Cari Blog Ini

Jumat, 30 Juni 2017

Ibu Tukang Sayur Serahkan Uang Jutaan Yang Ia Temukan ke Polisi

KEBUMEN - Siang tadi, Kamis (29/06/17), anggota Polri yang sedang berjaga di Pos Pam Tugu Lawet dikagetkan dengan kehadiran seorang ibu penjual sayur dan jajanan. Bukan kehadiran nya yang mengejutkan, melainkan barang yang dibawanya.

Wanita setengah baya yang bernama Widiyanti (33) itu menyerahkan sejumlah uang yang dibungkus dalam tas plastik kepada petugas yang berjaga di Pos.

Kepada Kapolsek Kebumen Iptu Mardi, SH, MM yang berada di Pom Pam Tugu Lawet, warga Dukuh Kebanaran Kelurahan Tamanwinangun Rt. 02 Rw. VII itu menjelaskan bahwa telah menemukan uang yang diikat menggunakan tali karet dan terbungkus tas plastik itu di simpang 4 Kembaran, dibawah lampu pengatur lalu lintas. Merasa uang itu bukan hak nya, wanita yang kejujuran nya patut diapresiasi ini lantas menyerahkan nya kepada Polisi untuk dikembalikan.kepada pemiliknya.

Kapolsek Kebumen yang menerima penyerahan uang temuan itu terharu atas kejujuran Widiyanti dan berjanji akan menyebarluaskan kabar penemuan uang tunai itu.

"Kami salut atas kejujuran saudari Widiyanti, sudah jarang orang yang mempunyai sifat jujur sekarang ini." kata AKP Mardi.

"Kami persilakan kepada warga yang merasa kehilangan uang yang dibungkus tas plastik untuk menghubungi Polsek Kebumen. Jumlah nya sementara kami rahasiakan untuk menghindari orang orang yang berniat buruk. Namun sedikit saya infokan bahwa jumlah nya lebih dari satu juta rupiah." lanjutnya lagi. (Humas Sek Kebumen Res Kebumen)

Minggu, 25 Juni 2017

R. Soekanto ; Kapolri Pertama, Termuda, Terlama dan Termiskin

Tahukah Anda, siapa orang paling berjasa dalam pendirian Institusi Kepolisian Republik Indonesia...?

Tahukah Anda, siapa orang yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia terlama...?

Tahukah Anda, siapa Kapolri termiskin yang pernah menjabat...?

Dan tahukah Anda, siapa Kapolri termuda yang pernah menjabat...?

Dialah Komisaris Jenderal Pol. (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (lahir di Bogor , Jawa Barat , 7 Juni 1908 – meninggal di Jakarta , 24 Agustus 1993 pada umur 85 tahun) adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri; dulu bernama Kepala Djawatan Kepolisian Negara) pertama, menjabat dari 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959.

Berikut kisah perjalanan R. Soekanto dalam mendirikan dan membentuk institusi polri hingga menjadi Kapolri pertama, termuda, terlama dan termiskin.

Pada 27 September 1945, hampir satu setengah bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Ito Keishi (Komisaris Polisi Tingkat I) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo berangkat dari Sukabumi, Jawa Barat, menuju Jakarta. Sudah dua tahun Soekanto menjadi instruktur di Sekolah Kepolisian Jawa Keisatsu Gakko, Sukabumi.

Saat itu Soekanto merupakan salah satu dari segelintir warga Indonesia yang punya pangkat paling tinggi dalam kepolisian di bawah penjajahan Jepang. Soekanto “diparkir” sebagai instruktur di Sekolah Kepolisian lantaran dia dicurigai atasannya punya darah Belanda. Sebelum dikirim ke Sukabumi, sebenarnya dia punya jabatan lumayan strategis di Kepolisian Wilayah Jakarta.

Padahal tak ada darah asing di tubuh Soekanto. Ayahnya, Raden Martomihardjo, merupakan keturunan bangsawan asal Purworejo, Jawa Tengah, dan pernah menjadi wedana di daerah Tangerang, kini masuk Provinsi Banten. Ibunya, Kasmirah, berasal dari Ciawi, Bogor.

Selama di Sekolah Kepolisian, Soekanto diabaikan. Walaupun punya pangkat tinggi, dia tak mendapat tugas mengajar dan tak diberi wewenang apa pun. Tapi arah angin berubah sangat cepat. Jepang kalah perang dan Sukarno-Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Kendati pimpinan Sekolah Kepolisian berusaha menutupi kekalahan tentara Jepang, kabar itu sampai juga ke telinga Soekanto dan teman-temannya.

Maka berangkatlah Soekanto ke Jakarta untuk menyerahkan Sekolah Kepolisian kepada pemerintah Indonesia, yang baru berumur 40 hari. Lewat Sartono dan Iwa Koesoemasoemantri, yang sudah lama dia kenal, Soekanto diajak mengikuti rapat kabinet pertama pemerintah RI di bawah Presiden Sukarno pada 29 September 1945.

Begitu mendengar niat Soekanto, Presiden kontan memberikan perintah. “Segera bentuk Kepolisian Nasional,” kata Presiden kepada Soekanto, dikutip dalam buku Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo: Bapak Kepolisian Negara RI . Tak disangka, tanpa persiapan, hari itu pula Soekanto dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara.

Soekanto sempat rikuh lantaran masih ada beberapa polisi yang lebih senior, seperti Ating Natakusumah, R. Soemarto, dan Asikin Natanegara. “Tidak, saya ingin kamu yang jadi Kepala Kepolisian Negara. Nanti hubungi saja yang lain dan ajak membangun Polisi Nasional,” kata Presiden Sukarno. Saat dilantik Presiden Sukarno, usia Soekanto memang masih sangat muda, baru 37 tahun.

Penunjukan Soekanto, menurut Toti Soebianto—belakangan jadi ajudan Soekanto—juga didukung pejabat-pejabat lain, seperti Sutan Sjahrir, Sartono, dan Chairul Saleh. Toti Soebianto adalah orang pertama yang dipanggil Soekanto untuk membantu merampungkan tugas-tugasnya.

Salah satu tugas pertama dari Presiden untuk Soekanto adalah merebut kembali Sekolah Kepolisian dari orang-orang Jepang. Tugas itu bisa dituntaskan dengan cepat oleh Soekanto dan anak buahnya. Tapi, di depan Soekanto, masih ada lautan masalah yang harus dia bereskan. Selama 14 tahun, dari 1945 hingga 1959, Soekanto menuntaskan banyak sekali pekerjaan dan membangun fondasi pertama bagi Kepolisian Republik Indonesia.

Tak hanya jadi Kepala Polri termuda, Soekanto juga merupakan Kapolri paling lama dalam sejarah negeri ini. Dia menghadapi sejumlah pemberontakan di pelbagai daerah, melewati pergantian pemimpin dan sistem pemerintahan, dari Sukarno, beralih ke Sjahrir, dan berkali-kali berganti perdana menteri.

Selama itu pula Soekanto mati-matian menjaga lembaga Kepolisian.

“Soekanto memegang erat independensi Kepolisian supaya tidak rusak,” kata Ambar Wulan, sejarawan di Pusat Sejarah TNI.

Dua kali Soekanto mengirimkan memo kepada anak buahnya di daerah supaya tak terlibat politik. Saat Kepolisian masih di bawah Kementerian Dalam Negeri, Soekanto terus mendorong supaya lembaganya berada langsung di bawah presiden atau perdana menteri. Dia khawatir, jika Kepolisian ada di bawah Menteri Dalam Negeri, yang berasal dari partai politik, lembaganya bakal diseret ke kiri dan ke kanan. Akhirnya, sejak 1 Juli 1946, Kepolisian langsung berada di bawah kepala pemerintahan.
* * *
Nama Soekanto barangkali kalah tenar dibanding adik-adik kelasnya, seperti Hoegeng Imam Santoso, Muhammad Yasin, dan Anton Soedjarwo. “Padahal, kalau nggak ada Pak Kanto, nggak ada polisi seperti sekarang,” kata Awaluddin Djamin, Kepala Polri periode 1978-1982.

Tak cuma Kapolri paling muda dan bertahan paling lama, Soekanto barangkali juga salah satu Kapolri paling miskin. “Kalau Pak Hoegeng banyak yang bilang miskin, Pak Kanto jauh lebih miskin,” kata Ambar.

Jangankan rumah gedung di kawasan elite, seperti Menteng atau Pondok Indah, meski 14 tahun menjadi orang nomor satu di Kepolisian, Soekanto tak punya rumah pribadi.

Setelah dicopot dari jabatannya oleh Bung Karno pada Desember 1959, Soekanto segera meninggalkan rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Menteng, ke rumah kontrakan di Jalan Pegangsaan Timur. Tak banyak harta benda yang dibawa Soekanto.

“Rumah itu sudah tua, pagar depannya rusak, dan bocor kalau hujan…. Kondisinya benar-benar tak seimbang dengan kedudukan beliau sebagai mantan Kepala Kepolisian Negara,” kata H.A. Koesnoro, teman lama sekaligus anak buah Soekanto. Tapi Soekanto, kata Koesnoro, sama sekali tak pernah mengeluh atau menyesali nasibnya.

Justru para mantan anak didik Soekanto yang tak enak hati melihat kondisi seniornya yang mengenaskan itu. Saat menjadi Kapolri, Awaluddin Djamin meminjamkan rumah dinas polisi di kawasan Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Jenderal Mochammad Sanoesi, yang menggantikan Awaluddin, memindahkan Soekanto ke kompleks pejabat Polri di Ragunan.

“Sesudah beliau meninggal, ya rumah itu dikembalikan ke Polri,” kata Ambar Wulan.

Soekanto, yang tak punya keturunan, tidak meninggalkan warisan harta apa pun. Warisan Soekanto justru lebih besar, yakni lembaga Kepolisian yang dia bangun dari nol. Bayangkan saja, saat dia ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian Negara, tidak hanya tak punya duit, anak buah pun belum ada.

Dia harus menghubungi, mengumpulkan, dan mengkonsolidasikan polisi-polisi hasil didikan Belanda dan Jepang yang tersebar di pelbagai daerah di seluruh Indonesia. Kendaraan dan telepon masih barang sangat langka. Selama tiga bulan pertama, Soekanto hanya punya tiga orang anak buah: ajudan Toti Soebianto, juru ketik Nyonya Soebadi, dan Sekretaris M. Oudang.

Sembari terus melakukan konsolidasi dengan mengirimkan kurir secara rutin ke semua daerah dan menghadapi para “raja kecil”, Polri saat itu juga harus ikut dalam upaya mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dari rongrongan invasi Sekutu dan gerakan-gerakan separatis. Konsolidasi dan membangun kelengkapan organisasi polisi ini makan waktu bertahun-tahun karena memang sangat rumit dan pelik.

Sepanjang masa jabatannya, Soekanto membangun struktur polisi sampai ke pelosok-pelosok. Dia juga merintis pendirian Brigade Mobil, Polisi Lalu Lintas, Polisi Air dan Udara, Polisi Wanita, laboratorium kriminal, biro anak-anak, dan Interpol. Dia pulalah yang merintis pembangunan Markas Besar Polri. Hasil kerjanya sebagian besar masih bertahan hingga hari ini.

Di tengah suasana kacau seperti itu pun, Soekanto masih memikirkan pendidikan bagi polisi. Pada 17 Juni 1946, dia meresmikan berdirinya Sekolah Polisi Negara di Magelang, Jawa Tengah, dan Sukabumi. Tak sedikit yang bersuara miring soal pendirian sekolah di tengah-tengah masa revolusi. Menurut mereka, Sekolah Polisi bukan prioritas. Tapi Soekanto kukuh pada pendiriannya. Sekolah Polisi, kata Soekanto, sangat penting bagi masa depan Kepolisian Negara.

Awaluddin Djamin merupakan salah satu produk sistem pendidikan polisi yang digagas Soekanto. “Saya polisi yang menjadi doktor pertama dari republik yang sontoloyo ini. Saya dikirim untuk pendidikan S-2 dan S-3 ke Amerika. Yang dikirim Pak Kanto ada ratusan orang, tapi yang berhasil dapat gelar doktor cuma saya,” Awaluddin menuturkan. Merasa punya utang kepada Soekanto, sampai sekarang Awaluddin yang sudah sepuh itu masih terus memperjuangkan supaya seniornya tersebut diangkat sebagai Pahlawan Nasional.

Pada masa Orde Baru, Soekanto sebagai tokoh nasional ditunjuk dan kemudian dilantik oleh Presiden Soeharto untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung bersama 11 anggota lainnya dengan ketuanya Mr. Wilopo dan wakilnya Alamsyah Ratu Perwiranegara pada 8 Agustus 1973. Sebagai anggota DPA , Soekanto menduduki jabatan sebagai Ketua Seksi Kesejahteraan Rakyat. Tugas tersebut dia tekuni dengan segala kemampuan. Namun, dunia Orhiba yang ia besarkan hingga mancanegara tidak bisa ditinggalkan begitu saja.

Selama menjadi anggota DPA, Soekanto sering melatih Orhiba sesama rekan anggota DPA, dan mereka pun merasakan manfaatnya. Salah satu contohnya, mereka selalu menolak pemeriksaan kesehatan bila hendak dinas ke luar negeri, tapi setelah mengikuti program latihan Orhiba, hasilnya menunjukkan tes kesehatan mereka pun baik.

Setelah lima tahun menjadi anggota DPA, pada 23 Maret 1978 , Soekanto diberhentikan dengan hormat, dan ia meninggalkan tugas tersebut dengan penuh kepuasan, bahwa pemerintah masih mempercayai dirinya untuk mengabdikan diri guna kepentingan rakyat dan negara lewat jalur formal.

Soekanto wafat pada tanggal 24 Agustus 1993. Namanya diabadikan dalam nama sebuah rumah sakit di Jakarta , Rumah Sakit Polri Soekanto di
Kramat Jati , Jakarta Timur .

Sumber : Wikipedia dan detik

Sabtu, 24 Juni 2017

AKBP Leo Simarmata, S.Sos, SIK, MH, Kapolres Mojokerto ; Begitu Menjabat Langsung Menggebrak

Mojokerto - (22/6/2017) Sosok perwira menengah nan  ramah memiliki nama lengkap Leonardus Harapantua Simarmata Permata, belum genap satu minggu menjabat Kapolres Mojokerto, Jawa Timur dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

Tidak perlu lama pemanasan, polisi berdarah Batak ini langsung menggebrak dengan berbagai macam giat spektakuler. Baru saja beliau memimpin pembagian zakat dan sedekah kepada para dhuafa di Mojokerto.

Hari ini, Kamis (22/6) saya berkesempatan meliput Bang Leo, panggilan akrab lulusan Akpol 1997 ini, memimpin apel keamanan gabungan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan konflik warga Desa Medali Kecamatan Puri, Mojokerto dengan pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur yang hari ini memasuki putusan sidang PTUN.

Gelar pasukan gabungan tersebut berasal dari unsur TNI, Satpol PP, Brimob Polda Jatim, Dalmas Polda Jatim dan dari anggota Polres Mojokerto sendiri dengan total jumlah hampir mencapai seribu personil. Kendaraan water Cannon dan Barakuda juga nampak disiagakan untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan.

Sekadar diketahui, Bupati Mojokerto memutuskan mencabut Izin Gangguan Pabrik Karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM). Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Bupati No. 188.45/792/HK/416-012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati No. 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang izin gangguan pendirian perusahaan industri karet dan plastik serta barang-barang dari karet atau plastik PT. Bumi Nusa Makmur tertanggal 08 Desember 2016.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa pabrik yang beralamat di Dusun Pesantren, Desa Medali, Kecamatan Puri, harus menghentikan kegiatan usahanya. Melalui Kuasa hukumnya, PT BNM melakukan gugatan ke PTUN dengan tergugat Pemkab Mojokerto.

Selesai memimpin apel keamanan, bang Leo melanjutkan giat silaturahmi dengan Ketua beserta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto. Bertempat di rumah Ketua MUI Mojokerto, KH. Mashul Ismail di Desa Gayam, kecamatan Bangsal, Kapolres disambut hangat penuh persaudaraan oleh para tokoh agama dan pemimpin ormas Islam di Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, Bang Leo, sebagai Kapolres yang baru menjabat melakukan perkenalan dan meminta doa serta dukungan para ulama agar Mojokerto aman dan kondusif. Selanjutnya para tokoh agama tersebut menyampaikan uneg-uneg dan saran masukan terkait kondisi Kamtibmas di Mojokerto, seperti kenakalan remaja dan maraknya balapan liar.

Karakter Bang Leo yang ramah dan murah senyum tidak hanya ketika menjabat Kapolres di Mojokerto. Sebelumnya ketika menjadi Kapolres Kota Batu Malang, Jawa Timur, bang Leo juga selalu merangkul semua elemen dan lapisan masyarakat.

Ada pernyataan menarik dari salah satu tokoh pemuda Batu Malang ketika Bang Leo berpamitan untuk pindah tugas ke Mojokerto. Elvis Refualu, selaku juru bicara dari organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila mengaku bangga dan mendapat suatu perhargaan yang takternilai bisa bekerjasama dengan Kapolres Leo Nardus Simarmata.

“Pak Kapolres Leo sebentar lagi akan meninggalkan Kota Batu. Terus terang kami sangat merasa kehilangan,” kata dia.

Menurut dia, Kapolres Leo bertugas di Kota Wisata Batu sangat singkat. Hanya satu tahun lima bulan. Meski begitu, kata dia, “Kepemimpinan beliuabeliau sangat berharga. Apalagi beliau selalu berusaha mendekatkan diri ke semua lapisan masyarakat bawah. Sehingga masyarakat bisa dekat dengan kepolisian,” ungkapnya.

Kedekatan Kapolres dengan para tokoh ini telah dibangun sejak beliau menjabat sebagai Kapolres Batu pada awal 2016 silam, sehingga situasi kamtibmas wilayah yang dipimpinnya selalu aman kondusif.

Semoga di tempat yang baru, Kabupaten Mojokerto, AKBP Leo Simarmata tetap ramah, bersahaja dan selalu membawa kebaikan serta kedamaian bagi masyarakat. Selamat bertugas dan mengemban amanah Abang Leo..

Arief Luqman El Hakiem ( Bhayangkara Indonesia News).


Jumat, 09 Juni 2017

Kombes Pol. Drs. Ahmad Haydar, SH, MM : Idola Para Ibu yang Kini Menjabat Wakapolda Jambi

Jambi – (23/05/2017) Kombes Pol Drs. Ahmad Haydar, SH, MM, mulai hari Selasa (23/5) resmi menjabat sebagai Wakapolda Jambi setelah dilakukan serah terima jabatan (sertijab) dari Wakpolda Jambi yang lama Kombes Pol Mukhlis AS kepada Kombes Pol Ahmad Haydar.

Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1225/V/2017 tanggal 7 Mei 2017, Kombes Pol Mukhlis AS dimutasi lagi menjadi Pamen Bareskrim Polri dalam rangka penugasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu Kombes Pol Ahmad Haydar sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri.

Tahun 2008, Ahmad Haydar, pernah menjadi idola para ibu, ketika menjabat sebagai Kapolres Salatiga, Jawa Tengah dengan pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi). Maklumlah, pejabat kepolisian yang satu ini memang dikenal ramah dan murah senyum selain berwajah tampan. Siapa pun yang melihatnya pasti akan berkesimpulan bahwa Kapolres Salatiga orang Arab.

Memang, dari wajahnya dapat ditebak kalau darah Arab mengalir dalam tubuhnya. Perawakannya yang tinggi, hidung mancung, alis mata tebal, dan sorot mata yang tajam benar-benar khas penduduk jazirah kaya minyak itu.

Padahal, “Saya ini orang Jawa asli. Tempat kelahiran saya di Kota Kudus. Memang saya orang keturunan, keturunan ibu dan bapak,” candanya ketika berbincang santai dengan HB di ruang kerjanya yang sejuk.

Sebenarnya, menjadi polisi bukanlah cita-cita Haydar kecil. Ketika duduk di bangku SMP dia ingin menjadi seorang insinyur pertanian. Lambat laun harapan tersebut berubah. Laki-laki yang lahir pada tanggal 9 September 1965 ini mantab memilih menjadi taruna ketika masih di bangku SMA.

Lulus SMA pada tahun 1985, Haydar masuk AKABRI meskipun sang ibu kurang setuju.

“Bayangkan, saya harus merayu beliau dan menyakinkannya agar boleh menjadi polisi,” tuturnya.

Akhirnya sekitar 2 tahun sejak kelas 2 SMA rayuan Haydar terkabul.

“Kalau bapak saya setuju dan mendukung saya memilih profesi ini. Setelah saya seperti ini, ibu sangat bersyukur,” tambahnya.

Tamat dari AKABRI, Haydar langsung ditugaskan di Kalimantan Timur menjadi Komandan Penjagaan. Enam bulan berikutnya, Haydar diangkat sebagai Kanitserse Polres Balik Papan.

Setelah tiga tahun, suami Desiree Ahwil ini naik jabatan lagi sebagai Wakil Kepala Satuan Serse. Jabatan ini dipegangnya selama setahun.
Karir Haydar selanjutnya adalah penyidik reserse tindak pidana tertentu (tipiter) kasus kehutanan. Kemudian pidah lagi menjadi penyidik reserse ekonomi.

Pada tahun 1996, Haydar pindah ke Bontang sebagai Kepala Bagian Operasi. Setahun kemudian, Haydar masuk ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Lulus dari PTIK pada tahun 1999, Haydar menempati posisi Penyidik Madya unit narkotika di Kalimantan Timur. Tak lama berselang, pria yang enak diajak ngobrol ini diangkat menjadi penyidik Narkotika Mabes Polri. Hasilnya?

“Baru-baru ini ada dua orang (Samuel dan Hersen) terpidana mati karena kasus narkoba. Itu adalah orang yang saya tangkap tujuh tahun lalu,” ungkapnya.

Haydar sempat menjalani tugas sebagai Kasat Serse Ekonomi Polda NAD (Aceh pada tahun 2005. Tugas ini dilanjutkan menjadi penyidik madya unit industri perdagangan di Bareskrim Polri, Kalimantan Timur. Kasus yang ditanganinya adalah tindak pidana ekspor-impor, hak kekayaan intelektual (HAKI), dan tindak pidana ekonomi sebelum pada akhirnya terdampar di Salatiga.

Menurut Haydar, kondisi Salatiga sangat kondusif. Kesadaran masyarakat akan hukum juga relatif cukup. “Pelanggaran hukum atau tindak kriminal tidak banyak. Kalau pelanggaran lalu lintas banyak, namun masih wajar.”

Haydar juga menghimbau agar masyarakat menjaga kewaspadaan, karena kejahatan bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Masyarakat juga sudah harus tertib dalam berlalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

“Kami mengharapkan kritik dan saran selama 24 jam. Laporan bisa langsung ke nomor Polres,” tutupnya.( Lilik Adhi / Arief Luqman El Hakiem/ Bhayangkara Indonesia News).

Kamis, 08 Juni 2017

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO. 8 TAHUN 2011

Suatu hari, Andi (30tahun) sedang panic dan kebingungan, karena sewaktu dia sedang menyetir mobil CR-V hitam kesayangannya, tiba-tiba dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya.

Ketika dia mengelak, dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari multifinance yang membiayai pembelian mobil CR-V hitam miliknya tersebut.

Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil tersebut selama 3 bulan berturut-turut.

Dia memang merasa bersalah karena menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector “menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.

Ke esokan harinya, Andi mengajukan protes ke multifinance yang melakukan penarikan mobil tersebut. Oleh pihak multifinance, dijelaskan bahwa pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan, Andi sudah menanda-tangani Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.

Apakah Fidusia itu?

Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya. Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.

Konsep dasar dari jaminan fidusia tersebut adalah: mobil yang dibeli oleh Andi tersebut “diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance. Dengan diserahkannya kepemilikan atas mobil CR-V hitam tersebut, maka Andi hanya bertindak selaku peminjam pakai.

Oleh pihak multifinance, penyerahan kepemilikan tersebut di tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Andi berdomisili.

Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama Andi tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan Andi.

“Penarikan” mobil seperti yang dialami oleh Andi tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Hal ini juga pernah dibahas pada hukumonline di link ini.

Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?

Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.

Meliputi apa sajakah objek pengamanan jaminan fidusia?

Meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Apa saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia?

Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

Bagaimana mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?

Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.

Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

Apa saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?

Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.

Lalu, bagaimana dengan kasus yang dialami oleh Andi?

Lalu bagaimana jika ada Nasabah yang memperoleh pembiayaan, dan sudah lunas namun belum di record di multifinance, sehingga bisa saja mengalami “penarikan” mobil seperti yang dialami Andi?

Dalam hal demikian, maka sebagai termohon memiliki mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah maka petugas Polri yang ditunjuk bisa menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi, lalu membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut dan membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut. (Sumber : Irmadevita.com).

Rabu, 07 Juni 2017

KAPOLRES MADIUN CEK JALAN TOL ALTERNATIF ARUS MUDIK LEBARAN 2017

Madiun – (7/6/2017) Kepala Kepolisian Resort Madiun AKBP I MADE AGUS P, S.I.K, M. Hum didampingi pejabat utama Polres Madiun turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan survey jalan tol Mantingan – Kertosono yang akan digunakan sebagai jalur alternatif arus mudik dan balik Idul Fitri 1438 H, Rabu (7/6).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yaitu  Kapolres Madiun AKBP I MADE AGUS P, S.I.K, M.Hum, pejabat utama Polres Madiun, Sdr. YUDI DARMAWAN, Direktur NKJ dan Sdr. OKA CANDRA S, Direktur PT. Adi Karya SOKER PAKET 3.

Saat ditemui oleh tim redaksi, Kapolres Madiun menjelaskan bahwa Giat Survey jalan tol akan di gunakan sebagai jalur alternatif untuk mengantisipasi kemacetan arus mudik dan balik Idul Fitri 1438 H.

“Kami berharap arus mudik dan balik Idul Fitri 1438 H ini, dapat terlaksana dengan aman tanpa adanya kemacetan, untuk kami lakukan survey jalan tol yang akan digunakan sebagai jalur alternatif untuk mengantisipasi kemacetan,” Ujar I Made Agus.

I Made Agus juga menambahkan terdapat beberapa hasil survey yaitu Jalan Tol Mantingan – Kertosono telah siap digunakan sebagai jalur alternatif sepanjang 16 KM. Yang dimulai dari Pintu masuk tol Ds. Purworejo Kec. Pilangkeneng sampai pintu keluar Kali Kunci Ds. Petung Kec. Saradan, dengan dikhususkan satu jalur dari arah barat ke timur. Pihak jalan tol akan berupaya menambah jalur 2 KM dg pintu keluar Kec. Wilangan Kab. Nganjuk.

Sedangkan untuk mobil yang boleh melewati yaitu jenis kendaraan type A (R4 Pribadi). Sepanjang jalur alternatif jalan tol mulai dari Ds. Purworejo Kec. Pilangkenceng sampai Kali Kunci Ds. Petung Kec. Saradan, akan disediakan fasilitas di jalur Ds. Sukorejo berupa Bas camp (Klinik Kesehatan dan Ambulan) serta Res Area di Jembatan Bening Kec. Saradan. Untuk rambu – rambu Lalu lintas telah siap dan dalam waktu dekat akan segera di pasang.

Penggunaan jalan tol hanya pada waktu siang hari mulai dari pkl 06.00 s.d 17.00 Wib, dengan jalur jalan tol yang di gunakan jalur kiri semua dari arah barat ke timur. Tanggal 15 Juni 2017 sudah tidak ada pekerjaan di jalan tol, namun tgl 15 s.d 18 Juni 2017 akan di gunakan untuk bersih – bersih jalur jalan tol yg akan di gunakan sebagai jalur alternatif. (dev / Bhayangkara Indonesia News).

Selasa, 06 Juni 2017

Kombes Pol Latif Usman : Atlet Judo Kebumen, Jabat Dirlantas Polda DIY

YOGYAKARTA- (1/1/2017) Ada kabar menggembirakan bagi masyarakat Kebumen, khususnya keluarga besar JWG (Judo Waza Gombong), di penghujung tahun 2016. Salah seorang putra terbaiknya yang berkarir di kepolisian, Sabtu kemarin (31/12/2016) dinaikkan pangkatnya karena mendapat amanah sebagai Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Bertempat di halaman Mapolda DIY, Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofiri memimpin upacara kenaikan pangkat beberapa perwira di jajaran Polda DIY.

Adalah pria kelahiran Jatimulyo, Alian, Kebumen bernama Latif Usman yang sekarang menjadi orang nomor satu di Ditlantas Polda DIY dengan pangkat Kombes (Komisaris Besar) Polisi.

Kombes Pol. Latif Usman yang lulusan AKPOL 1995 berasal dari keluarga sederhana. Saya beberapa kali berkunjung dan menginap di rumahnya pada saat beliau masih menempuh pendidikan di AKPOL Semarang. Kami sama-sama berlatih ilmu bela diri Judo dibawah asuhan Sensei Sutarno (alm) di Dojo Judo Waza Gombong, Kebumen.

Dengan postur tinggi besar berkulit gelap, Mas Latif, biasa saya memanggil merupakan atlet Judo berprestasi yang menjadi kebanggaan Kebumen. Karirnya di dunia kepolisian termasuk mentereng. Pernah menjadi Kasatlantas Polres Klaten, berdinas di Polda Jateng, Polda Jatim, Maluku, menjabat Kapolres Semarang dan sebelum dimutasi ke Polda DIY, jabatan terakhirnya adalah Wadirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Merupakan kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri, disaat Kebumen didera kasus korupsi dimana salah satu tersangkanya adalah Sekretaris Daerah Kebumen, pengangkatan Kombes Pol. Latif Usman, SIK, M. Hum, sebagai Dirlantas Polda DIY menjadi kado akhir tahun bagi masyarakat Kebumen.

Disamping Latif Usman, masih ada putra asli Kebumen yang juga berkarir di Ditlantas Polda DIY. Dia adalah Kompol Suryo Hutomo, SIK lulusan AKPOL 2001, yang satu angkatan dengan saya di SMA Negeri 1 Kebumen.

Semoga putra-putra terbaik Kebumen tersebut bisa menjadi pengobat luka warga Kebumen dengan mengharumkan nama Kebumen di level nasional.
Selamat kepada Kombes Pol. Latif Usman, SIK, M.Hum, semoga amanah dan makin membawa kebaikan buat Institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salam Promoter
Arief Luqman El Hakiem (Redaktur Pelaksana Maspolin)

Contoh Akta Jaminan Fidusia

AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor:
-Pada hari ini,
-Berhadapan dengan saya, ………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:----------------------------
-Tuan
…………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini,--------------------------------
untuk sementara berada di …………………………………………….----------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya  selaku--
Kepala Cabang/ Branch Manager ……………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
surat kuasa mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya Notaris,
yang mana fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari
dan oleh karena itu untuk dan atas nama:
1.-Tuan
…………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
Yang diwakili dalam jabatan mereka masing-masing dan berturut-turut------
selaku Wakil Direktur Utama dan selaku Direktur dari Perseroan Terbatas----
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………
(selanjutnya disebut “Perseroan”);------------------------------------------
-Perseroan yang diwakilinya tersebut di atas bertindak:----------------------
A. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ……………………….......……………yang
dibuat secara dibawah tangan, bermeterai cukup, -----------------------
yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan-----
oleh karena itu untuk dan atas nama :-----------------------------------
Tuan …………………………………………………………………………………………………..……….
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
fotokopi identitas mana dilekatkan pada minuta-------------------------
akta ini;-----------------------------------------------------------------
-selaku DEBITOR demikian itu sebagaimana ternyata dari Perjanjian-----
Pembiayaan Nomor …………yang fotokopinya dilekatkan pada minuta ------
akta ini.
-selanjutnya dalam akta ini disebut “Pemberi Fidusia”;-------------------
B. Untuk dan atas nama Perseroan Terbatas ……………………………………---------
tersebut;----------------------------------------------------------------
-selaku KREDITOR demikian itu sebagaimana ternyata dari  Perjanjian--
Pembiayaan Nomor …………………………………………………………………………………….
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini.-----------------------
-Selanjutnya dalam akta ini disebut “Penerima Fidusia”;-----------------
-penghadap telah saya, notaris kenal berdasarkan identitas yang diperlihatkan.--
-penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan------
terlebih dahulu sebagai berikut:--------------------------------------------------
-Bahwa, diantara Pemberi Fidusia selaku pihak yang menerima  pembiayaan-----
(untuk selanjutnya cukup disebut “Debitor”) dan Penerima Fidusia selaku pihak-
yang memberi pembiayaan (untuk selanjutnya cukup disebut “Kreditor”), telah--
dibuat dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor ………………………………….--
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, (untuk selanjutnya Perjanjian-
Pembiayaan berikut dengan segenap pengubahan dan pembaruannya dibuat----
cukup disebut ”Perjanjian Pembiayaan“).----------------------------------------
-Bahwa, untuk lebih menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang----
terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian---
Pembiayaan, diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia atas milik Pemberi--
Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan  diuraikan-
di bawah ini. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan---
yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan, maka Pemberi Fidusia dan-------
Penerima Fidusia telah mufakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian--
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999-----
(seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Tentang Jaminan Fidusia------
sebagaimana hendak dinyatakan dalam akta ini.---------------------------------
-Bahwa untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang-
dan harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor baik kerena utang pokok, bunga
dan biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, dengan------
jumlah hutang Rp. ……………………(……………………………………….…….)atau sejumlah-----
uang yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian Pembiayaan,-----
jumlah utang mana ternyata dari perjanjian--------------------------------------
pembiayaan, Debitor pada Kreditor, maka Debitor dalam kedudukannya--------
bertindak sebagimana tersebut selaku Pemberi Fidusia dengan ini menerangkan-
dengan ini memberikan Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia dalam--------
kedudukannya tersebut dan karenanya untuk dan atas nama penerima jaminan--
fidusia yang menerangkan dengan ini menerima jaminan fidusia dari Pemberi---
Fidusia sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp. …… (……………………………………….)
atas obyek jaminan fidusia Berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda …….. (………)
dengan spesifikasi:---------------------------------------------------------------
-Merk/Type/Jenis : ………………………………………………………;----------------
-Warna/Tahun : ………………………………………………………;---------------
-Nomor Rangka/Mesin : ………………………………………………………;---------------
-Nomor BPKB/Polisi : ………………………………………………………;---------------
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini dengan nilai obyek pada saat--
ini sebesar Rp. ………………………..,- (…………………………………………………….).--------------
-untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut dengan “Obyek Jaminan-------
Fidusia”).-------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan-
bahwa pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan------
persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:--------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------
Pembebanan Jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia telah dilakukan di------
tempat di mana obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi-------
miliknya Penerima Fidusia,sedangkan obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap------
berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku peminjam pakai.------
---------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------
(1) Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia------
menurut sifat dan peruntukannya, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi
Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi berupa apapun untuk pinjam pakai
tersebut kepada Penerima Fidusia. Namun Pemberi Fidusia berkewajiban----
untuk memelihara obyek Jaminan Fidusia dengan sebaik baiknya dan--------
melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan-------
perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi--
Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang---------------
bersangkutan dengan itu.----------------------------------------------------
(2) Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan--
suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa------
kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang-----------
diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut.-----
---------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------
Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini----
telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa-
tentang adanya dan tentang keadaan obyek Jaminan Fidusia tersebut. Penerima-
Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan untuk---------
melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan-----
oleh Pemberi Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi fidusia------
melalaikan kewajiban untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki-
gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau
berada. Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan------
tersebut bukan merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan------
tanpa izin (”huisvredebreuk”) .---------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------
Apabila bagian dari obyek Jaminan Fidusia atau di antara Obyek Jaminan Fidusia-
tersebut ada yang tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan-
ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengganti bagian-bagian dari
atau obyek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan obyek----
Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang----------
digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti obyek
Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam Jaminan Fidusia yang dinyatakan------
dalam akta ini.-------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------
(1) Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang  atas Obyek----
Jaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk------------
membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau------
mengalihkan dengan cara apapun obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain--
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.------------
(2) Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan saksama kewajibannnya-
menurut yang telah di tentukan dalam akta ini atau Debitor tidak memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, maka lewatnya waktu----
yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup-----
membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kalalaian Pemberi Fidusia---
atau Debitor dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak-----
Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut-----
menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan------
segera oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, setelah diberitahukan-
secara tertulis oleh Penerima Fidusia.----------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------
(1) Pemberi Fidusia berjanji dan kerenanya mengikatkan diri untuk--------------
mengasuransikan obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi-
yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya---------
kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan-----
serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia.------
(2) Di atas polis asuransi tersebut harus dicantumkan clausula bahwa dalam----
hal terjadi kerugian, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan----
kepada Kreditor, yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan-------
jumlah yang harus masih dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor----------
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, sedangkan sisanya jika masih ada-------
harus dikembalikan oleh Kreditor kepada Debitor dengan tidak ada----------
kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa-
apapun kepada Pemberi Fidusia.---------------------------------------------
(3) Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut
tidak mencukupi, maka Debitor berkewajiban untuk membayar lunas sisa---
yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Penerima Fidusia.------------
(4) Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar  oleh Pemberi----
Fidusia atau Debitor.---------------------------------------------------------
(5) Apabila Pemberi Fidusia atau Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan--
Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun-----
tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi-
Fidusia kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia--------
tersebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar---
oleh Pemberi Fidusia atau Debitor.-------------------------------------------
(6) Asli polis asuransi dan perpanjangan dikemudian hari serta kuitansi---------
pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh-
Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan--
asuransi tersebut.------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------
(1) Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitor tidak menjalankan atau---------
memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu---------
ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan, terutama dalam hal Pemberi------
Fidusia dan/atau Debitor lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata---
terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa untuk  itu----------
diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa---
dengan itu,maka atas ketentuannya sendiri Penerima Fidusia berhak untuk--
menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar title eksekutorial;-------
atau melalui pelelangan dimuka umum atau melalui penjualan secara--------
dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia---
dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi---
yang menguntungkan para pihak untuk keperluan penjualan tersebut-------
Penerima Fidusia berhak menghadap dimana perlu, membuat atau suruh----
membuat serta menandatangani semua surat akta serta dokumen lain yang-
diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikkan tanda--------
penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya,
memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang---------
diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada--
Kreditor, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk---------
menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada Pemberi--------
Fidusia atau Debitor dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia------
untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada----
Pemberi Fidusia atau Debitor mengenai sisa uang harga penjualan itu dan--
selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu--
yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan obyek Jaminan--
Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.---------------
(2) Apabila hasil penjualan dari obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi
untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor,
maka Debitor tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus-----
dibayar oleh Debitor kepada Kreditor.---------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------
Dalam hal penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya-
seperti diuraikan diatas, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini---
untuk dipergunakan di kemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam------
keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Obyek Jaminan Fidusia--------
tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan---
dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang-----
ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka--
Pemberi Fidusia adalah lalai semata mata karena lewatnya waktu yang-----------
ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau--
surat lain yang serupa dengan itu maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang---
sah berhak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang-------
berlaku, untuk mengambil atau suruh mengambil obyek Jaminan Fidusia--------
tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak----
ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang--------
bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi-------
Fidusia.--------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------
Pembebanan Jaminan Fidusia ini dilakukan oleh Pemberi Fidusia kepada----------
Penerima Fidusia dengan syarat-syarat yang memutuskan (order de ont---------
bindende voorwaarden), yakni sampai dengan Debitor telah---------------------
memenuhi/membayar lunas semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada-
Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pembiayaan.-----------------
--------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Fidusia, yang---
menyatakan menerima kuasa dari Pemberi Fidusia untuk melaksanakan---------
pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap di--
hadapan pejabat atau instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran---
Fidusia), memberikan keterangan, menandatangani surat/formulir pendaftarkan-
Jaminan Fidusia atau Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dengan melampirkan-----
Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk mengajukan permohonan--
pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadinya perubahan atas data yang-----
tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertifikat----
Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain--
yang bertalian untuk keperluan itu, membayar semua biaya dan menerima------
kuitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan--
yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini.------------
Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari-----
Perjanjian Pembiayaan demikan pula kuasa yang berikan dalam akta ini---------
merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari akta ini, tanpa---
adanya  akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian Pembiayaan demikian----
pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan di antara para pihak yang---
bersangkutan, oleh karenanya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau----------
dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Pembiayaan tersebut dan kuasa---------
tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri-----
pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813,---
1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.----------------
--------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------
Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak  substitusi oleh
Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan--
dalam akta ini, di dalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan----
dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang-------
Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun-
1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Tentang Jaminan Fidusia.
--------------------------------------- Pasal 12 ---------------------------------------
Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah  pihak mengenai
akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka-
kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di--
Kantor Panitera Pangadilan Negeri di Kabupaten…………………... Pemilihan  domisili
hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia--
untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan------
Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut di hadapan pengadilan-----
lainnya dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang---
mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau Obyek Jaminan Fidusia-
tersebut .------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- Pasal 13 ---------------------------------------
Penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin keaslian dan kebenaran------
identitas dan data yang disampaikan kepada saya, notaris, dan bertanggung-----
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan penghadap juga menyatakan telah-----
mengerti dan memahami isi akta ini dan selanjutnya penghadap dengan ini------
menjamin serta membebaskan Notaris dari segala tuntutan atau gugatan dari---
siapapun juga, baik secara perdata, pidana, maupun Pengadilan  Tata Usaha-----
Negara (PTUN) untuk sekarang maupun yang dimaksud dalam akta ini.
--------------------------- Pasal 14
---------------------------------------------
Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan akta ini maupun dalam-
melakukan ketentuan dalam akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar-----
oleh Pemberi Fidusia atau Debitor, demikian pula biaya pendaftaran Jaminan----
Fidusia ini di kantor Pendaftaran Fidusia.-----------------------------------------
-Akta ini diselesaikan 2(dua) menit setelah waktu yang disebutkan pada bagian--
awal akta ini.---------------------------------------------------------------------
--------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Kabupaten ………………….. pada hari dan
tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh saksi-saksi :----
1. Tuan
……………………………………………………………………………………………………………………
2. Tuan
………………………………………………………………………………………………………………
-Keduanya adalah pegawai Notaris.
-Dikarenakan penghadap telah mengetahui dan memahami semua yang---------
tertuang dan tertulis dalam akta ini maka atas permintaan penghadap, akta ini--
saya Notaris tidak bacakan, dan segera setelah itu akta ini ditandatangani oleh--
penghadap, saksi-saksi, dan saya Notaris.----------------------------------------
-Dilangsungkan tanpa perubahan.------------------------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.---------------------------------
NOTARIS KABUPATEN /KOTA…………………..
…………………………………………

Minggu, 04 Juni 2017

Rycko Amelza Dahniel ; Jenderal Cerdas dan Soleh yang kini Gubernur AKPOL

Jakarta - (4/6/2017) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel M. Si hanya sembilan bulan menjalani tugasnya di daerah ini.

Ya, dia segera digantikan secara resmi dengan Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau. Rycko dimutasi menjadi Gubernur Akpol Lemdiklat Polri.

Rycko termasuk jenderal cerdas dan penuh prestasi. Lulusan terbaik AKPOL 1988 ini pernah mendapat kenaikan pangkat luar biasa ketika berhasil membekuk kelompok teroris Dr. Azhari di Malang bersama Jenderal Tito Karnavian.

Selama sembilan bulan menjadi Kapolda, reputasi Rycko cukup baik. Ini bisa terlihat dari beberapa kasus besar yang terjadi wilayah sekitar Sumut dan Polda Sumut ikut turut serta dalam pengungkapannya kasusnya.

Sebut saja yang fenomenal, pembunuhan satu keluarga di Mabar yang dilakukan tersangka Andi Lala Cs, juga pembakaran satu keluarga di Tuntungan. Rycko juga cukup baik merangkul para ulama di tengah panasnya kasus nasional penistaan agama di Indonesia. Dan, dikenal sebagai atasan yang religius. Respon publik Sumut terhadapnya juga baik. Itu terlihat saat akun resmi Instagram Polda Sumut mengunggah video ucapan selamat berpisah, Minggu (4/6/2017).

Mayoritas komentar netizen di postingan ini mengucapkan rasa bangga terhadapnya dan mendoakannya menjadi Kapolri.

“Kapolda sumut yang paling ku kagumi yg sangat dkat kpada masyarakat. Smoga sehat slalu ya pak @ryckoad,” tulis akun bayuop89.

“Kapolda kami tercinta @ryckoad semoga suatu saat jd Kapolri Amiiin,” lanjut akun dayradityainst.

“Selamat Pak @ryckoad atas jabatan barunya. Kami bangga punya Kapolda yg dpt melindungi dan mengayomi masyarakatnya. Sukses sllu utk Bapak, Insha Allah Bapak kelak menjadi Kapolri yg membanggakan. Aamiin,” ungkap hamdaniparinduri.

“Warga sumut spt saya bangga punya kapolda @ryckoad , saya doakan jadi kapolri ya pak.. Aamin.. tp kapolri yg adil dan amanah,” tulis samirin__cimink.

“Saya doakan tahun ini bpk menjadi Kapolri juga. Saya senang dgn kinerja bapak. Bapak orang Soleh 😁. Beberapa kali kami sholat di imami pak jendral. Semangat pak. Sukses selalu 👏👏,” pungkas beloved_ika. (ALH / Bhayangkara Indonesia News).

Jumat, 02 Juni 2017

Presiden Jokowi Bentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Jakarta. Setkab RI - (3/6/2017) Dengan pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“BSSN dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, BSS mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:  penyusunan, pelaksanaan, pemantan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian protek e-commerce , persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Selain itu, juga pengoordiasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN; pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan pelaksana kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.
Organisasi

Menurut Perpres ini, BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi bidang Identifikasi dan Deteksi; d. Deputi bidang Proteksi; e. Deputi bidang Penangulangan dan Pemulihan; dan f. Deputi bidang Pemantauan dan Pengenalian.
Sekretaria Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administraif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Perpres ini juga menyebutkan, di lingkungan BSSN dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung, yang dipimpin oleh Kepala, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang dipimpin oleh Kepala UPT.

“Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSSN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSSN.

Kepala BSSN, menurut Perpres ini, menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN dikoordinasikan olehmenteri yang menyelenggarakan yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 38 Perpres ini.

Eselonisasi

Menurut Perpres ini, Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktral eselon II.a atau abatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Adapun Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Perpres ini juga menyebutkan, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presidn atas usul menteri yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Sementara Sekretaris dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat strultural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 48 ayat (1) Perpres ini.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka a. PNS di lingkungan Lembaga Sandi Negara menjadi PNS pada BSSN; dan b. PNS di lingkungan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi PNS pada BSSN.

Selain itu peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kominfo, dan Indonesia Security Insident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTIII), dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Dengan dibentuknya BSSN, menurut Pasal 56 Perpres ini, untuk selanjutnya: a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN.

“Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Kamis, 01 Juni 2017

PANDUAN PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL

BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER

PANDUAN PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL

PERSEKUSI. Akhir-akhir ini sering mendengar istilah persekusi jika membuka kamus besar
Bahasa Indonesia artinya yaitu :  “pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;”.

Hal tersebut terjadi diberbagai wilayah Indonesia, dimana salah satu Ormas melakukan kegiatan itu dengan alasan salah satu terduga melakukan penghinaan atau penodaan terhadap Ulama atau agama menurut mereka.

Diketahui bahwa kegiatan tersebut menurut kacamata hukum adalah tindakan yang melanggar hukum karena dilakukan secara illegal dn main hakim sendiri.

Oleh sebab itu diharapkan para Penyidik Polri baik itu yang berada di Polda, Polres bahwan Polsek haruslah memahami dan mengetahui tata cara dan prosedur tentang penanganan Tindak Pidana yang mempergunakan sarana Internet (hate speech) di media social.

Proses Tahapan ada beberapa cara :

I.PENYELIDIKAN DI MEDIA ONLINE (INTERNET) 
   a. Target pelaku mengunggah/posting di Media Sosial seperti :
1)Faccebook;
2)Twitter;
3)Instagram; 4) Youtube; 5) Berita Online.

b.langkah selanjutnya yaitu jika menemukan akun Media Social yang dianggap melakukan Hate speech untuk dilakukan pengamanan barang bukti dengan cara “capture”.
       Capture dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara manual dan  mempergunakan tools salah satu contohnya yaitu aplikasi Snagit.

c.langkah berikutnya yaitu melakukan Profiling secara lengkap jika akun media social tersebut terbuka identitasnya dan mengijinkan untuk pertemanan;

d.Jika target pelaku sudah didapat secara lengkap, dengan cara pengumpulan data, maka dibuatkan Laporan Informasi (L.I), dimana L.I tersebut mencantumkan beberapa informasi diantaranya yaitu : 1) Data E-ktp;
2)Data Perbankan;
3)Data Imigrasi;
4)Data Registrasi kendaraan;
5)Data Selluler;
6)Data KPU;
7)Data Mahasiswa;
8)Dan data pendukung lainya.

e.Didalam Laporan Informasi juga dimasukan hasil Koordinasi dengan Ahli Bahasa guna menjelaskan secara singkat apakah konten atau Bahasa yang di Posting pada akun media social oleh pelaku termasuk pada unsur Pencemaran Nama Baik, Penghinaan dan Fitnah atau terdapat unsur SARA, guna menentukan langkah Penyidikan selanjutnya;

f.setelah melakukan proses Lidik lapangan serta target Pelaku A1 dan Jelas maka perlu dipersiapkan untuk naik ke Proses Penyidikan.

II.PENYIDIKAN 

a.Setelah mendapatkan masukan dalam Gelar awal tentang hasil penyelidikan di lapangan maka penyidik dapat menaikan ke tahap Penyidikan dengan mempertimbangkan konten yang dianggap melakukan tindak pidana, dapat dikenakan Pasal yang sesuai yaitu :
       
1)Penghinaan /Pencemaran Nama Baik atau Fitnah terhadap Individu/Pribadi dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP;

2)Penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dana tau Pasal 208 ayat (1) KUHP;

3)Rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Golongan dapat dikenakan Pasal 156 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau juga dapat menggunakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf (b) ayat 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, (SARA).

b.Setelah diterbitkan Laporan Polisi baik itu Model A atau Model B, maka proses selanjutnya tahap upaya paksa;

c.Pada tahap upaya paksa baik itu pemanggilan terhadap Tersangka atau penangkapan, yang perlu diperhatikan adalah proses penyitaan barang buktinya (bukti digital) baik berupa Handphone, laptop, Desktop (PC), atau Tab/Ipad agar dilakukan sesuai prosedur. (SOP)
        dan juga pada saat melakukan Penyitaan terhadap email atau akun media social yang dipergunakan oleh Tersangka untuk melakukan Tindak Pidana agar disesuaikan dengan tata cara yang benar sesuai prosedur;

d.Terhadap barang bukti digital yang akan dijadikan bukti dipersidangan sudah barang tentu harus dilakukan uji laboratorium, agar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di persidangan, maka dapat di lakukan pemeriksaan di masing masing Polda yang memiliki Laboratorium Digital Forensik.

e.Pemeriksaan Ahli dapat dimintakan disetiap kewilayahan yang mempunyai latar belakang akademis seperti Ahli Bahasa dan Ahli Pidana, khusus untuk Ahli dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mempergunakan Pasal UU ITE. Diharapkan mempergunakan Ahli dari KOMINFO yang ada di Kantor Pusat Jakarta.

III.BLOKIR AKUN 

  Jika akun media social yang sedang dilakukan Profiling merupakan akun anonymous dan minim informasi, jalan satu-satunya adalah meminta Blokir kepada pihak Kominfo melalui surat yang di tujukan kepada Dirjen Aptel Kominfo u.p Direktur Keamanan Informasi, dengan dilengkapi alasan pemblokiran.

  Atau dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut  :

a.Tahapan laporan halaman facebook

1)Buka link https://www.facebook.com/DatabaseBuronanUmatIslam/

“Klik” pada laporkan halaman;



2)kemudian “Klik” pada contoh gambar dibawah ini, dan “klik” Lanjutkan;


3)kemudian “Klik” pada contoh gambar dibawah ini, dan “klik” Lanjutkan;









4)kemudian “Klik” pada contoh gambar dibawah ini, dan “klik” Lanjutkan;

5)Klik sesuai gambar dibawah ini;










6)kemudian “klik’ Selesai.




b.Tahapan laporan akun Twitter

2)Klik pada “Laporkan ……(sesuai gambar)

3)Kemudian klik sesuai dengan kategori yang akan dipilih, jika itu penghinaan dan ujaran kebencian (hatespeech) maka pilih sesuai dengan gambar 

4)Selanjutnya klik sesuai kategori pelanggarannya :

5)Klik pada siapa akun tersebut melakukan ujaran kebencian (hateseech)



6)Kemudian ikuti langkah selanjutnya  dan pilih menurut kategori nya :


7)Langkah terakhir klik pada kolom selesai

c.Tahapan laporan akun Instagram

1)Masuk pada salah satu akun Instagram diusahakan dpat pertemanan  dan klik sesuai gambar dibawah : 


2)Setalah masuk ke kolom ini agar dipilih “report user” 

3)Langkah selanjutnya pilih “hate account”


4)Langkah selanjutnya pilih sesuai gambar :

5)Langkah selanjutnya pilihan tentang apa yang akan dilaporkan jika itu ujaran kebencian (hatespeech) ikuti sesuai gambar :



6)Langkah selanjutnya yaitu mengisi kolom yang ada, yaitu :
i.Link/url akun Instagram target
ii.kenapa profike target dilaporkan? Sebutkan alasannya. iii. Negara dimana pelapor tinggal.
iv. Langkah terakhir klik pada “send”
 

IV.PENUTUP 

Demikian tata cara proses penyelidikan, penyidikan dan permintaan blokir terhadap konten hatespeech di media social, diharapkan bisa menjadi pedoman bagi penyidik di kewilayahan.


         Jakarta,    Mei 2017

DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER