Cari Blog Ini

Jumat, 25 Agustus 2017

69 Tahun Polwan, Polres Kebumen Berbagi Kebahagiaan Dengan Kaum Difabel

KEBUMEN – (25/8/2017) Memperingati 69 tahun Korps Polisi Wanita (Polwan), berbagai aksi dan kegiatan humanis diadakan oleh jajaran Polwan Polres Kebumen. Kali ini yang menjadi sasaran adalah kaum berkebutuhan khusus yang dikenal dengan sebutan difabel.

Nampak ceria, ketika anak anak difabel “anak berkebutuhan khusus” rumah Inklusif Kebumen diajak bermain oleh Polwan Polres Kebumen, Kamis (24/08) siang.

Tidak seperti biasa, kali ini para Polwan Polres Kebumen sengaja berkunjung ke rumah Inklusif atau rumah komunitas anak anak penyandang difabel atau disabilitas yang berada di desa Kembaran Jalan Bhayangkara Kebumen.

“Kedatangan ini kami lakukan untuk menghibur anak anak berkebutuhan khusus. Kita libatkan para Polwan Polres Kebumen untuk berkunjung ke rumah Inklusif,” terang AKBP Titi Hastuti selaku Kapolres Kebumen saat memimpin acara silaturakhmi.

Kunjungan atau silaturakhmi ini sekaligus untuk memeriahkan HUT Polwan ke 69 Polres Kebumen. Kegiatannya meliputi bermain sambil belajar serta membagikan sembako dan jajan untuk anak anak difabel.

“Kita ajarkan rambu rambu lalu lintas, kita ajak bermain anak anak difabel. Mereka terlihat senang dengan kedatangan kami. Ini juga sekaligus cara agar polisi lebih dekat warga masyarakat,” ucap Kapolres Kebumen selaku Polwan senior di Polres Kebumen.

Salah satu pengurus Rumah Inklusif Yaya Septia mengapresiasi kepedulian Polres Kebumen terhadap anak anak difabel di komunitasnya.

“Kami merasa senang, para Ibu polwan sudah mau berkunjung ke Rumah Inklusif. Bahkan anak anak juga mendapatkan jajan dan sembako serta diajak bermain. Mereka (anak anak) tampak gembira dengan kedatangan polwan,” ucap Yaya Septia.

Selain itu, informasi yang diperoleh, Rumah Inklusif berdiri sejak tahun 2015. Sampai dengan saat ini, kurang lebih ada 70 peserta anak anak berkebutuhan khusus di komunitas itu.

Yaya bersama dengan para pengurus memiliki harapan besar tentang komunitasnya itu.
“Kami menginginkan komunitas atau yayasan kami diakui dan diketahui keberadaannya. Kami juga berharap, anak anak berkebutuhan khusus kelak dapat disamakan dengan anak anak normal lainnya,” ucapnya (humas/Polres Kebumen)

Senin, 21 Agustus 2017

9 JURUS SAKTI HADAPI DEBT KOLEKTOR

Cara Menghadapi Debt Collector (Deb Kolektor) yang Menagih atau Merampas Motor Anda

Hanya Kepolisian yang Berhak Menarik/menyita berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Tidak sedikit kejadian yang menimpa para kreditur atau konsumen yang mengalami kejadian perampasan kendaraan miliknya. Penarikan tersebut pada umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu deb kolektor yang diberikan tugas untuk menagih para kreditur yang nunggak pembayaran cicilan kendaraan tersebut, bahkan akan disuruh menyita atau merampas motor tersebut dari tangan anda oleh si perusahaan leasing tersebut.

Debt kolektor merupakan orang yang diberikan tugas oleh leasing, pihak leasing sudah memiliki data konsumen yang nunggak untuk segera dieksekusi oleh debt kolektor.

Sangat tidak adil, ketika anda sudah memberikan DP dan mencicil motor anda, apalagi cicilan sudah lebih dari setengah atau hampir lunas ketika anda tidak mampu membayar karena sedang kesulitas atas perekonomian, kemudian dengan semena - mena pihak leasing atau deb kolektor menarik atau menyita motor Anda, sungguh tidak manusiawi dan tidak adil merugikan anda serta merampas hak konsumen anda. Karena setelah berhasil merampas motor tersebut akan dijual kembali dengan dilelang dan anda tidak akan mendapatkan sepeserpun dari penjualan tersebut.

INGAT...!!! Hanya PENEGAK HUKUM (PENGADILAN/KEPOLISIAN) yang berhak MENYITA dan MELELANG!

Deb kolektor pun merupakan orang yang kerja dan diberikan target, mau tidak mau, suka tidak suka ia pun harus melaksanakan tugasnya.

Tekanan dari pihak leasing yang kuat, atau dari atasan si deb kolektor tersebut, sehingga Ia terpaksa merampas motor Anda entah dirumah atau dijalan. Saat ini banyak kejadian deb kolektor yang dihajar masa saat menagih kerumah, oleh karenanya diakali dengan cara menarik motor dijalan dengan membuntuti si konsumen tersebut.

Bagaimana cara melawan debt kolektor tersebut? ini caranya!

1. Jiak Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telepon pihak pemberi tugas.

2. Jk mrk bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka!

3. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar. Usahakan jangan sampai terjadi penghakiman secara masa. yang penting mereka diusir dari rumah anda.

4. Jika pihak mereka menggunakan cara merampas paksa dijalan motor anda, pertahankan motor Anda, apabila menggunakan kekerasan teriakan saja maling, atau apa agar menarik perhatian warga. Intinya pertahankan sekuat tenaga hak anda.

5. Sampaikan dg tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan atau kepolisian. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368.

6. Jangan mudah percaya pada pihak kepolisian, biasanya oknum sudah bekerjasama dengan pihak debt kolektor tersebut.

7 Jika pihak leasing menggunakan jasa pihak kepolisian untuk menarik anda ada beberapa hal yang patut diperhatikan, ini menyangkut hak Anda agar tidak tertipu oleh debt kolektor dan polisi sebagai berikut berdasarkan peraturan porli
- Tanyakan kepada pihak polisi surat permintaan pengamanan atas kendaraan Anda
- Tanyakan Salinan sertifikat jaminan fiducia
- Tanyakan salinan akta notaris atas jaminan fiducia
- Tanyakan surat peringatan kepada debitor atas tunggakan
- Tanyakan identitas pelaksana eksekusi
- Tanyakan surat tugas pelaksana eksekusi

8. Jika poin - poin diatas tersebut tidak ada dari pihak kepolisian, jangan mau dan tolak dengan santun penyitaan kepolisian tersebut. Apabila polisi memaksa, katakan dengan tegas anda tidak memiliki hak, bawa kasus ke pengadilan.

9. Cara ini bukan berarti anda tidak mau membayar dan menyalahgunakannya dengan tidak membayar sama sekali apalagi sampai membawa kabur motor kreditan Anda. Itu sama saja brengseknya. Cara ini hanya untuk ketika anda memiliki kesulitan ekonomi dan belum bisa membayarnya.

Sekian informasi mengenai cara agar motor tidak disita atau dirampas oleh debt kolektor/leasing. Ketidak tahuan anda akan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan berlebih.

Sebagai warga negara kita harus mengetahui hak - hak kita, termasuk hak kita sebagai konsumen yang dilindungi UU, yaitu UU Konsumen, Permenkeu, dan Peraturan Polri.

Semoga informasi diatas bermanfaat dan bisa digunakan sebagai mestinya. Boleh sekali untuk disebarluaskan kepada sanak saudara atau kerabat, untuk pengetahuan.

Sumber : kaskus.co.id

Kamis, 17 Agustus 2017

Kombes Pol. Jhonny Edison Isir, Putra Papua Pertama Sebagai Ajudan Presiden

Jakarta - (17/8/2017) Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, diangkatnya Kombes Pol Jhonny Edison Isir sebagai ajudan Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan track record yang bersangkutan. Selain itu, pengangkatan tersebut juga telah didiskusikan dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Kapolri juga sempat ditanya Jokowi soal ajudannya yang berasal dari Papua.

"Jadi gini pada waktu hari upacara Bhayangkara 1 Juli, kala itu kan ada syukuran. Pak Presiden mungkin melihat ajudan saya Stefanus yang dari Papua kan. Beliau kemudian menanyakan kepada saya, ajudannya Pak Kapolri orang Papua? Beliau lihat. Saya bilang, betul Pak. Bagus Pak lima tahun ikut sama saya. Cerdas dan loyal, bisa memahami apa yang kita inginkan," kata Tito didampingi Kapolda Metro Irjen Pol Idham Aziz di Resto Kopi Tiam Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8).

Tito menjelaskan, perbincangan dengan Presiden itu pun berlanjut karena Presiden mengaku ingin memiliki seorang ajudan dari Polri yang berasal dari Papua. Tito pun mulai menawari Jokowi beberapa anggota Polri berprestasi dari Tanah Papua.

"Kemudian beliau menyampaikan saya juga ingin punya ajudan orang Papua. Kemudian saya sampaikan, Pak kalau Bapak mau kebetulan ajudan-ajudan kami yang lain di tiga Angkatan Darat, Laut, Udara itu angkatan 96 dan di situ ada yang angkatan 96 polisi, ada juga yang dapat Adi Makayasa. Akabri, Akmil, AL, AU, Akpol satu-satunya yang pernah dapat Adi Makayasa itu juara satu itu adalah yang ini, yang namanya Jhony Edison. Anaknya pintar, pengalaman di Jawa sudah, ke Timur, kemudian di Papua juga pernah jadi Kapolres di gunung Wamena dan Manokwari, dua tempat yang sangat dinamis keamanannya tapi dia bisa kelola dan dia juga lulusan dari Australia masternya di bidang crime prevention . Jadi bahasa Inggris juga sudah bagus, pribadi juga bagus. Sekarang Direktur Reserse di Riau," kata Tito.

Tawaran tersebut disambut baik. Jokowi diakui ingin mempelajari data dari anggota yang diajukan. Tito pun akhirnya mengajukan tiga nama anggota berasal dari Papua.

"Kita hadapkan. Kata Pak Presiden, Ya sudah saya coba
deh . Hasilnya, beliau minta data karena ajudan Polri sudah hampir enam sampai tujuh bulan masuknya. Ada tiga orang ajudan. Sudah tes. Tes lulus. Cuma ini kan masalah kalau namanya mencari ajudan bukan hanya masalah kemampuan tapi juga klik enggak . Ada
chemistry enggak . Rupanya beliau begitu dihadapkan langsung mengatakan yak saya pilih dia (Kombes Pol Johny Edi)," tambah mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sebagaimana diketahui, perwira Polri asal Papua, kelahiran Jayapura 7 Juni 1975 tersebut dipercayakan menjabat sebagai Aide-De-Camp (ADC) atau biasa disebut asisten pribadi Presiden RI Joko Widodo. Kabar ini sebenarnya kian santer diperbincangkan berbagai kalangan dan komunitas di sejumlah grup media sosial beberapa waktu terakhir ini, bahwa suami dari Astrid Alice Parera yang sementara menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Riau akan mencatatkan namanya dalam sejarah Polri.

Namun tentang membuat sejarah, sebetulnya bukan pertama bagi pemilik nama lengkap Kombes Pol Jhonny Edison Isir SIK, MTcP. Alumni Akpol tahun 1996 ini adalah peraih penghargaan Adhi Makayasa, yang langsung disematkan oleh Presiden kedua RI, Soeharto. Dialah putra Papua pertama yang mengukir namanya di Bumi Magelang, Jawa Tengah.

Sebagai, putra dari anak polisi yang ditempa dengan kehidupan yang keras, boleh dikata jauh dari berkecukupan, ayahanda dari Victoria Hermione Isir dan Velove Malikha Isir ini pernah merasakan bagaimana menjual nasi kuning untuk membantu ekonomi ayah dan ibunya saat masa sekolah di SMP Negeri 6 Kota Jayapura.

Tentunya sikap displin dan tepat waktu, sudah menjadi hal yang biasa baginya yang setiap hari melihat kehidupan polisi di SPN Jayapura yang tak jauh dari lokasi rumahnya. Ia bisa sukses bukan karena saat ini, tetapi telah dibentuk dan diasah semasa kecil, baik oleh orangtua maupun lingkungannya.

Bahkan, semasa menjadi Kapolres Jayawijaya (2013-2014), Jhonny Edison Isir yang pernah meraih Satya Lencana Seroja (1999), Satya Lencana 8 tahun, Satya Lencana Dharma Nusa, dan Satya Lencana 16 tahun ini membuat berbagai gebrakan bagi anggota Polri di lingkungannya itu. Saat itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolda Papua.
Ketika akan berpisah dan dipromosi untuk menjadi Kapolres Manokwari (2014-2016), ratusan anggotanya di Mapolres Jayawijaya mengucurkan air mata dan mengantarkannya hingga naik pesawat terbang di Bandar Udara Wamena.

Tiga jabatan terakhir Jhonny sebelum mendapat promosi menjadi ajudan Presiden Jokowi yakni Wadir Reskrimum Polda Banten (2016), Dosen Utama STIK PTIK (2016), dan Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Data diri Kombes. Pol. Jhonny Edison Isir, S.IK., MTCP.

Lahir di Jayapura , Papua , 7 Juni 1975; umur 42 tahun adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak Maret 2017 mengemban amanat sebagai Dirreskrimsus Polda Riau.
Jhonny, lulusan terbaik Akpol 1996 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir perwira Polri asal Papua ini adalah Dosen Utama STIK PTIK.

Riwayat Pendidikan

SD Kristus Raja Jayapura (1981-1987)
SMP Negeri 2 Jayapura (1987-1990)
SMA Taruna Nusantara Magelang (1990-1993)
Akpol Semarang (1993-1996)
PTIK (2001-2003)
Master Transnational Crime Prevention/MTCP, University of Wollongong Australia (2006)

Riwayat Jabatan

Pamapta Polres Dili Timor Timur (1997-1998)
Kasat Serse Polres Masiana Timor Timur (1998-1999)
Kasat Shabara Polres Dili (1999)
KBO Serse Polres Surabaya Utara Polda Jatim (Desember 1999-Juli 2000).
Kanit Res Inte Polsek Krembangan Polres Surabaya Utara Polda Jatim (2000-2001)
Kapolsek Karangpilang Polres Surabaya Selatan (2003-2005)
Kanit I Sat II Ekonomi Dit Reskrim Polda Jatim (2007-2008)
Wakasat Serse Polwiltabes Surabaya (2008-2009)
Wakapolres Surabaya Selatan Polda Jatim (2009-2010).
Kanit II Sat I Pidum Ditreskrim Polda Jatim (2010-2011)
Kanit I Subdit II Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim (2011-2012).
Kasubdit III Tipikor Dirtreskrimsus Polda Papua (2012-2013)
Kapolres Jayawijaya (2013-2014)
Kapolres Manokwari (2014-2016)
Wadirreskrimum Polda Banten (2016)
Dosen Utama STIK PTIK (2016)
Dirreskrimsus Polda Riau 92017)

Riwayat Penugasan

Satgas BBM Ilegal Batam (2005)
Satgas Bareskrim Polri (2011-2012)
Kasatgal Anti Korupsi Polda Papua (Januari 2013 hingga sekarang)

Penghargaan

Satya Lencana Seroja (1999)
Satya Lencana 8 Tahun
Satya Lencana Dharma Nusa (2005)
Satya Lencana 16 Tahun

Prestasi

Menerima Penghargaan Anti Tanggap (1999)
Menerima Adhimakayasa Lulusan Terbaik Akpol (1996)

Sumber: Suara Pembaruan dan Wikipedia

Rabu, 16 Agustus 2017

MEMBACA ARAH PENANGANAN KASUS KORUPSI DI KEBUMEN

Penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kebumen oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan dikabulkannya permohonan terdakwa AP, yang merupakan Sekretaris Daerah non aktif sebagai Justice Collaborator (JC) oleh Jaksa KPK, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/8) kemarin.

Dalam sidang kemarin, Jaksa KPK, Joko Hermawan menuntut hukuman penjara selama 5 (lima) tahun untuk terdakwa AP dan meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Ada 2 (dua) dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Pertama, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, HTY dan BSA. Kedua, jaksa menilai terdakwa juga terbukti menerima suap dari KML, bekas calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing Bupati Mohammad Yahya Fuad saat pilkada kemarin.

https://bhayangkaraindonesianews.blogspot.co.id/2017/08/sekda-kebumen-non-aktif-dituntut-5.html?m=1

Keberadaan Justice Collaborator (JC) ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang diterbitkan 10 Agustus 2011. SEMA tersebut menginstrusikan bagi para hakim untuk memberikan perlakuan khusus berupa keringanan hukuman dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator untuk perkara tindak pidana tertentu.

http://maspolinnews.blogspot.co.id/2017/08/whistleblower-wb-dan-justice.html?m=1

Untuk kategori Whistleblower (WB), SEMA memberi definisi seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu yang bukan pelaku tindak pidana itu. Lalu, SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor didahulukan.

Sementara, definisi Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti kuat yang sangat signifikan.

Atas jasa-jasanya, justice collaborator dapat diberi kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Praktek JC pernah dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin beberapa tahun yang lalu. Atas perannya sebagai JC, Nazaruddin berhasil mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan kader Demokrat lainnya seperti Angelina Sondakh dan Andi Alfian Mallarangeng.

Seseorang dikabulkan sebagai JC paling tidak ada 2 (dua) pertimbangan. Pertama, dia bukan pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut. Kedua, dia memiliki data dan informasi yang signifikan untuk mengungkap kasus korupsi dimana ia terlibat di dalamnya, sehingga akan muncul pelaku utama sebagai tersangka baru, atau pelaku yang perannya lebih besar.

Keberadaan AP sebagai JC membuka peluang besar munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi di Kabupaten Kebumen. Tersangka baru tersebut harus lebih besar perannya dan bisa jadi adalah pelaku utama. Karena korupsi adalah kasus kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak.

Secara struktural, AP masih memiliki atasan, seperti Bupati, Gubernur atau pejabat di Kementerian. Secara peran, kasus korupsi di Kebumen dipastikan melibatkan pengusaha besar diatas HTY dan BSA.

Banyak sekali proyek besar di Kabupaten Kebumen yang diduga sarat penyimpangan dan korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah, AP dipastikan mengantongi data dan nama-nama pihak yang terlibat dalam konspirasi perampokan uang rakyat.

Kita tumbuh saja kiprah AP sebagai Justice Collaborator (JC) dalam Babak Baru Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Kebumen tercinta...

Sport Jantung belum selesai kawan...!!!

Jakarta, 17 Agustus 2017
Pegiat Media dan Pemerhati Kebijakan Publik
Arief Luqman El Hakiem

WHISTLEBLOWER (WB) DAN JUSTICE COLLABORATOR (JC)

Jakarta - (17/8/2017) Terkait pro kontra dan polemik seputar WB (Whistleblower) dan JC (Justice Collaborator), kami dari Redaksi Maspolin merilis ulang berita yang pernah dimuat pada 20 September 2011.

Mahkamah Agung meminta pengadilan dapat mengimplementasikan SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung )) ini secara baik dan tepat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Surat Edaran teranyar yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) yakni SEMA No 4 Tahun 2011 menjadi salah satu materi pembahasan Rakernas MA di Jakarta. SEMA yang lengkapnya berjudul Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat agar tidak terjadi penyimpangan.

“Penentuan kategori whistleblower atau justice collaborator idealnya sudah diberi tanda-tanda saat proses penyidikan,” kata Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko saat menjawab pertanyaan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Lalu Mariyun dalam forum Rakernas, Selasa (20/9).

Dijelaskan Djoko, Untuk menentukan seseorang masuk kategori pelapor tindak pidana (whistleblower) atau saksi pelaku yang bekerja sama (justice Collaborator) seharusnya sudah dilakukan saat proses penyidikan. Hal ini, lanjut Djoko, perlu dilakukan agar saksi pelapor dapat memberikan keterangan secara bebas dari ancaman/tekanan dari pihak lain.

“Ini juga untuk menjamin orisinalitas keterangan saksi pelapor dalam mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Karena itu, penyidik seharusnya sudah bisa memberi tanda-tanda, apakah tersangka masuk kategori whistleblower atau bukan,” papar Djoko.  

Djoko mengingatkan bahwa SEMA No 4 Tahun 2011 tidak hanya ditujukan bagi tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana tertentu lainnya. Seperti, perkara teroris, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran HAM berat, narkotika, dan trafficking.  

“Memang semula SEMA itu, yang merupakan pelaksanaan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi akhirnya diperuntukkan untuk tindak pidana tertentu lainnya yang sifatnya terorganisir karena kita terikat dengan beberapa konvensi yang sudah diratifikasi,” katanya. “Seharusnya soal ini diatur dalam undang-undang, tetapi karena belum diatur sementara menggunakan SEMA.”

Yang tak kalah penting, kata Djoko, whistleblower dan justice collaborator ini selain diberi keringanan hukuman juga harus diberikan reward (penghargaan) berupa piagam atau premi sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Pasal 42 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Bagi yang berkontribusi harus diberi reward atau insentif oleh pemerintah.”

Karena itu, Djoko meminta pengadilan dapat mengimplementasikan SEMA ini secara baik dan tepat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sebab, dalam SEMA ini sudah diatur semua rambu-rambu bagi hakim untuk memutuskan apakah terdakwa  masuk kategori whistleblower, justice collaborator atau bukan.

“Sedapat mungkin para ketua pengadilan juga harus mendistribusikan perkara-perkara jenis ini kepada majelis hakim yang sama agar tidak terjadi disparitas pemidanaan dan mendahulukan perkara yang diungkap saksi pelaku yang bekerja sama,” pintanya.   

Seperti diketahui, MA belum lama ini menerbitkan SEMA No 4 Tahun 2011 pada tanggal 10 Agustus 2011 yang menginstrusikan bagi para hakim untuk memberikan perlakuan khusus berupa keringanan hukuman dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator untuk perkara tindak pidana tertentu.

Untuk kategori whistleblower, SEMA memberi definisi seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu yang bukan pelaku tindak pidana itu. Lalu, SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor didahulukan.

Sementara, definisi justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti kuat yang sangat signifikan.

Atas jasa-jasanya, justice collaborator dapat diberi kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ditegaskan pula pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai kunci keberhasilan implementasi SEMA ini sebenarnya berada dalam proses penuntutan. “Pelaksanaan SEMA ini sebenarnya ada pada jaksa penuntut umum untuk memberikan fakta yang utuh menyangkut whistleblower atau justice collaborator ini yang kemudian dimohonkan kepada hakim,” kata Arsil.

Karena itu, apakah seorang terdakwa masuk kategori whistleblower atau justice collaborator sebelumnya harus dimohonkan oleh jaksa. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. “Tak bisa sekonyong-konyong hakim yang memutuskan itu, harus disepakati dulu oleh hakim, jangan sampai terjadi saksi yang sudah deal dengan jaksa, tetapi tidak diberi keringanan hukuman, malah saksi yang lain diberi,” katanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e78b8e8e34d9/ma-minta-sema-whistleblower-jangan-disalahgunakan

=============

SEMA Tahun 2011 Nomor 4 perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

sumber unduh : https://forumduniahukumblogku.files.wordpress.com/2011/09/sema-04-tahun-2011.pdf

Kamis, 10 Agustus 2017

Polres Mojokerto Sambut Kapolda Jatim Dengan Tarian Khas Bumi Madjapahit

Mojokerto - (10/8/2017) Polres Mojokerto menyuguhkan tarian khas Bumi Madjapahit untuk menyambut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Machfud Arifin S.H. dalam kunjungan kerja ke Mapolres Mojokerto, Kamis (10/8). Kapolda bersama dengan Jajaran Pejabat Utama Polda Jatim diantaranya Irwasda, Karo Ops, Direskrimsus, Dirintelkam, Karo Log, Dirpamovit, dan Kabid TI Polda Jatim disambut langsung oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Leo Simarmata, S.Sos, SIK, MH.

Pukul 07.45 WIB Rombongan tiba di Mapolres Mojokerto langsung disambut oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH dan jajaran perwira Polres Mojokerto dengan pengalungan bunga oleh polisi cilik dari SDN Kembang Sri binaan unit Dikyasa sat lantas mojokerto. Saat memasuki kesatrian Polres Mojokerto Kapolda langsung menerima jajar hormat oleh pasukan polwan cantik polres mojokerto dan selanjutnya Kapolda di sambut oleh Bupati Mojokerto, Danrem 082/CPYJ, Ketua DPRD kab.Mojokerto, Kajari kab.Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, Dandenpom V/3, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Mojokerto serta Pejabat Utama Polres Mojokerto beserta dengan seluruh personil polres mojokerto.

Persembahan tarian cucuk lampah mengiringi derap langkah Kapolda Jatim menapak Bumi Kerajaan Majapahit ini. Setelah sesi foto bersama di Lanjut dengan penampilan peragaan beladiri Polres Mojokerto bersama Batalyon Infanteri Para Raider 503/Mayangkara.

Ucapan selamat datang Bapak kapolda jatim dari Bupati Mojokerto menambah akrab kegiatan pagi ini. Kegiatan berlanjut dengan pemaparan singkat Kapolres Mojokerto tentang inovasi yang akan di realisasi kan oleh kapolres diantara nya adalah Aplikasi IT Semeru Majapahit yang akan membantu peningkatan pelayanan terhadap masyakarat dengan quick respon anggota yang berada dilapangan dapat dengan cepat menangani masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi baik terjadi tindak pidana maupun kejadian laka lantas. Pembangunan Command Center Sebagai Pusat kendali operasi di polres serta taman edukasi lalu lintas. "Mohon kira nya Bapak kapolda jatim berkenan nanti nya hadir untuk meresmikan program inonasi kami". Imbuh kapolres di akhir pemaparan.

"Terima kasih banyak untuk kapolres mojokerto pak leo, untuk semua inovasi yang akan segera terealisasi ini, saya berharap nnt nya program ini akan berjalan dengan baik sesuai harapan dan harus Di tunjuk operator yang berkompeten untuk mengawaki nya." Puji kapolda. Selanjutnya kapolda beserta rombongan menuju polres mojokerto kota. (Sdw /Maspolin/Bhayangkara Indonesia News).

KAPOLRES MOJOKERTO GELAR APEL RANMOR DAN RIKSA SENPI DINAS

Mojokerto - (8/8/2017) Bertempat di lapangan apel besar Mapolres Mojokerto dilaksanakan Apel lengkap kendaraan dinas meliputi R2, R4 hingga R6, Selasa (8/8) sekira pukul 08.00 WIB. Apel yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto, AKBP Leo Simarmata, SH, SIK, MH, juga melakukan pemeriksaan senjata api inventarisasi mulai senjata api gengam hingga laras panjang.

Dalam kegiatan tersebut 208 ranmor dinas R2, 54 ranmor dinas R4 & 6 ranmor dinas R6 dihadirkan lengkap di lapangan Mapolres Mojokerto. Serta 219 pucuk senjata api  genggam jenis revolver berbagai merk seperti pindad, S&W, COPS, CPDS, CPPS dan Taurus. 88 pucuk senjata api laras panjang. Serta senjata terbaru milik sat sabhara yakni senjata laras panjang dan laras pendek untuk Flash Ball dan Strume Gun.

Saat di wawancara oleh awak media, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Menyampaikan bahwa ,"pengecekan ini bertujuan untuk melihat keadaan dan kondisi kendaraan maupun senjata api yang ada di polres Mojokerto sehingga sewaktu waktu dibutuhkan untuk menjalankan dinas sudah siap tanpa ada kendala ( siap operasional)." (Arief Luqman El Hakiem /Maspolin/Bhayangkara Indonesia News).