Cari Blog Ini

Kamis, 10 Mei 2018

8 Pelanggaran Panitia Seleksi Perangkat Desa Setrojenar



Daftar Pelanggaran dan Penyimpangan dalam proses tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Setrojenar, Buluspesantren tahun 2018
1. Merubah secara sepihak dan mendadak jadwal tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Setrojenar, sehingga terindikasi menguntungkan sebagian bakal calon dan merugikan sebagaian bakal calon yang lain. (Mengurangi jeda waktu peserta melengkapi berkas dari 4 hari menjadi 3 hari. Ini melawan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbup Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa).
2. Merubah secara sepihak dan mendadak persyaratan serta kelengkapan pendaftaran bakal calon perangkat desa Setrojenar, sehingga terindikasi menguntungkan sebagian bakal calon dan merugikan sebagaian bakal calon yang lain. (Mewajibkan foto copy KTP dan Akta Kelahiran harus diegalisir. Mewajibkan peserta menunjukkan ijazah asli dari SD hingga pendidikan terakhir. Ini melawan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbup Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa).
3. Membuat keputusan-keputusan secara sepihak tanpa musyawarah seluruh panitia / tidak kuorum, sehingga terindikasi menguntungkan sebagian bakal calon dan merugikan sebagaian bakal calon yang lain. (Tidak ada daftar hadir musyawarah, tidak ada berita acara hasil musyawarah /notulensi).
4. Menafsirkan secara sepihak Perda dan Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen. Terindikasi menguntungkan sebagian bakal calon dan merugikan sebagaian bakal calon yang lain.
5. Tidak ada informasi dan sosialisasi yang memadai kepada bakal calon perangkat desa terkait persyaratan kelengkapan, perubahan jadwal, tambahan persyaratan. (Bukti : tidak ada tanda terima surat kepada bakal calon perangkat yang sudah mendaftar, tidak ada komunikasi meski ada nomor telepon / HP. Terindikasi ada permainan dan kecurangan).
6. Mempermainkan dan merugikan sebagain bakal calon perangkat desa. (Bukti : tidak ada pemberitahuan jika ada persyaratan yang kurang atau salah dokumen. Mengatakan bahwa seluruh persyaratan sudah lengkap, namun ternyata masih kurang. Menyampaikan bahwa seluruh persyaratan sudah cukup, namun ternyata tidak sesuai. Terindikasi sengaja menjegal dan ada permainan dalam kepanitiaan).
7. Panitia tidak netral dan tidak profesional dalam bekerja. (Bukti : Tidak ada kesamaan persepsi sesama panitia, tidak jelas proses pengambilan keputusan, sehingga Ketua dan Wakil Ketua sangat dominan dan berjalan sendiri-sendiri).

8. Ketua panitia, atas nama Nur Hidayat diragukan status kependudukan dan domisilinya. Karena sehari harinya yang bersangkutan tidak berdomisili di Desa Setrojenar. Ini jelas pelanggaran fatal.
Atas pelanggaran dan kecurangan tersebut diatas, menyebabkan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Setrojenar tidak sesuai maksud dan tujuan, yaitu menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, dan berintegritas. Ini berarti pemborosan keuangan desa / negara sebagai biaya kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dan penyalahgunaan wewenang.
Mari tegakkan kebenaran, perjuangkan keadilan...
Meski langit runtuh dan nyawa sebagai taruhannya...
Wujudkan Kebumen Bersih dan Kebumen Baru yang hebat dan bermartabat...
Salam GBK - Gerakan Bangkit Kebumen
Arief Luqman El Hakiem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar