Cari Blog Ini

Selasa, 07 November 2017

"JARING DITEBAR, MAYAT MENGAMBANG DI PERAIRAN PANTAI PETANAHAN"

Kebumen - (6/11/2017) Sesosok mayat mengambang diperairan pantai Petanahan, Kec. Petanahan, Kab.  Kebumen, ketika seorang nelayan menebar jaring ikan.

Solihin (45) dan Poniman (45) yang merupakan nelayan sekaligus anggota SAR LAWET PERKASA adalah orang yang pertama kali menemukan mayat tersebut.

Senin (06/11/2017) sekitar pukul 07.00 wib, ketika saksi sedang menjaring ikan di perairan pantai Petanahan dikejutkan dengan ditemukannya mayat yang mengambang di sekitar lokasi penangkapan ikan.

Saksi yang juga anggota SAR LAWET PERKASA selanjutnya melakukan evakuasi dengan mengikat korban dan ditarik menggunakan kapal yang digunakan saksi.  Karena besarnya ombak di perairan pantai Petanahan,  saksi memutuskan mengevakuasi korban ke pantai Logending,  Kec.  Ayah.

Bersamaan itu, BASARNAS cilacap, SAR Kebumen,  SAR Purbalingga,  ORARI  dan PMI Kebumen juga sedang melakukan pencarian terhadap korban tenggelam di pantai Setrojenar pada hari Minggu (05/11/2017) yang merupakan  warga Kab. Purbalingga.

Korban akhirnya berhasil dievakuasi di pantai logending dan selanjutnya dibawa ke RSUD dr SUDIRMAN Kebumen. Ka SPK Polres Kebumen Aiptu Yusni Sujarwo dan Inafis Polres Kebumen yang mengikuti jalannya visum oleh dokter RSUD dan dari hasil visum memastikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban dan terdapat ciri korban murni tenggelam.

Sebelumnya,  jenazah berjenis kelamin perempuan yang ditemukan tersebut sudah dipastikan merupakan korban tenggelam berinisial NH warga Ds. Babakan,  Kec. Kalimanah,  kab.purbalingga di pantai Setrojenar hari Minggu kemarin dilihat dari ciri fisik dan pakaian yang dikenakan korban saat tenggelam.

Setelah dilakukan perawatan di kamar jenazah RSUD Sudirman Kebumen, korban  kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Purbalingga. 

Dari kejadian tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati - hati saat berwisata di daerah pantai selatan... Dan jangan mandi di laut karena keadaan ombak yang tinggi dan datang tidak menentu sehingga dapat terhindar dari segala bahaya.  Dan hal itu tidak bisa terwujud tanpa kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. (INAFIS Polres Kebumen/ Bhayangkara Indonesia News).

Rabu, 01 November 2017

Hoax dan Fakta Seputar Registrasi SIM Card

Jakarta - Banyak berita bohong alias
hoax yang menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Dampak dari berita palsu itu pun meluas ke sejumlah pelanggan telepon seluler. Alhasil, mereka merasa bingung dan bertanya-tanya mana berita atau informasi yang benar.

Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.

Jika pada tanggal tersebut pelanggan belum melakukan registrasi ulang, maka mereka tidak bisa melakukan panggilan. Bila lima belas hari kemudian belum juga registrasi, mereka tidak bisa menerima telepon dan SMS. Kalau masih membandel, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan bakal diblokir.

Untuk mengklarifikasi berita palsu tersebut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru mulai memberlakukan registrasi kartu SIM .

"Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com , Selasa (31/10/2017) di Jakarta.

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

Kabar palsu lain yang berhasil membuat pelanggan bingung adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama.

Tak tinggal diam, Kemkominfo pun langsung bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator:

- Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Sebelumnya juga beredar hoax yang menyebut registrasi ulang kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung. Untuk menepis isu tersebut Ahmad M Ramli menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar .

"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di- share ," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, belum lama ini.

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.

Sumber : liputan6.com