Cari Blog Ini

Selasa, 06 Juni 2017

Contoh Akta Jaminan Fidusia

AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor:
-Pada hari ini,
-Berhadapan dengan saya, ………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:----------------------------
-Tuan
…………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini,--------------------------------
untuk sementara berada di …………………………………………….----------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya  selaku--
Kepala Cabang/ Branch Manager ……………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
surat kuasa mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya Notaris,
yang mana fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari
dan oleh karena itu untuk dan atas nama:
1.-Tuan
…………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
Yang diwakili dalam jabatan mereka masing-masing dan berturut-turut------
selaku Wakil Direktur Utama dan selaku Direktur dari Perseroan Terbatas----
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
(selanjutnya disebut “Perseroan”);------------------------------------------
-Perseroan yang diwakilinya tersebut di atas bertindak:----------------------
A. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ……………………….......……………yang
dibuat secara dibawah tangan, bermeterai cukup, -----------------------
yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan-----
oleh karena itu untuk dan atas nama :-----------------------------------
Tuan …………………………………………………………………………………………………..……….
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
fotokopi identitas mana dilekatkan pada minuta-------------------------
akta ini;-----------------------------------------------------------------
-selaku DEBITOR demikian itu sebagaimana ternyata dari Perjanjian-----
Pembiayaan Nomor …………yang fotokopinya dilekatkan pada minuta ------
akta ini.
-selanjutnya dalam akta ini disebut “Pemberi Fidusia”;-------------------
B. Untuk dan atas nama Perseroan Terbatas ……………………………………---------
tersebut;----------------------------------------------------------------
-selaku KREDITOR demikian itu sebagaimana ternyata dari  Perjanjian--
Pembiayaan Nomor …………………………………………………………………………………….
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini.-----------------------
-Selanjutnya dalam akta ini disebut “Penerima Fidusia”;-----------------
-penghadap telah saya, notaris kenal berdasarkan identitas yang diperlihatkan.--
-penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan------
terlebih dahulu sebagai berikut:--------------------------------------------------
-Bahwa, diantara Pemberi Fidusia selaku pihak yang menerima  pembiayaan-----
(untuk selanjutnya cukup disebut “Debitor”) dan Penerima Fidusia selaku pihak-
yang memberi pembiayaan (untuk selanjutnya cukup disebut “Kreditor”), telah--
dibuat dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor ………………………………….--
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, (untuk selanjutnya Perjanjian-
Pembiayaan berikut dengan segenap pengubahan dan pembaruannya dibuat----
cukup disebut ”Perjanjian Pembiayaan“).----------------------------------------
-Bahwa, untuk lebih menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang----
terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian---
Pembiayaan, diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia atas milik Pemberi--
Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan  diuraikan-
di bawah ini. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan---
yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan, maka Pemberi Fidusia dan-------
Penerima Fidusia telah mufakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian--
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999-----
(seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Tentang Jaminan Fidusia------
sebagaimana hendak dinyatakan dalam akta ini.---------------------------------
-Bahwa untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang-
dan harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor baik kerena utang pokok, bunga
dan biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, dengan------
jumlah hutang Rp. ……………………(……………………………………….…….)atau sejumlah-----
uang yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian Pembiayaan,-----
jumlah utang mana ternyata dari perjanjian--------------------------------------
pembiayaan, Debitor pada Kreditor, maka Debitor dalam kedudukannya--------
bertindak sebagimana tersebut selaku Pemberi Fidusia dengan ini menerangkan-
dengan ini memberikan Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia dalam--------
kedudukannya tersebut dan karenanya untuk dan atas nama penerima jaminan--
fidusia yang menerangkan dengan ini menerima jaminan fidusia dari Pemberi---
Fidusia sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp. …… (……………………………………….)
atas obyek jaminan fidusia Berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda …….. (………)
dengan spesifikasi:---------------------------------------------------------------
-Merk/Type/Jenis : ………………………………………………………;----------------
-Warna/Tahun : ………………………………………………………;---------------
-Nomor Rangka/Mesin : ………………………………………………………;---------------
-Nomor BPKB/Polisi : ………………………………………………………;---------------
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini dengan nilai obyek pada saat--
ini sebesar Rp. ………………………..,- (…………………………………………………….).--------------
-untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut dengan “Obyek Jaminan-------
Fidusia”).-------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan-
bahwa pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan------
persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:--------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------
Pembebanan Jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia telah dilakukan di------
tempat di mana obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi-------
miliknya Penerima Fidusia,sedangkan obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap------
berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku peminjam pakai.------
---------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------
(1) Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia------
menurut sifat dan peruntukannya, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi
Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi berupa apapun untuk pinjam pakai
tersebut kepada Penerima Fidusia. Namun Pemberi Fidusia berkewajiban----
untuk memelihara obyek Jaminan Fidusia dengan sebaik baiknya dan--------
melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan-------
perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi--
Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang---------------
bersangkutan dengan itu.----------------------------------------------------
(2) Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan--
suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa------
kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang-----------
diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut.-----
---------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------
Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini----
telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa-
tentang adanya dan tentang keadaan obyek Jaminan Fidusia tersebut. Penerima-
Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan untuk---------
melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan-----
oleh Pemberi Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi fidusia------
melalaikan kewajiban untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki-
gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau
berada. Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan------
tersebut bukan merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan------
tanpa izin (”huisvredebreuk”) .---------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------
Apabila bagian dari obyek Jaminan Fidusia atau di antara Obyek Jaminan Fidusia-
tersebut ada yang tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan-
ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengganti bagian-bagian dari
atau obyek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan obyek----
Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang----------
digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti obyek
Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam Jaminan Fidusia yang dinyatakan------
dalam akta ini.-------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------
(1) Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang  atas Obyek----
Jaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk------------
membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau------
mengalihkan dengan cara apapun obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain--
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.------------
(2) Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan saksama kewajibannnya-
menurut yang telah di tentukan dalam akta ini atau Debitor tidak memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, maka lewatnya waktu----
yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup-----
membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kalalaian Pemberi Fidusia---
atau Debitor dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak-----
Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut-----
menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan------
segera oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, setelah diberitahukan-
secara tertulis oleh Penerima Fidusia.----------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------
(1) Pemberi Fidusia berjanji dan kerenanya mengikatkan diri untuk--------------
mengasuransikan obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi-
yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya---------
kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan-----
serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia.------
(2) Di atas polis asuransi tersebut harus dicantumkan clausula bahwa dalam----
hal terjadi kerugian, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan----
kepada Kreditor, yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan-------
jumlah yang harus masih dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor----------
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, sedangkan sisanya jika masih ada-------
harus dikembalikan oleh Kreditor kepada Debitor dengan tidak ada----------
kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa-
apapun kepada Pemberi Fidusia.---------------------------------------------
(3) Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut
tidak mencukupi, maka Debitor berkewajiban untuk membayar lunas sisa---
yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Penerima Fidusia.------------
(4) Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar  oleh Pemberi----
Fidusia atau Debitor.---------------------------------------------------------
(5) Apabila Pemberi Fidusia atau Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan--
Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun-----
tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi-
Fidusia kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia--------
tersebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar---
oleh Pemberi Fidusia atau Debitor.-------------------------------------------
(6) Asli polis asuransi dan perpanjangan dikemudian hari serta kuitansi---------
pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh-
Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan--
asuransi tersebut.------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------
(1) Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitor tidak menjalankan atau---------
memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu---------
ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan, terutama dalam hal Pemberi------
Fidusia dan/atau Debitor lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata---
terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa untuk  itu----------
diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa---
dengan itu,maka atas ketentuannya sendiri Penerima Fidusia berhak untuk--
menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar title eksekutorial;-------
atau melalui pelelangan dimuka umum atau melalui penjualan secara--------
dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia---
dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi---
yang menguntungkan para pihak untuk keperluan penjualan tersebut-------
Penerima Fidusia berhak menghadap dimana perlu, membuat atau suruh----
membuat serta menandatangani semua surat akta serta dokumen lain yang-
diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikkan tanda--------
penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya,
memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang---------
diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada--
Kreditor, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk---------
menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada Pemberi--------
Fidusia atau Debitor dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia------
untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada----
Pemberi Fidusia atau Debitor mengenai sisa uang harga penjualan itu dan--
selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu--
yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan obyek Jaminan--
Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.---------------
(2) Apabila hasil penjualan dari obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi
untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor,
maka Debitor tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus-----
dibayar oleh Debitor kepada Kreditor.---------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------
Dalam hal penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya-
seperti diuraikan diatas, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini---
untuk dipergunakan di kemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam------
keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Obyek Jaminan Fidusia--------
tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan---
dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang-----
ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka--
Pemberi Fidusia adalah lalai semata mata karena lewatnya waktu yang-----------
ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau--
surat lain yang serupa dengan itu maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang---
sah berhak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang-------
berlaku, untuk mengambil atau suruh mengambil obyek Jaminan Fidusia--------
tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak----
ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang--------
bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi-------
Fidusia.--------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------
Pembebanan Jaminan Fidusia ini dilakukan oleh Pemberi Fidusia kepada----------
Penerima Fidusia dengan syarat-syarat yang memutuskan (order de ont---------
bindende voorwaarden), yakni sampai dengan Debitor telah---------------------
memenuhi/membayar lunas semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada-
Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pembiayaan.-----------------
--------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Fidusia, yang---
menyatakan menerima kuasa dari Pemberi Fidusia untuk melaksanakan---------
pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap di--
hadapan pejabat atau instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran---
Fidusia), memberikan keterangan, menandatangani surat/formulir pendaftarkan-
Jaminan Fidusia atau Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dengan melampirkan-----
Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk mengajukan permohonan--
pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadinya perubahan atas data yang-----
tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertifikat----
Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain--
yang bertalian untuk keperluan itu, membayar semua biaya dan menerima------
kuitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan--
yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini.------------
Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari-----
Perjanjian Pembiayaan demikan pula kuasa yang berikan dalam akta ini---------
merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari akta ini, tanpa---
adanya  akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian Pembiayaan demikian----
pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan di antara para pihak yang---
bersangkutan, oleh karenanya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau----------
dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Pembiayaan tersebut dan kuasa---------
tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri-----
pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813,---
1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.----------------
--------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------
Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak  substitusi oleh
Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan--
dalam akta ini, di dalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan----
dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang-------
Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun-
1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Tentang Jaminan Fidusia.
--------------------------------------- Pasal 12 ---------------------------------------
Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah  pihak mengenai
akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka-
kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di--
Kantor Panitera Pangadilan Negeri di Kabupaten…………………... Pemilihan  domisili
hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia--
untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan------
Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut di hadapan pengadilan-----
lainnya dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang---
mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau Obyek Jaminan Fidusia-
tersebut .------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- Pasal 13 ---------------------------------------
Penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin keaslian dan kebenaran------
identitas dan data yang disampaikan kepada saya, notaris, dan bertanggung-----
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan penghadap juga menyatakan telah-----
mengerti dan memahami isi akta ini dan selanjutnya penghadap dengan ini------
menjamin serta membebaskan Notaris dari segala tuntutan atau gugatan dari---
siapapun juga, baik secara perdata, pidana, maupun Pengadilan  Tata Usaha-----
Negara (PTUN) untuk sekarang maupun yang dimaksud dalam akta ini.
--------------------------- Pasal 14
---------------------------------------------
Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan akta ini maupun dalam-
melakukan ketentuan dalam akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar-----
oleh Pemberi Fidusia atau Debitor, demikian pula biaya pendaftaran Jaminan----
Fidusia ini di kantor Pendaftaran Fidusia.-----------------------------------------
-Akta ini diselesaikan 2(dua) menit setelah waktu yang disebutkan pada bagian--
awal akta ini.---------------------------------------------------------------------
--------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Kabupaten ………………….. pada hari dan
tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh saksi-saksi :----
1. Tuan
……………………………………………………………………………………………………………………
2. Tuan
………………………………………………………………………………………………………………
-Keduanya adalah pegawai Notaris.
-Dikarenakan penghadap telah mengetahui dan memahami semua yang---------
tertuang dan tertulis dalam akta ini maka atas permintaan penghadap, akta ini--
saya Notaris tidak bacakan, dan segera setelah itu akta ini ditandatangani oleh--
penghadap, saksi-saksi, dan saya Notaris.----------------------------------------
-Dilangsungkan tanpa perubahan.------------------------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.---------------------------------
NOTARIS KABUPATEN /KOTA…………………..
…………………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar