Cari Blog Ini

Selasa, 16 Mei 2017

BUPATI KEBUMEN TERIMA 2,33 M MELALUI KARYAWAN TRADHA GRUP

SEMARANG– (16/5/2017) Sekda Kebumen nonaktif, Adi Pandoyo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/5). Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan mengatakan, terdakwa Adi menjabat Sekda Kebumen sejak 2012 itu membahas pengelolaan uang upah proyek bersumber APBN, APBD Kabupaten Kebumen, dan bantuan provinsi Jateng.

Bersama Muhammad Yahya Fuad, sebelum dilantik jadi bupati pada Februari 2016, terdakwa menggelar pertemuan dengan tim sukses bupati, Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum, dan Zaini Miftah. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, Bupati Yahya Fuad menerima uang Rp 2,33 miliar melalui karyawan PT Tradha Group Agus Marwanto. Perusahaan itu diketahui milik Yahya Fuad. Sekda Kebumen beberapa kali menerima uang hasil pengumpulan upah.

“Pada Maret 2016, upah dari Hojin diberikan lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta. Kemudian Juli, dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin 450 juta,” jelas Joko.

Dalam perkembangannya, pelaksanaan lelang proyek mengalami kegaduhan, karena Bupati Yahya tidak melibatkan pengusaha sekaligus rivalnya dalam pilkada. Yakni Khayub Muhamad Lutfi. Atas hal tersebut, terdakwa Adi meminta bupati merangkulnya. Bupati dan Khayub bertemu di Hotel Jogjakarta, sekaligus memintanya mendukung pemerintahannya.

Ada pun, imbalannya proyek senilai Rp 36 miliar dengan upah tujuh persen. Dalam realisasinya, sekda beberapa kali menerima upah dari Khayub pada Agustus 2016 sebanyak Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sebulan kemudian, terdakwa menerima uang lagi Rp 150 juta. Atas perintah Adi, uang itu diberikan ke Nita Yunita Rp 130 juta dan Teguh Kristiyanto Rp 20 juta. Pada Oktober 2016, sekda kembali menerima uang dari politikus Nasdem tersebut Rp 50 juta.

Selanjutnya, dari seluruh uang itu atas perintah Bupati Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.

“Sejak menerima uang Rp 3,75 miliar, terdakwa Adi tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari. KPK juga menemukan uang Rp 180 juta yang kemudian disita dari ruang kerja terdakwa Adi,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Adi didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 12 huruf a Undang undang (UU) Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Siyoto. Dalam dakwaan lainnya, Adi didakwa menerima suap Rp 135 dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Selain itu juga terlibat suap Rp 60 juta dari Basikun Suwandin Atmaja alias Petruk. Suap itu diberikan ke sekda agar segera menentukan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Pemberian suap itu bermula saat Hartoyo dan Basikun menemui terdakwa pada awal 2016. Ketika itu, keduanya meminta diberikan proyek dan disetujui terdakwa. Atas permintaan tersebut, DPRD Kabupaten Kebumen telah dikondisikan mendapatkan anggaran Rp 10,5 miliar dalam APBD perubahan. Masing-masing dewan mendapatkan jatah Rp 150 juta, unsur pimpinan dewan Rp Rp 500 juta, dan ketua Rp 1,5 miliar. Dari dana yang dialokasikan di DPRD itu, sebanyak Rp 1,950 miliar untuk Komisi A,” ungkapnya.
(Royce Wijaya/CN40/SM Network)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar