Cari Blog Ini

Rabu, 31 Mei 2017

Perjuangan Meraih Bintang ; Brigjen Pol. Nur Afiah

Jakarta- (31/5/2017)  Namanya Nur Afiah. Sikap keseharian sangat low profile dan sangat “Easygoing”. Ia selalu terlihat akrab dan ramah dalam bergaul. Ibu hebat dari dua anak lelaki, Aji dan Ryan ini, telah menapak karier profesionalnya di Kepolisian, sehingga ia ditabalkan oleh Kapolri sebagai salah satu dari sedikit Polwan yang berhak menyandang pangkat bintang satu.

Dengan jabatan sebagai Wakapolda Sumatera Barat yang dilaksanakan Korp Raport kenaikan pangkatnya sebagai seorang Brigadir Jenderal Polisi pagi ini. (31/05/2017).

Diterima di Rupatama Mabes Polri jalan Trunojoyo 3 Keby Baru, Jakarta Selatan, Bu Nur, begitu ia biasa dipanggil, menerima wawancara eklusive dari kontributor Tribratanews. Dalam perjalanan hidupnya yang penuh lika liku, Nur Afiah kecil adalah anak dari ayah bernama RM Mochamad Drajat yang merupakan pemuda asli dari Semarang dengan ibu bernama Kusmini dari Surabaya.

Masa masa kecilnya, Bu Nur yang terlahir di Kota Makasar pada tanggal 22 mei 57 tahun yang lalu, dibesarkan dari keluarga TNI di sebuah asrama Tentara di Mattotangin, Makasar.

Di Asrama tentara inilah Nur Afiah kecil menghabiskan masa kanak kanaknya yang tentu sangat sederhana. Ditahun 1960-an dimana Indonesia masih bergulat dengan kisruh politik dan ekonomi dalam negeri, serta pemberontakan yang meletup di berbagai propinsi ikut mewarnai khazanah pengalaman masa kecilnya.

Sang Ayahanda, yang sesungguhnya masih keturunan ningrat bangsawan Jawa, karena kondisi sulit tersebut akhirnya memilih jalur pensiun dini dari TNI dan kemudian berkarier sebagai seorang Wiraswastawan.

Sebagaimana pasutri muda Indonesia lainnya di masa tahun 1950-an keluarga RM Mochamad Drajat dan Ibu Kusmini memiliki anak banyak hingga sepuluh orang.

“Namun dari sepuluh bersaudara yang hidup sampai kini tinggal berlima saja, dan walau pernah punya adik kini saya menjadi bungsu terdaulat dalam keluarga” ujar Ibu Nur ramah.

Kisah perjalanan hidup keluarga sederhana ini kemudian hijrah ke Jakarta pada Mei 1970. Nur Afiah kecil juga pindah sekolah ke Jakarta. Pasangan suami isteri yang kompak dan tau bagaimana menggali bakat terpendam anak anaknya akhirnya berhasil mengantar kelima anak anaknya “jadi orang”.

“Kakak saya yang sulung berkarier dan memasuki usia pensiun di Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Kolonel, berturut turut dibawahnya kakak saya yang lain pensiunan di Pertamina, pensiunan Bank BRI dan seorang lagi wiraswastawan yang berhasil dan saya sendiri profesional sebagai seorang alat negara penegak hukum” ujar Ibu Nur menjelaskan.

Menurut Ibu Nur, keberhasilannya dan saudaranya tak lain karena peran kedua orang tua mereka yang tau bagaimana menggali bakat anak sesuai passion si anak masing masing. Sehingga bakat terpendam anak anaknya dapat dipoles dengan tepat.

“Saya sendiri di masa muda saya dulu tergabung sebagai atlet Sepak Bola wanita. Dan saat itu klub Sepak Bola Polwan mampu meraih prestasi secara nasional tahun 1992” ujar Ibu Nur mengenang masa masa mudanya.

Tak hanya itu, disaat masa SMA dirinya juga memiliki prestasi cemerlang sehingga selalu mendapat beasiswa dari pemerintah sampai tamat SMA. Masuk polisi dengan jalur SEPA ditahun 1984, Bu Nur Afiah dilantik dengan pangkat Lettu (Iptu sekarang) dan langsung ditugaskan di Lemdiklat Polri.

Berbagai prestasi kemudian diraihnya selama berdinas hingga yang kemudian pada akhirnya Bu Nur Afiah dipercaya oleh pimpinan Polri untuk menduduki jabatan sebagai Wakapolda Sumatera Barat dan pada pagi ini, atas prestasi prestasinya selama ini ia dianugerahi kepercayaan pimpinan dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi sehingga saat ini di jajaran pimpinan Polri hanya ada empat Jenderal Polwan aktif dimana Bu Nur Afiah adalah salah satunya.

Bu Nur Afiah sudah membuktikan bahwa dirinya memiliki kapasitas dan kapabilitas yang layak untuk menyandang posisi, jabatan dan pangkat yang kini dipercayakan oleh Pimpinan tertinggi Polri kepadanya.

Satu hal yang masih menjadi Obsesinya hingga kini dan ingin diwujudkan adalah mengumrohkan semua saudara kandungnya dan semua iparnya. Penyuka warna biru dan merah ini mengatakan bahwa mimpinya ini sudah lama ingin diwujudkan namun belum tercapai.

Dalam kesempatan terpisah, ketika mewawancarai salah satu Polwan Polda Sumbar, Bripda Reka, mengatakan bahwa Ibu Waka adalah sosok yang sangat mengayomi.

“Beliau sosok wanita cerdas, tipe Polwan yang tidak mudah patah semangat. Beliau menunjukkan bahwa wanita itu bisa. Dibalik sosoknya sebagai seorang pimpinan yang baik dan tegas, ibu mampu sekaligus menjadi ibu teladan untuk kami juniornya. Ibu juga termasuk sosok Muslimah yang taat dan selalu mampu memotivasi anak buahnya dengan pengalamannya yang berharga untuk dijadikan teladan” tutur Reka tentang Ibu Waka Poldanya ini.

Isteri dari Brigjen Pol (Pur) Zaenal Mastjik ini, sering menekankan pada junior juniornya agar selalu menjaga nama baik Institusi Polri dan mendorong juniornya untuk meraih pendidikan setinggi mungkin.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id.

Penulis: Antoni
Editor: Umi Fadillah
Publish : Alam / Veri

Kamis, 25 Mei 2017

RINTON GIRSANG, FOTO ANGGOTA POLISI YANG JADI VIRAL BOM KAMPUNG MELAYU YERNYATA HOAX

JAKARTA- Beritacenter.COM - (25/5/2017) Pasca ledakan bom di kawasan Kampung Melayu Jakarta Timur pada Rabu (24/5) malam. Beredar luas potongan tubuh korban yang di sangkut pautkan dengan Rintong Girsang.

Rinton Girsang adalah anggota Polri berpangkat Brigadir. Netizen menyebar luaskan fotonya di media sosial seolah-olah teror bom Melayu pelakunya adalah Rinton.

Menanggapi hal itu, Rinton meminta netizen agar tidak mengaitkan dirinya dengan pelaku teroris yang biadab tersebut, ia mengatakan dirinya masih cinta NKRI.

"Saya Rinton Girsang, posisi saya di Pontianak tepatnya di Siantan, saya dalam keadaan sehat-sehat walafiat, tolong jangan dihubungkan dengan bom terminal kampung melayu Jakarta Timur, Saya Tetap NKRI," tegasnya lewat video yang sengaja ia buat untuk menjawab keresahan masyarakat.

Dengan adanya klarafikasi tersebut, agar netizen lebih bijak sana, tidak mudah terhasut dan simpatisannya dengan menyebar berita palsu. (ALH/Bhayangkara Indonesia News).

#Berita Kriminal Indonesia #Berita Hoax
#Bom Melayu #Rinton

Minggu, 21 Mei 2017

POLISI GEREBEG PESTA GAY DI KELAPA GADING

JAKARTA- (22/5/2017) Tim gabungan Opsnal JATANRAS & RESMOB Polres Metro Jakarta Utara dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKBP Nasriadi, Hari Minggu (21/5) sekira pukul 19.30 WIB, telah melakukan penggerebekan Kasus PROSTITUSI KAUM GUY (Pesta Seks Homoseksual LGBT) dengan nama event "THE WILD ONE" Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading Rt 15 / Rw 03 Kelapa Gading Barat.

Sedikitnya 141 orang penganut aliran sesat gay diamankan dalam penggerebekan tersebut. Bersamaan operasi juga diamankan barang bukti lain berupa yg kondom, tiket masuk acara, rekaman CCTV, fotokopi Ijin Usaha fitnes, sejumlah uang tip Striptease, kasur, poster iklan Event The Wild One juga HP yang broadcast.

141 orang yg melanggar UU No 4 Th 2008 tth Pornografi dengan rincian sebagai b

Untuk mengikuti event bertajuk The Wildan One, para pengunjung yang rata-rata gay dikenakan tarif 185 ribu rupiah dan bebas menggunakan fasilitas gedung yang terdiri dari lantai 1 adalah faslitas fitnes, lantai 2 adalah fasilitas show striptise yang sedang ada event dengan​ 4 pemain striptise dan onani. Sementara lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homo sexual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homo sexual.

Para tersangka yang dijerat dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Pornografi, segera digiring ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah Penyedia Usaha Pornografi yang melanggar Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 adalah :

1. Christian Daniel Kaihatu, 40 th, Protestan, Seram 12 Desember 1976, Pemilik ( sesuai pemegang IUP tempat tsb ).

2. Nandez, 27 th, Islam, Padang 3 Maret 1990, Resepsionis dan Cashier (yang menyiapkan honor bagi para triptiser)

3. Dendi Padma Putranta, 27 th, Islam, Depok 20 Agustus 1990, Resepsionis dan Cashier ( yang menerima membayaran dr pengunjung)

4. Restu Andri, 28 th, Islam, Padang 13 September 1988, sekuriti (yang menyerahkan honor bagi triptise)

Penari Striptease dan Gigolo dijerat melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi adalah :

1. Syarif Akbar, 29 th, Islam, Bogor 30 April 1987, Penari

2. Bagas Yudistira, 20 th, Islam, Tangerang 9 Februari 1997, Mahasiswa Budi Luhur Ciledug

3. Roni, 30 th, Buddha, Pekanbaru 26 Juni 1986, Personal Trainer Gym

4. Tommy Timothy, 28 th, Protestan, Bandung 8 Agustus 1988, Fashion Design

5. Aries Suhandi, 41 th, Islam, Jakarta 19 April 1976, Karyawan Gunung Agung (tamu yang melakukan perbuatan homo dengan​ cara onani secara​ bergantian dengan​ triptise.

6. Steven Handoko, 25 th, Protestan, Jakarta 26 Oktober 1991, Editor Video (tamu yang melakukan perbuatan homo dengan​ cara onani secar abergantian dng triptise).

Hingga berita ini diunggah, para saksi dan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Selasa, 16 Mei 2017

BUPATI KEBUMEN TERIMA 2,33 M MELALUI KARYAWAN TRADHA GRUP

SEMARANG– (16/5/2017) Sekda Kebumen nonaktif, Adi Pandoyo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/5). Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan mengatakan, terdakwa Adi menjabat Sekda Kebumen sejak 2012 itu membahas pengelolaan uang upah proyek bersumber APBN, APBD Kabupaten Kebumen, dan bantuan provinsi Jateng.

Bersama Muhammad Yahya Fuad, sebelum dilantik jadi bupati pada Februari 2016, terdakwa menggelar pertemuan dengan tim sukses bupati, Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum, dan Zaini Miftah. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, Bupati Yahya Fuad menerima uang Rp 2,33 miliar melalui karyawan PT Tradha Group Agus Marwanto. Perusahaan itu diketahui milik Yahya Fuad. Sekda Kebumen beberapa kali menerima uang hasil pengumpulan upah.

“Pada Maret 2016, upah dari Hojin diberikan lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta. Kemudian Juli, dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin 450 juta,” jelas Joko.

Dalam perkembangannya, pelaksanaan lelang proyek mengalami kegaduhan, karena Bupati Yahya tidak melibatkan pengusaha sekaligus rivalnya dalam pilkada. Yakni Khayub Muhamad Lutfi. Atas hal tersebut, terdakwa Adi meminta bupati merangkulnya. Bupati dan Khayub bertemu di Hotel Jogjakarta, sekaligus memintanya mendukung pemerintahannya.

Ada pun, imbalannya proyek senilai Rp 36 miliar dengan upah tujuh persen. Dalam realisasinya, sekda beberapa kali menerima upah dari Khayub pada Agustus 2016 sebanyak Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sebulan kemudian, terdakwa menerima uang lagi Rp 150 juta. Atas perintah Adi, uang itu diberikan ke Nita Yunita Rp 130 juta dan Teguh Kristiyanto Rp 20 juta. Pada Oktober 2016, sekda kembali menerima uang dari politikus Nasdem tersebut Rp 50 juta.

Selanjutnya, dari seluruh uang itu atas perintah Bupati Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.

“Sejak menerima uang Rp 3,75 miliar, terdakwa Adi tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari. KPK juga menemukan uang Rp 180 juta yang kemudian disita dari ruang kerja terdakwa Adi,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Adi didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 12 huruf a Undang undang (UU) Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Siyoto. Dalam dakwaan lainnya, Adi didakwa menerima suap Rp 135 dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Selain itu juga terlibat suap Rp 60 juta dari Basikun Suwandin Atmaja alias Petruk. Suap itu diberikan ke sekda agar segera menentukan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Pemberian suap itu bermula saat Hartoyo dan Basikun menemui terdakwa pada awal 2016. Ketika itu, keduanya meminta diberikan proyek dan disetujui terdakwa. Atas permintaan tersebut, DPRD Kabupaten Kebumen telah dikondisikan mendapatkan anggaran Rp 10,5 miliar dalam APBD perubahan. Masing-masing dewan mendapatkan jatah Rp 150 juta, unsur pimpinan dewan Rp Rp 500 juta, dan ketua Rp 1,5 miliar. Dari dana yang dialokasikan di DPRD itu, sebanyak Rp 1,950 miliar untuk Komisi A,” ungkapnya.
(Royce Wijaya/CN40/SM Network)

Senin, 08 Mei 2017

Pelatihan Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Desa

MATARAM -(8/5/2017) Sekitar 50 orang perwakilan PKK, Karang Taruna, Pendamping desa, Organisasi Masyarakat Sipil dan agen SPAK dari NTB dan Sulawesi Selatan menghadiri Pelatihan Pencegahan korupsi dalam pembangunan desa. Acara ini dibuka pada senin, 8 Mei di Mataram. Dalam kesempatan ini Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyampaikan beberapa hal antara lain:

Perlunya masyarakat terlibat dalam pengawasan dana desa. Sepanjang tahun 2016 terdapat 362 laporan masyarakat yang diterima KPK terkait penyalahgunaan dana desa. Sehingga sektor pencegahan harus sinergis dengan sektor penindakan dalam hal pemberantasan korupsi. Agen SPAK sejak diluncurkan pada tahun 2015 sudah terlibat dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di berbagai bidang dan isu. Tahun 2017 menjadi momentum bagi agen SPAK untuk mulai terjun ke isu dana desa. Langkah awal yang ditempuh oleh agen SPAK dalam isu dana desa adalah mensosialisasikan pengetahuan dana desa dan pengelolaannya melalui alat bantu TRATA (Transparan, Akuntabel, dan Tepat gunA).

TRATA adalah alat bantu ini dikembangkan bersama AIPJ dan KOMPAK yang melibatkan tim Litbang KPK. TRATA menjadi perangkat yang didesain khusus untuk memudahkan pengguna memahami konsep dasar gerakan dan pencegahan perilaku korupstif dalam proses pembangunan desa seperti: perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasannya. Perangkat ini juga membantu pengguna memahami hak & kewajiban masyarakat desa serta apa yang perlu dilakukan apabila menemui tindak pidana korupsi di dalamnya. (Wisanggeni /maspolinnews.blogspot.co.id).

Jumat, 05 Mei 2017

KPK : COPOT KADES YANG KORUPSI DANA DESA

Jakarta - (5/5/2017) Hari ini, Jumat (5/5) komisioner KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara. KPK memberikan banyak masukan ke Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana tadi. Salah satunya adalah aduan yang mereka dapat soal dana desa.

"Kami, KPK, itu kan banyak sekali menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK, dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualitas sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Oleh karena terbatasnya kewenangan, maka KPK melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Alex menyatakan bila ada penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat bila sanksinya adalah pidana.

"Kalau dilakukan penindakan secara hukum antara asas manfaat dan biayanya tidak efisien. Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan penyimpangan," kata Alex.

Alex berpendapat perlu dibuat mekanisme sanksi bagi desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan anggaran dana desa tersebut.

"Dengan memberikan sanksi bagi desa itu, taruhlah alokasi dana desa tahun berikutnya akan dipotong berapa kali sebesar, dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya," kata Alex.
(bpn/ams. Sumber detik.com).

Senin, 01 Mei 2017

Hak Fidusia: Barang Jaminan Bergerak dan Tidak Bergerak

Salam Sukses Luarbiasa.

Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor, tanah atau bangunan?

Apakah anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran ?

Atau ada kejadian di kehidupan anda sehingga anda gagal bayar kredit ? ( mungkin ortu, sanak, keluarga sakit , atau yg lainnya ? )

Jika demikian , perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dalam SE ini mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif. Untuk Properti Tipe <70 DP=30% dan Tipe >70 DP=40%.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Inti Aturannya sebagai berikut:
Pasal 1 (1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. (2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan: a. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; dan/atau b. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Pasal 2 Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Pasal 3 Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 4 Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Pasal 5 (1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin usaha.

(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.

(3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi peringatan.

(4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.

(6) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

(8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Begini penjelasannya, Sangat Penting!:

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Tapi apa yg terjadi ? kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian diatassebelum kendaraan ditangan konsumen.

Apa maksudnya ? Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan ! Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia ?

Padahal itu kewajiban mereka ?

Terus terang saya cuman bisa berasumsi ini akan merugikan pihak leasing ! Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen ( padahal dilarang ) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil !

Jadi pihak leasing bisa untung ganda, baik dari kendaraan bekas yg dijual ditambah pembayaran cicilan konsumen. Sungguh kejam !?

Ya tentu saja! Tetapi itulah kenyataan yang terjadi. Jadi untuk itu harus mengetahui hukumnya dan cerdas dalam penerapannya.

Semoga para pegawai dan owner leasing juga mengetahui dan menyadari konsekwensi hukum tersebut.

Namun demikian, sebagai nasabah, bukan berarti akan bebas dari hutang, bila diselesaikan di pengadilan, tetap akan ada konsekwensi kepada kita berupa beban pembayaran yang mungkin akan direkstrukturisasi.

Jadi bila ada rencana penarikan kenderaan atau properti oleh leasing, sebaiknya mintalah Perjanjian Fidusia dan minta disesuaikan dengan perjanjian dan aturan Fidusia tersebut.

Jika ada pemaksaan penarikan kendaraan atau properti, bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pihak kepolisian telah mengeluarkan semacam maklumat sebagai berikut:

TINDAKAN LEASING MELALUI DEBT COLLECTORNYA YANG MENARIK SECARA PAKSA KENDARAAN DIRUMAH ATAU PERINTAH PENGOSONGAN PROPERTI MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN TINDAKAN SEMENA-MENA. JIKA PENRIKAN KENDERAAN BERMOTOR DILAKUKAN DIJALAN, MERUPAKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN.

Bagaimana caranya menghadapi Kolektor yang datang menagih kepada nasabah atau Kreditur?
Jika para penagih utang berusaha merampas barang jaminan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan/properti cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.

Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang jaminan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NO. 130/PMK 010/2012 TENTANG PENDAFTARAN FIDUSIA YANG MEWAJIBKAN LEASING MENDAFTARKAN JAMINAN FIDUSIA PALING LAMBAT 30 HARI SEJAK PERJANJIAN KREDIT DITANDATANGANI. LEASING YANG TAK MENDAFTARKAN JAMINAN TERSEBUT TERANCAM DIBEKUKAN USAHANYA.

TANYAKAN SOAL FIDUSIA INI KEPADA LEASING DAN PASTIKAN BAHWA JAMINAN TELAH DIDAFTARKAN. MENURUT PERATURAN KAPOLRNI NO 8 TAHUN 2011, SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK MENARIK KENDARAAN KREDIT BERMASALAH ADALAH KEPOLISIAN.

Semoga bermanfaat bagi Anda dan kita semua, untuk tetap seimbang hak dan kewajiban kita. Bila suatu ketika kita bisa mengalami kealpaan terhadap kewajiban di luar kemampuan atau di luar kehendak, bukan berarti serta merta hak kita hilang atau kita memperoleh perlakuan sewenang-wenang. Tetap ada hak kita yang dilindungi oleh Undang-undang. Itu sebagai Manfaat dan Konsekwensi terhadap Negara kita yang berdasarkan Hukum yang telah disepakati dan disetujui para ahli dan pendiri negara ini.

Terima kasih.