkat desa, kepala desa, camat, hingga kepala Dinas Permades P3A / Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Arif melayangkan somasi kepada tiga pihak tersebut dan mengancam melakukan gugatan perdata ke PTUN dan membawa ke ranah idana jika somasinya tidak diindahkan.

Kasus Arif ini patut dikaji dan menjadi perhatian serius bagi para pegiat anti korupsi dan pemerhati perdesaan dalam kaitannya dengan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang akan digelar pada Juni tahun ini. Ketika pemerintah pusat gencar memerangi kasus korupsi, dimana banyak kepala daerah yang menjadi tersangka maupun tahanan KPK karena terjerat kasus korupsi, pada saat yang sama pemangku kekuasaan di desa tetap asyik dengan budaya KKN nya. Ada dua kata kunci yang bisa menjadi benang merah antara Sengkarut Setrojenar dengan Pilgub Jateng maupun Pemilihan Presiden 2019, tahun depan, yaitu DESA dan KORUPSI.

Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan

Saat ini, desa memiliki posisi yang sangat strategis. sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diikuti dengan PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Peraturan Mendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa klasifikasi APBDes telah dipernaharui. 

Sedangkan mengenai BUMDes dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4 dan No. 5 tahun 2015. Dalam UU Desa dijelaskan bahwa desa pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian. Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat.



Menurut Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesan KPDT, Ahmad Erani Yustika, tahun 2018 ini Dana Desa mencapai Rp  60 trilun. Kurang lebih setiap desa akan menerima sekitar Rp 800 juta. Dan di tahun  2019 akan bertambah lagi jumlahnya. Dana desa di tahun 2018 bukan hanya dialokasikan untuk pembangunan fisik saja akan tetapi juga untuk memperdayakan masyarakat desa. Dana desa itu sesuai Permendes No 19 tahun 2017 prioritas pemanfaatnnya bisa digunakan untuk membangun kawasan pedesan.

Terkait Pilgub Jateng, pada tahun 2008, pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih berhasil meraih dukungan terbanyak dengan mengangkat jargon "Bali nDeso mbangun Deso" (kembali ke desa dan membangun desa). Meski menuai pro dan kontra, namun program ini berhasil membawa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang dapat berswasembada beras pada tahun 2012. Waktu itu, saya sempat mengajukan konsep sebagai implementasi "Bali nDeso mBangun Deso" dan melakukan paparan di hadapan staf ahli gubernur Jawa Tengah dengan judul "Dari Desa Menuju Dunia".

Saya mendasarkan pada tinjauan sosiologis, geografis dan kemajuan teknologi informasi, bahwa kelak institusi desa akan menjadi sangat strategis dan fundamental. Di era digital, dimana ruang dan waktu tidak lagi relevan, entitas apapun memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang, dikenal dunia karena potesi dan prestasinya. Sepuluh tahun kemudian, prediksi saya menemukan bukti dan kebenarannya. Dengan anggaran yang memadai, kewenangan yang besar, didukung teknologi informasi dan komunikasi, memungkinkan desa tumbuh menjadi entitas baru yang disegani. Menjadi tumpuan dan soko guru perekonomian nasional.

Kedua pasangan cagub Jateng rupanya belum menjadikan topik penguatan lembaga desa sebagai isu strategis. Jika ada pasangan cagub cawagub yang memiliki konsep komperehensif dalam mengembangkan wilayah perdesaan berbasis masyarakat setempat, tentu akan menarik dan patut dipertimbangkan. Apalagi sebagian besar wilayah provinsi Jawa Tengah adalah perdesaan dengan mata pencaharian utama pertanian. Reformasi dan Revolusi Desa adalah kata kuncinya.

Korupsi Sebagai Tantangan sekaligus Ancaman

Kata kunci kedua dalam Pilgub Jateng 2018 setelah DESA adalah KORUPSI. Dalam setiap gelaran pemilihan kepala daerah, korupsi selalu menjadi isu menarik dan sentral. Secara nasional, korupsi disepakati sebagai musuh bersama, kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Pada gelaran Pilgub Jateng 2013, Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Heru Sudjatmoko berhasil mengalahkan petahana Bibit Waluyo yang berpasangan dengan Sudijono Sastroatmodjo dan pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono. Tagline yang diusung oleh pasangan Ganjar-Heru saat itu adalah "Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi".

Hanya saja, selama lima tahun (2013-2018) masa kepemimpinan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, kasus korupsi tetap marak dan berkembang. Prestasi Ganjar dalam pemberantasan korupsi di Jawa Tengah tidak bisa dibanggakan. Satu-satunya aksi sensasional yang dilakukan Ganjar dalam menekan korupsi dan pungli di jajarannya adalah ketika ia marah-marah di jembatan timbang Subah, Batang, pada Ahad malam 27 April 2014 silam.

Setelah itu tidak terdengar lagi aksi Ganjar Pranowo dalam menekan angka korupsi dan praktek pungli di jajaran pemprov Jawa Tengah. Yang terjadi justru nama Ganjar disebut-sebut ikut menerima aliran uang mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam beberapa persidangan nama Ganjar disebut oleh terdakwa, saksi maupun dalam tuntutan jaksa KPK.

Ketua Bidang Korupsi Politik dan Anggaran, Komite Penyelidik Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Ronny Maryanto menyebut Jawa Tengah sebagai daerah yang masuk kategori Darurat Korupsi. Selama kurun waktu 1999-2017, terdapat 32 kepala daerah atau wakil kepala daerah di Jateng yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah terdapat kepala daerah yang tersangkut lebih dari satu kasus korupsi.

Seperti Walikota Magelang, Fahriyanto (2000-2010) dan Bupati Cilacap, Probo Yulastro (2002-2009), masing-masing terjerat empat dan dua kasus korupsi. Dua kasus OTT KPK baru-baru ini adalah yang menimpa Bupati Klaten, Sri Hartini dan Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno, di tahun 2017. Dan yang terhangat adalah kasus korupsi yang menjerat Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad di tahun 2018. Tak hanya itu, Yahya Fuad bahkan dijerat dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dimana perusahaan miliknya, PT. Putra Ramadhan (Tradha) ikut ditetapkan sebagai tersangka. Pertama di Indonesia, KPK menetapkan korporasi swasta sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Khusus di Kebumen, sudah 9 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi, sebagian diantaranya sudah divonis. Kesembilan orang tersebut ada pejabat pemerintahan, seperti Sekretaris Dearah, anggota DPRD, dan pengusaha swasta. Secara umum di Jawa Tengah banyak sekali pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi. 

Menurut data ICW (Indonesia Corruption Watch) dalam kurun waktu 2006-2015 kerugian negara akibat praktik korupsi di Jawa Tengah mencapai 211,1 miliar rupiah, tertinggi di Pulau Jawa. Lantaran besarnya dan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Jateng, provinsi ini sering masuk lima besar dalam ranking banyaknya kasus korupsi. Bahkan pada periode 2015-2016, Jateng pernah menduduki peringkat pertama sebagai provinsi yang paling banyak terjadi kasus korupsi.

Korupsi Desa dan Rekruitmen Perangkat Desa

Dengan anggaran begitu besar dan kewenangan begitu luas, lembaga desa akan menjadi ladang korupsi baru bagi para kepala desa dan perangkatnya. Total APBDes yang mencapai angka diatas satu miliar sangat rentan disalahgunakan dan diselewengkan tikus-tikus kampung. Di beberapa wilayah di Kebumen dan kabuaten lainnya sudah ada kepala desa yang masuk bui karena menyelewengkan Dana Desa, atau melakukan pungli.

Praktik jual beli jabatan dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) lembaga desa adalah budaya yang sudah mengakar dan dianggap lumrah. Puluhan hingga ratusan juta rupiah mengalir dalam proses seleksi pengangkatan perangkat desa. Untuk jabatan carik / sekretaris desa ada yang dibanderol 100 hingga 200 juta rupiah. Untuk jabatan Kaur dan Kasi dalam kisaran 10 hingga 30 juta rupiah. Hal ini bisa dipahami karena seorang perangkat desa berhak mendapat penghasilan tetap dan tunjangan lainnya,  termasuk tanah bengkok / playangan yang totalnya bisa mencapai 5 hingga 10 juta rupiah per bulan dan jabatan terebut berlangsung sejak dilantik hingga usia 60 tahun.

Fenomena ini harus menjadi PR dan perhatian serius para calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga bulan Juni tahun ini. Mereka harus serius menangani persoalan desa dan potensi korupsinya jika ingin memastkan program-programnya kelak berjalan dengan baik. Lembaga desa adaah ujung tombak dan pelaksana teknis setiap program pembangunan dan pengentasan kemiskinan, apakah program daerah, provinsi maupun program nasional.

Sistem rekruitmen perangkat desa juga menjadi masalah serius agar menghasilkan SDM pelayan desa yang kompeten dan kapabel. Lembaga desa tidak bisa lagi dikelola secara feodal dan tradisional, namun harus dikelola secara modern, akuntabel dan transparan. Sentuhan teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan perangkat desa memiliki kapasitas yang memadai untuk mengoperasikan perangkat teknologi digital, sistem informasi dan berbagai program aplikasi.

Nah, terjadinya sengkarut dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen menjadi semacam alarm dini bagi para kandidat gubernur dan wakil gubernur, agar lebih serius lagi merancang program reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa.

Salam Reformasi dan Revolusi Desa
Salam GBK - Gerakan Bangkit Kebumen

Kebumen, 20 Mei 2018
Arief Luqman El Hakiem
Pemerhati Kebijakan Publik dan Pegiat Media

Senin, 05 Maret 2018

Gerakan Bangkit Kebumen ; Pemimpin Baru Harapan Baru (Surat Terbuka untuk Wakil Bupati Kebumen)


Drs. KH. Yazid Mahfudz, Wakil Bupati Kebumen


Kepada,
Yth. Wakil Bupati Kebumen yang Melaksanakan Tugas-Tugas Bupati (KH. Yazid Mahfud)
Di KEBUMEN

Assalamualaikum, semoga rahmat dan kasih sayang Allah SWT tercurah atas pemimpin yang mengikuti petunjuk...

Gus Yazid yang terhormat,

Sebagai pelanjut dan yang mengemban tanggung jawab memimpin Kebumen selanjutnya, ijinkan saya menyampaikan sebuah gagasan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk Program Pengentasan Kemiskinan yang selama ini dijalankan. Gagasan ini adalah salah satu konsep dari program besar Kebumen yang kami sebut Gerakan Bangkit Kebumen disingkat GBK.

Gagasan ini saya beri judul "Telaah Kritis Diskursus Miskin vs Kemiskinan".

Ibnu Abdil Hakam (Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59) meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat, berkata, “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M) kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Bashrah. Abu Ubaid (Al-Amwâl, hlm. 256) mengisahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, Gubernur Irak saat itu, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata, “Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka. Namun, di Baitul Mal masih terdapat banyak uang.”

Khalifah Umar memerintahkan, “Carilah orang yang dililit utang tetapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya.”

Abdul Hamid kembali menyurati Khalifah Umar, “Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang.”

Khalifah memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya.”

Abdul Hamid sekali lagi menyurati Khalifah, “Saya sudah menikahkan semua yang ingin menikah. Namun, di Baitul Mal masih juga banyak uang.”

Jauh sebelumnya, yaitu pada masa Khulafaur Rasyidin, Khalifah Umar bin Khathab mampu menggaji guru di Madinah masing-masing 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas). Jika 1 gram emas saat ini seharga Rp 400 ribu saja, berarti masa itu gaji guru mencapai sekitar Rp 25 juta.

Pada masanya pula, setiap tentara berkuda pernah mendapatkan ghanîmah sebesar 6000 dirham (sekitar Rp 75 juta), dan masing-masing tentara infanteri mendapat bagian sebesar 2000 dirham (sekitar Rp 25 juta). (Ash-Shinnawi, 2006).

Beberapa hari terakhir ini banyak postingan yang membahas soal kemiskinan. Adanya data yang tidak akurat, bantuan yang tidak tepat sasaran, parameter kemiskinan yang tidak tepat, hingga adanya orang-orang yang mengaku-ngaku miskin, tetapi gaya hidupnya kelihatan seperti orang kaya.

Pemda Kebumen juga menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai program unggulan. Bahkan dalam sebuah dialog antara Bupati Kebumen dengan SIMPUL (Silaturahmi Masyarakat Peduli) Kebumen, tanggal 1 Agustus 2016, di pendopo Rumdin Bupati, topik kemiskinan dijadikan sebagai tema, yaitu "Percepatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten Kebumen". Dialog tersebut ternyata hanya berkutat pada masalah data dan hal yang sangat teknis.

Sementara menurut saya masih terjadi kerancuan antara orang miskin dan kemiskinan. Hal ini berdampak pada perdebatan yang tidak penting soal data orang miskin dan kemiskinan.

Sebenarnya yang mau ditanggulangi itu apa atau siapa?

Apakah orang miskin atau kemiskinan?

Apakah orang miskin itu sebuah bencana sehingga perlu ditanggulangi?

Atau kemiskinannya yang perlu ditanggulangi?

Kesalahan konsep dari awal yang menyebabkan diskusi berjalan monoton dan sangat membosankan. Hanya debat soal data orang miskin antara BPJS, BPS dengan pemerintahan desa. Sementara topik utama dialog tidak disinggung sama sekali.

Perlu dilihat secara jernih tentang definisi kemiskinan. Beda antara kemiskinan dengan miskin. Miskin adalah kata sifat sehingga disebut orang miskin. Sedangkan kemiskinan adalah kata benda abstrak, karena ada imbuhan ke-an, yang berarti perihal miskin, atau keadaan/situasi miskin.

Di dalam literatur Islam, ada istilah faqir dan miskin ; adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak memiliki harta atau usaha sama sekali, atau memiliki harta dan usaha tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pada tingkat dasar/primer.

Sementara kemiskinan memiliki definisi sendiri. Ada kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, ada juga kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural. Jika dikaji dari defnisi, kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang diderita oleh satu golongan masyarkat karena struktur sosial masyarakat tersebut tidak mampu memanfaatkan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka (Alfian, Mely G. Tan, Selo Sumardjan, Kemiskinan Struktural Satu Bunga Rampai, 1980, hal 5).

Sedangkan menurut Edi Suharto, kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang terjadi bukan dikarenakan ketidakmamuan si miskin untuk bekerja (malas), melainkan karena ketidakmampuan sistem dan struktur sosial dalam menyediakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja.

Sedangkan definisi kemiskinan kultural adalah suatu adaptasi atau penyesuaian diri dan sekaligus merupakan reaksi kaum miskin terhadap kedudukan marginal mereka dalam masyarakat yang berstrata kelas, individualis dan berciri kapitalis. Kultur tersebut mencerminkan satu upaya mengatasi putus asa dan tanpa harapan yang merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa mereka merasa musthail dapat meraih sukses dalam kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan masyarakat luas .

Sedangkan Oscar Lewis mendefinisikan kemiskinan budaya sebagai kemiskinan yang muncul sebagai akibat adanya nilai-nilai atau kebudayaan yang dianut oleh orang-orang miskin, seperti masalas, mudah menyerah pada nasib, kurang memiliki etos kerja dan sebagainya.

Pandangan lain mengenai kemiskinan budaya menurut Mudjahirin Thohir adalah ada kaitannya dengan pandangan keliru dalam dimensi keagamaan, yaitu cara pandang jabariyah, di mana keberadaan diri (jatuh miskin) dililihat sebagai takdir bukan karena belum mengoptimalkan usaha. Dari segi sosial, mereka menjustifikasi diri sebagai orang yang trah wadahnya kecil. Dari segi budaya, mereka “menikmati kemiskinannya itu”.

Suka menghibur diri seperti: “Luwih becik mikul dawet kanti rengeng-rengeng, tinimbang numpak Mercy nanging mbrebes mili”; atau menyatakan “Dunyo kuwi nerakane wong Islam, surgane wong kafir”. Suatu pensikapan yang berbeda dengan kaum pemenang.

Dari sini nampak kelas bahwa orang miskin dan kemiskinan akan selalu ada. Namun berbeda cara menanggulanginya. Untuk membantu orang miskin adalah dengan mencukupi kebutuhan primernya/dasar (sandang, pangan dan papan). Dalam Islam ada syariat tentang zakat, infaq dan sedekah untuk penyelesaian secara sosial horizontal. Secara struktural, pemerintah berkewajiban menjamin kehidupan yang kayak untuk faqir, miskin, dan anak-anak terlantar. Seperti yang dilakukan pada masa kekhilafan Islam di atas.

Sementara kemiskinan berkaitan erat dengan mental dan sistem. Selama ini, program yang ada bukan untuk mengentaskan kemiskinan tetapi lebih tepat sebagai program membantu orang miskin. Bantuan-bantuan berupa KIS, KIP, pemberian bantuan rumah layak huni, dan sebagainya tidak bisa mengentaskan kemiskinan tapi lebih hanya membantu orang miskin.

Masyarakat penerima program tersebut hidupnya tetap dan tidak berubah. Program kemiskinan yang efektif harus bisa merubah orang miskin menjadi tidak miskin, yang tidak punya penghasilan menjadi punya penghasilan, yang tidak bisa mencukupi kebutuhan menjadi bisa mencukupi kebutuhannya sendiri.

Saya mencoba merumuskan Postulat Pengentasan Kemiskinan dalam 5 poin sebagai tahapan langkah.

1. Revolusi Mental

Untuk menanggulangi kemiskinan, pemerintah harus melakukan revolusi mental terlebih dahulu pada masyarakatnya. Masyarakat harus diubah pola pikirnya, ditingkatkan etos kerjanya, digali kreatifitasnya dan diperkuat daya juangnya. Tanamkan keyakinan pada masyarakat bahwa mereka mampu menciptakan lapangan kerja dan mandiri. Ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan soft skill /motivasi yang bersifat mencerahkan.

2. Pelatihan Life Skill

Membekali mereka dengan ketrampilan dan kecakapan hidup. Kemampuan menggali potensi-potensi bisnis, kemampuan manajerial, pemasaran dan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.

Termasuk di dalamnya adalah membekali para pemuda agar siap memasuki dunia kerja dengan menggairahkan BLK (Balai Latihan Kerja) dan lembaga-lembaga kursus.

3. Modal, Alat Produksi dan Akses Pasar

Memberi akses permodalan yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat yang tergerak untuk memulai membuka usaha atau ingin mengembangkan usahanya.

Strategi pemasaran dengan membuka sentra-sentra atau ruang publik juga sangat penting, disamping membantu penetrasi pasar hingga luar daerah bahkan luar negeri.

4. Advokasi dan Perlindungan UKM

Advokasi dan perlindungan terhadap usaha-usaha kecil menengah dari sisi pasar dan regulasi. Kemudahan perijinan, kelengkapan dokumen dan pembinaan dari sisi aspek hukum.

5. Proyek Padat Karya ( Swa-Kelola)

Membuka sebanyak-banyaknya lapangan kerja dengan program-program padat karya dan memperbanyak proyek swa-kelola dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.

Kesimpulannya, pemerintah daerah kabupaten Kebumen perlu merancang satu sistem yeng memungkinkan orang-orang miskin mengubah keadaan hidupnya dengan kemampuan nya sendiri. Perlu ada program yang nyata dan efektif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Salam Bangkit Kebumen
Arief Luqman El Hakiem
(Pegiat Media dan Pengamat Kebijakan Publik, Social Entrepreneur)

Penggagas GBK (Gerakan Bangkit Kebumen)













Senin, 08 Mei 2017

Pelatihan Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Desa

MATARAM -(8/5/2017) Sekitar 50 orang perwakilan PKK, Karang Taruna, Pendamping desa, Organisasi Masyarakat Sipil dan agen SPAK dari NTB dan Sulawesi Selatan menghadiri Pelatihan Pencegahan korupsi dalam pembangunan desa. Acara ini dibuka pada senin, 8 Mei di Mataram. Dalam kesempatan ini Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyampaikan beberapa hal antara lain:

Perlunya masyarakat terlibat dalam pengawasan dana desa. Sepanjang tahun 2016 terdapat 362 laporan masyarakat yang diterima KPK terkait penyalahgunaan dana desa. Sehingga sektor pencegahan harus sinergis dengan sektor penindakan dalam hal pemberantasan korupsi. Agen SPAK sejak diluncurkan pada tahun 2015 sudah terlibat dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di berbagai bidang dan isu. Tahun 2017 menjadi momentum bagi agen SPAK untuk mulai terjun ke isu dana desa. Langkah awal yang ditempuh oleh agen SPAK dalam isu dana desa adalah mensosialisasikan pengetahuan dana desa dan pengelolaannya melalui alat bantu TRATA (Transparan, Akuntabel, dan Tepat gunA).

TRATA adalah alat bantu ini dikembangkan bersama AIPJ dan KOMPAK yang melibatkan tim Litbang KPK. TRATA menjadi perangkat yang didesain khusus untuk memudahkan pengguna memahami konsep dasar gerakan dan pencegahan perilaku korupstif dalam proses pembangunan desa seperti: perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasannya. Perangkat ini juga membantu pengguna memahami hak & kewajiban masyarakat desa serta apa yang perlu dilakukan apabila menemui tindak pidana korupsi di dalamnya. (Wisanggeni /maspolinnews.blogspot.co.id).